Rabu, 25 Desember 2013

ANTOLOGI PUISI PEREMPUAN PENYAIR INDONESIA : SAKSI IBU MELIHAT REFORMASI

Panitia Seleksi Puisi untuk Dokumentasi , Antologi "Puisi Saksi Ibu Melihat Reformasi"
Penyair Perempuan yang diselenggarakan Himpunan Masyarakat Gemar Membaca Indonesia memberitahukan bahwa :
1. Keterlambatan pengiriman buku kepada para penulis mohon untuk dapat dimaklumi.
2. Evaluasi atas kegiatan semacam ini diharapkan untuk lebih disiarkan secara luas.
3. Mengucapkan terima kasih atas dukungan para penulis (Perempuan Penyair Indonesia) yang turut mensukseskan kegiatan ini.
4. Mengharap dukungan kritik dan saran untuk agenda kegiatan kedepan.



Selasa, 24 Desember 2013

DISKUSI NASIB SASTRAWAN

Diskusi Sastrawan Indonesia tidak hanya tentang tulis menulis, namun juga memcahkan masalah nasib sastrawan Indonesia. Seperti yang diketengahkan sastrawan asal Indramayu , Rg Bagus Warsono, dalam Temu Karya Sastrawan Nusantara 21-23 Desember lalu di Tangerang. Nasib sastrawan sangat kurang diperhatikan pemerintah, padahal sastra merupakan sesuatu yang sangat penting dalam sebuah negara. Ia bukan hanya memberikan bacaan wacana semata namun sastra juga memberikan ruh jiwa bangsa ini sebab satra tidak pernah mengajarkan pada bangsa sesuatu yang kotor, justru sastra selalu memberikan suara kepribadian bangsa yang luhur, budaya luhur dan cinta Tanah Air.
   Dalam diskusi itu, nasib sastrawan diperlukan keberanian untuk dapat memperoleh jobnya yang khusus yakni menulis buku-buku sastra. Kesadaran ini diperlukan berkenaan dengan Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan prosentasenya anggaran pembelian buku dari anggran pendidikan yang telah ditetapkan. Namun ada yang perlu diperjelas tentang anggran pembelian buku ini kepada masyarakat termasuk para sastrawan. Berapa prosen pada tiap jenis dan jenjangnya serta siapa pelaksana penguna anggran itu, apakah APBD kabupaten/kota, APBD propinsi, atau APBD Pusat. Dan mengharapkan pemerintah memberikan keterangan jelas berapa buku fiksi yang diperlukan sehingga sastrawan Indonesia bisa hidup.
(rg.bagus warsono 24-12-2013)











foto : dwi klik

Minggu, 22 Desember 2013

'Dialog Calon Arang dan Bagawat Barada' karya Raka Mahendra meriahkan peluncuran buku kumpulan puisi Sastrawan Nusantara "Bunga Rampai Puisi dan Kreasi Cerita rakyat" pada Temu Karya Sastrawan Nusantara 2013.


Raka Mahendra dramawan asal pulau Dewata yang kini menetap di Jakarta kembali menggebrak seni  teater Indonesia yang mulai lesu di Tanah Air. Lewat " Dialog Calon Arang dan Bagawat Barada" , Raka yang kerap mempertahankan dan mempopulairkan  seni klasik Bali di Jakarta menuturkan pada pagelaran berdururasi 3o menit akan nilai sastra dalam cerita Calon Arang . Menurutnya ada sepenggal tutur dialog kisah Calon Arang yang berisi pentingnya sastra bagi kehidupan.
   Dengan dibantu oleh Putu Swatini, I Wayan, dan Ketut, Raka Mahendra mampu memberikan suguhan yang terbaik dalam acara Temu Karya Sastrawan Nusantara 2013 yang diselenggrakan di Tangerang pada 21-23 Desember 2013 . 

SASTRAWAN SE NUSANTARA BERKUMPUL DI TANGERANG 21-23 DESEMBER 2013

 Temu Sastrawan Nusantara 2013 terselenggra oleh Dewan Kesenian Tangerang bekerja sama dengan Diporabudpar Kabupaten Tangerang. Pertemuan yang berlangsung 21-23 Desember 2013 ini bertempat di Hotel bintang lima FameHotel Gading Tangerang. Diikuti oleh 116 sastrawan yang datang pelosok Indonesia.


