Sabtu, 31 Januari 2015

Data dapodik harus selesai 14 Februari 2015



Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2014 sudah selesai dan sudah memasuki BOS tahun 2015. Ada beberapa hal yang wajib diketahui sekolah mengenai BOS 2015.
Berikut adalah informasi yang perlu diketahui sekoalah seputar BOS 2015:
Tahun 2015 nominal BOS  untuk jenjang SD/MI senilai Rp.800.000,00 /siswa/tahun. SMP/Mts senilai Rp.1.000.000,00 /siswa/tahun dan SMASMK/MA senilai Rp.1.500.000,00 /siswa/tahun.
Januari ini,BOS triwulan 1 rencananya akan segera cair ke rekening sekolah.
Besaran dana adalah sesuai jumlah siswa berdasarkan data Dapodik yang di isi sekolah langsung sehingga kevalidtan data ditentukan oleh pengisian pihak sekolah.
Kemungkinan jika terjadi kekurangan dana yang disalurkan ke sekolah,maka hal tersebut merupakan kesalahan sekolah yang belum mengisi/update data siswa realnya saat data diambil oleh pusat.
Sehingga untuk perncairan triwulan II sekolah harap mengupdate data Dapodik maksimal tanggal 14 februari data siswa sudah valid dan tersinkron.
 
Tahun lalu,sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 80 maka besaran dana BOS yang diterima dibulatkan menjadi 80 anak ,namun untuk tahun ini jumlah siswa diturunkan menjadi 60 siswa dan hanya berlaku di sekolah SLB (tidak berlaku untuk sekolah reguler)

Nilai siswa di rapor semester ganjil SD dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006.

Memasuki kegiatan belajar semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sudah dimulai. Artinya, implementasi kurikulum ganda Kurikulum 2006 sudah dimulai. Kemendikbud berharap sekolah-sekolah yang awalnya menerapkan K-13 lalu kembali ke Kurikulum 2006 tidak kebingungan.

Potensi masalah yang akan muncul dalam implementasi dua kurikulum itu adalah saat penetapan kenaikan kelas Juni nanti. Seperti diketahui, ada siswa yang pada semester ganjil menggunakan K-13 namun saat semester genap menerapkan Kurikulum 2006. Kemendikbud memutuskan format penilaian kenaikan kelas kembali ke model Kurikulum 2006. Nilai siswa di rapor semester ganjil dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006.

2015 Dana BOS Naik, SD Rp 800 Ribu, SMP Rp 1 Juta, Tidak Boleh ada biaya apa pun pada siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
 
Pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun atau meningkat 40%.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

 Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

Dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan.

Selasa, 27 Januari 2015

Gebrakan Mentri Anies Baswedan

  Anies Baswedan  menjelaskan bahwa kurikulum yang diinisiasi pada era M Nuh itu sudah diterapkan di 6.221 sekolah pada Juli 2013. Implementasi secara menyeluruh dilakukan pada Juli 2014. Saat mulai menjabat, Anies lalu menemukan sejumlah masalah.

"Setelah diterapkan di seluruh sekolah, muncul permasalahan yaitu keterlambatan buku dan penyiapan guru yang belum tuntas. Jadi guru belum dibekali. Bukan guru tidak siap, tapi kami yang belum mempersiapkan guru," ucap Anies.

Sebelum purnatugas, M Nuh telah menerbitkan Permen no 159 yang menugaskan kepada tim evaluasi kurikulum untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. Anies pun menjalankan permen itu dan beberapa sekolah menjadi ujicoba implementasi kurikulum.

"Sekolah yang sudah jalankan 3 semester jadi sekolah uji coba. Tidak ada kewajiban, kalau tidak bersedia boleh langsung KPSP (kurikulum sebelumnya)," jelas penggagas Gerakan Indonesia Mengajar ini.

Gebrakan selanjutnya yang dijelaskan oleh Menteri Anies adalah terkait Ujian Nasional (UN). Di tahun 2015 ini, UN tetap dijalankan namun bukan jadi satu-satunya penentu kelulusan siswa.

"Perubahan yang kita lakukan dengan mengurangi tekanan kepada siswa. Pisahkan UN dari kelulusan sekolah. Yang kurang, bisa mengulang ujian," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Kurtilas Dihentikan !

Nasib kurikulum 2013 terjawab sudah.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.
"Saya memutuskan menghentikan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah pada tahun pelajaran 2014-2015 dan sekolah kembali ke kurikulum 2006,"kata Anies saat konfrensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Anies menyatakan, evaluasi keputusan kurikulum 2013 telah dikaji oleh Tim Evaluasi Impelementasi Kurikulum 2013. Tim ini telah membuat kajian mengenai penerapan kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum ke depannya.

Kembali Ke Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Anies Baswedan akhirnya mengambil sikap lebih tegas terkait pemberlakuan kurikulum. Melalui surat Kemendikbud No 233/C/KR/2015 tertanggal 19 Januari 2015, ditegaskan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 harus kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. "Sekolah yang baru melaksanakan satu semester Kurikulum 2013 tidak boleh melanjutkan, tak terkecuali," ujar Anies Baswedan, Kamis (22/1).

Dengan keputusan ini, mayoritas sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum ini harus kembali ke kurikulum lama. Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No 160/2014 tetang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Anies mengatakan, Kurikulum 2013 masih dalam evaluasi Kemendikbud, baik dokumen, ide, desain, dan implementasinya secara penuh. Permendikbud itu menetapkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester saja yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013.  Karena, mereka sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.

Terkait dengan buku KTSP sebagai penunjang Kurikulum 2006, Anies mengatakan, persediaan buku KTSP masih ada. Jika ada kekurangan dapat diatasi dengan menggunakan dana BOS buku yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah. 

"Buku-buku itu adalah inventaris pemerintah dan diberikan ke sekolah sebagai inventaris sekolah. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Kurikulum 2013 ditunda dan mengevaluasinya. Sehingga sekolah tidak perlu khawatir mengenai buku KTSP," katanya.

Adanya surat Kemendikbud tertanggal 19 Januari 2015 tentang sekolah pelaksana Kurikulum 2013 itu disikapi beragam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Heri Swasana mengatakan, selaku penyelenggara pendidikan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa, para guru harus siap melaksanakan keputusan tersebut.

Menurutnya, di dalam surat Kemendikbud ada kalimat berbunyi, "Pembinaan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2006 dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik)".  Ia mengatakan, semua persoalan sekolah seperti pelaksanaan UN, sertifikasi guru, dan lain-lain masuk dalam dapodik. "Kalau kami tidak melaksanakan Kurikulum 2006, sertifikasi nanti tidak dibayarkan," ujarnya.

Edi mengatakan, surat Kemendikbud No 233 disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan diedarkan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Edi mengakui baru menerima surat tersebut, Rabu (21/1), dan mengirim edarannya ke sekolah-sekolah, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, di Kota Yogyakarta, sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan Kurikulum 2013 baru ada 35 sekolah. Sedangkan jumlah sekolah di Kota Yogyakarta sekitar 400 sekolah. "Jadi hampir semua sekolah di DIY kembali ke kurikulum 2006," ujarnya.

Sabtu, 17 Januari 2015

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru
Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)