Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menujupembelajaran terpadu.” Hal itu dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.”
Pengertian Pembelajaran Tematik Terpadu
Pembelajaran Tematik Terpadu dilaksanakan dengan menggunakan prinsip pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu menggunakan tema sebagai kegiatan pembelajaran yang memadukan beberapa mata pelajaranuntukmemberikanpengalamanbermaknabagipesertadidik.
Keterpaduanpadatematikterpadumerupakanpenggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa matapelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran (interdisipliner).Selainitu, keterpaduanpadatematikterpadujugadengancaramengaitkan berbagai matapelajaran yang ada dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual (transdisipliner).
Pembelajaran tematikterpadu relevan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan kualitatif lingkungan belajar, dan diharapkan mampu menginspirasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman belajar.Pembelajarantematikterpadu memiliki perbedaan kualitatif (qualitatively different) dengan model pembelajaran lain, karena sifatnya memandu peserta didik mencapai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher levels of thinking) atau keterampilan berpikir dengan mengoptimasi kecerdasan ganda (multiple thinking skills), sebuah proses inovatif bagi pengembangnan dimensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Selanjutnyamengenai pembelajaran tematik terpadudapatdibacapadaPedoman Teknis Pembelajaran dan Penilaian.