Rg Bagus Warsono menerima sumbangan buku-buku sastra dari Perempuan sastrawan Indonesia Nani Tanjung di saat Pertemuan Sastrawan se Nusantara, 21-23 desember 2013 

Kamis, 19 Desember 2013

Sastrawan Indramayu, Rg Bagus warsono wakili Indramayu dalam Temu Karya sastrawan Nusantara Tangerang 2013





Temu Karya Sastrawan Nusantara

Sastrawan Indramayu Rg Bagus warsono (Agus Warsono, SPd.MSi) pengasuh sanggar satra Meronte Jaring Indramayu mewakili Sastrawan Indramayu dalam Temu sastrawan Nusantara yang akan diselenggarakan di Tangerang , Banten, 21-23 desember ini. Rg Bagus Warsono mewakili sastrawan Indramayu tersebut berkenaan dengan  karya sastranyanya tyermasuk dalam Antologi  Bunga Rampai Sastrawan Nusantara yang diterbitkan/diselenggarakan oleh dewan Kesenian Kabupaten Tangerang yang bekerjasama dengan Disporabudpar Kabupaten Tangerang.

Senin, 16 Desember 2013

EVALUASI DIRI PENILAIAN KINERJA GURU DI SD BRONDONG 1 INDRAMAYU

Kesadaran akan tanggungjawab sebagai guru kelas telah melekat pada diri guru-guru SDN Brondong 1 Indramayu. Hal demikian tercermin dalam evaluasi diri pada Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuah pengakuan diri akan kinerjanya selama ini. Dari mulai menyusun perencanaan hingga melakukan perbaikan hasil pembelajaran yang mere lakukan yang dituangkan dalam evaluasi diri PKG  merupakan sebuah teknik penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kepala SDN Brondong 1 kecamatan Pasekan Indramayu.
Evaluasi diri bukanlah pengakuan yang dibuat-buat namun memuliki tanggung jawab pribadi akan pernyataan yang ia buat itu. Tentu saja disertai dengan dokumen sebagai portofolio pengakuan diri itu. Sebagai guru yang memiliki tanggung jawab tentunya, maka kekurangan serta kelengkapan administrasi dapat dibuat demngan saling isi mengisi antar guru dengan cara berdiskusi. Pada gilirannya guru akan dapat memiliki semua unsur yang ada dalam penilaian kinerja guru sehingga akan diperoleh hasil maksimal yang diharapkan dengan nilai  'baik sekali'./

 Kendala kegiatan ini apabila guru tidak menghadiri diskusi sehingga kekurangan akan bukti portofolio dari evaluasi diri itu dianggap sebuah problem kesukaran mereka. Oleh karena itu diharapkan peran diskusi atau tanya jawab sesama guru baik dengan pembimbingan maupun dengan tanpa bimbingan dapat diikuti secara kompak di setiap sekolah seperti di SDN Brondong 1 ini.
Diperlukan kepiawaian kepala sekolah untuk membangkitkan usaha guru dalam memenuhi kelengkapan bukti fisik kegiatan pembelajaran tugasnya sebab tanpa bukti fisik maka nilai PKG dapat merugikan guru. 

Minggu, 15 Desember 2013

Maria Walana Maramis

Maria Josephine Catherine Maramis (lahir di KemaSulawesi Utara1 Desember 1872 – meninggal di MaumbiSulawesi Utara22 April 1924pada umur 51 tahun), atau yang lebih dikenal sebagai Maria Walanda Maramis, adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia karena usahanya untuk mengembangkan keadaan wanita di Indonesia pada permulaan abad ke-20[1].
Setiap tanggal 1 Desember, masyarakat Minahasa memperingati Hari Ibu Maria Walanda Maramis, sosok yang dianggap sebagai pendobrak adat, pejuang kemajuan dan emansipasi perempuan di dunia politik dan pendidikan. Menurut Nicholas Graafland, dalam sebuah penerbitan "Nederlandsche Zendeling Genootschap" tahun 1981, Maria ditahbiskan sebagai salah satu perempuan teladan Minahasa yang memiliki "bakat istimewa untuk menangkap mengenai apapun juga dan untuk memperkembangkan daya pikirnya, bersifat mudah menampung pengetahuan sehingga lebih sering maju daripada kaum lelaki".[2]
Untuk mengenang jasanya, telah dibangun Patung Walanda Maramis yang terletak di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, sekitar 15 menit dari pusat kota Manado yang dapat ditempuh dengan angkutan darat. Di sini, pengunjung dapat mengenal sejarah perjuangan seorang wanita asalBumi Nyiur Melambai ini. Fasilitas yang ada saat ini adalah tempat parkir dan pusat perbelanjaan.[3]
Maria lahir di Kema, sebuah kota kecil yang sekarang berada di kabupaten Minahasa Utara, dekat Kota Airmadidi propinsi Sulawesi Utara. Orang tuanya adalah Maramis dan Sarah Rotinsulu. Dia adalah anak bungsu dari tiga bersaudara dimana kakak perempuannya bernama Antje dan kakak laki-lakinya bernama Andries. Andries Maramis terlibat dalam pergolakan kemerdekaan Indonesia dan menjadi menteri dan duta besar dalam pemerintahan Indonesia pada mulanya.
Maramis menjadi yatim piatu pada saat ia berumur enam tahun karena kedua orang tuanya jatuh sakit dan meninggal dalam waktu yang singkat. Paman Maramis yaitu Rotinsulu yang waktu itu adalah Hukum Besar di Maumbi membawa Maramis dan saudara-saudaranya ke Maumbi dan mengasuh dan membesarkan mereka di sana. Maramis beserta kakak perempuannya dimasukkan ke Sekolah Melayu di Maumbi. Sekolah itu mengajar ilmu dasar seperti membaca dan menulis serta sedikit ilmu pengetahuan dan sejarah. Ini adalah satu-satunya pendidikan resmi yang diterima oleh Maramis dan kakak perempuannya karena perempuan pada saat itu diharapkan untuk menikah dan mengasuh keluarga.
Pada akhir abad 19 dan awal abad 20 terbagi banyak klan (walak) yang berada dalam proses ke arah satu unit geopolitik yang disebut Minahasa dalam suatu tatanan kolonial Hindia Belanda. Sejalan dengan hal ini Hindia Belanda mengadakan perubahan birokrasi dengan mengangkat pejabat-pejabat tradisional sebagai pegawai pemerintah yang bergaji dan di bawah kuasa soerang residen.[4] Komersialisasi agraria melahirkan perkebunan-perkebunan kopi dan kemudian kopra membuat ekonomi ekspor berkembang pesat, penanaman modal mengalir deras, dan kota-kota lain tumbuh seperti Tondano, Tomohon, Kakaskasen, Sonder, Romboken, Kawangkoan, dan Langowan.[5]

Ny. Supeni

Supeni (lahir di Tuban, Jawa Timur, 17 Agustus 1917 – meninggal di Jakarta, 25 Juni 2004 pada umur 86 tahun) adalah politikus Indonesia. Supeni dikenal sebagai politikus wanita yang menduduki berbagai jabatan penting di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR sekaligus anggota Konstituante melalui partai PNI. Sebagai diplomat, ia pernah menjabat sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk Amerika Serikat dan duta besar keliling di zaman Presiden Soekarno.

Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo/ MARIA uLFAH SANTOSO

Mr. Hj. RA Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo (lahir di Serang, Banten, 18 Agustus 1911 – meninggal di Jakarta, 15 April 1988 pada umur 76 tahun) atau dahulu dikenal sebagai Maria Ulfah Santoso adalah salah satu mantan Menteri Sosial pada Kabinet Sjahrir II. Nama Santoso diambil dari nama suami pertama dan nama Soebadio Sastrosatomo diambil dari nama suami kedua setelah suami pertama meninggal dunia.
Maria Ulfah lahir dari pasangan Raden Mochammad Achmad dan Chadidjah Djajadiningrat yakni saudara dari Hoesein dan Achmad Djajadiningrat. Mochammad Achmad adalah seorang dari beberapa saja orang Indonesia yang pada awal abad ke 20 selesai menempuh pendidikan di HBS (setingkat SMA). Mochammad Achmad kemudian menjabat sebagai Bupati Kuningan.
Tahun 1929 Maria Ulfah pergi ke Belanda bersama ayahnya, adik perempuannya, Iwanah dan adik laki-lakinya Hatnan. Ibunya pada waktu itu sudah meninggal. Di Belanda Maria Ulfah memilih studi hukum di Leiden. Pilihan itu jatuh, karena menurutnya, kedudukan wanita secara hukum masih sangat lemah sehingga perlu diperbaiki.
Di Belanda, ia menjadi anggota perhimpunan mahasiswa/I Leiden, Vereeniging van Vrouwelijke Studenten Leiden (VVSL). Keinginan untuk ikut serta dalam gerakan emansipasi wanita berubah menjadi perjuangan menuju emansipasi dan kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Tokoh-tokoh nasional kerapkali ia jumpai di Belanda. Maria Ulfah sering ikut terlibat percakapan ayahnya dengan Haji Agus Salim yang untuk beberapa lamanya pernah tinggal di Belanda. Perbincangan mereka berkisar sekitar perkoperasian dan soal buruh. Muhammad Hatta juga sering hadir di sana.
Di Belanda Maria Ulfah mengenal Sjahrir lewat iparnya, Djoehana Wiradikarta. Sjahrir begitu banyak memberikan pengaruh secara ideologis kepada Maria Ulfah. Ia pernah meminjamkan buku karangan seorang gadis pengikut Mao Zedong. Maria Ulfah juga membaca buku pembelaan “Indonesie klaagt aan (Indonesia Menggugat). Bersama Sjahrir Maria Ulfah mengikuti rapat-rapat politik.
Sjahrir juga merencanakan akan membuat wisma buruh seperti di Belanda saat nanti ia kembali ke Indonesia. Ide Sjahrir rupanya paralel dengan keinginan Maria Ulfah yang hendak mengangkat derajat wanita. Sesudah empat tahun belajar, tahun 1933 ia pun menjadi wanita Indonesia pertama yang memperoleh gelar Mesteer/Mr. (sarjana hukum).
Di Indonesia Sjahrir mendirikan Partai Sosialis. Saya belum menemukan data apakah Maria Ulfah juga ikut bergabung dengan Sjahrir. Namun yang jelas, oleh Presiden Soekarno Maria Ulfah diangkat sebagai Menteri Sosial pertama RI.
Maria Ulfah sangat memiliki ikatan emosional dengan Kuningan dan Linggarjati tentunya. Kalau foto Maria Ulfah terpampang di Gedung Perundingan Linggarjati, sudah pasti karena ia memiliki peran, meski bukan dalam kapasitas sebagai juru runding. Dalam perundingan Linggarjati sendiri Sjahrir yang ditunjuk menjadi pimpinan delegasi.
Peran Maria Ulfah ada pada pilihan ia untuk menjadikan Linggarjati sebagai tempat perundingan. Maria Ulfah mengusulkan Linggarjati kepada Sjahrir. Mungkin saja ada keinginan Maria Ulfah untuk bernostalgia dengan kota dimana ia dibesarkan. Tapi yang jelas, Maria Ulfah menganggap Linggarjati secara geografis bisa menjadi alternatif tempat karena baik pihak Indonesia dan Belanda sempat menemui jalan buntu.
Soekarno dan Hatta yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta (sebagai ibu kota sementara), menawarkan Yogya sebagai tempat perundingan. Sudah pasti pilihan itu ditolak mentah-mentah oleh Belanda karena mereka justru menginginkan perundingan dilaksanakan di Jakarta yang saat itu mereka kuasai.
Disamping itu, Maria Ulfah bisa memberikan jaminan dari sisi keamanan. Ini bisa dimengerti karena Residen Cirebon, Hamdani maupun Bupati Cirebon Makmun Sumadipradja, kebetulan berasal dari Partai Sosialis. Artinya mereka adalah “anak buah” Sjahrir. Saat perundingan, Sjahrir menginap di Gedung Sjahrir di dekat kolam renang LInggajati, sementara Soekarno-Hatta bermalam di pendopo Kabupaten Kuningan. Pendek cerita, dilaksanakanlah Perundingan Linggajati yang Draftnya ditandatangani pada 15 November 1946 di Jl Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Sementara penandatanganan resmi dilakukan pada 25 Maret 1947.

HR RASUNA SAID

Hajjah Rangkayo Rasuna Said (lahir di Maninjau, Agam, Sumatera Barat, 14 September 1910 – meninggal di Jakarta, 2 November 1965 pada umur 55 tahun) adalah salah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia dan juga merupakan pahlawan nasional Indonesia. Seperti Kartini, ia juga memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria dan wanita. Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.
H.R. Rasuna Said adalah seorang muda yang mempunyai kemauan yang keras dan berpandangan luas. Awal perjuangan beliau dimulai dengan beraktivitas di Sarekat Rakyat sebagai Sekretaris cabang dan kemudian menjadi anggota Persatuan Muslim Indonesia (PERMI). Beliau sangat mahir dalam berpidato yang isinya mengecam secara tajam ketidak adilan pemerintah Belanda, sehingga beliau sempat ditangkap dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.
Pada masa pendudukan Jepang, beliau ikut serta sebagai pendiri organisasi pemuda Nippon Raya di Padang yang kemudian dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.
H.R. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan, diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung sejak 1959 sampai akhir hayat beliau.
H.R. Rasuna diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.
H.R. Rasuna Said meninggalkan seorang putri (Auda Zaschkya Duski) dan 6 cucu (Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Moh. Ibrahim, Moh. Yusuf, Rommel Abdillah dan Natasha Quratul'Ain).
Namanya sekarang diabadikan sebagai salah satu nama jalan protokol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

SARIJAH BINTANG SOEDIBYO























Saridjah Niung (lahir di SukabumiJawa Barat pada 26 Maret 1908[1] - meninggal tahun 1993 pada usia 85 tahun; dengan nama lengkap Saridjah Niung Bintang Soedibjo setelah menikah dan lebih dikenal dengan nama Ibu Soed) adalah seorang pemusikguru musikpencipta lagu anak-anakpenyiar radiodramawan dan seniman batik Indonesia. Lagu-lagu yang diciptakan Ibu Soed sangat terkenal di kalangan pendidikan Taman Kanak-kanak Indonesia.[2]Kemahiran Saridjah di bidang musik, terutama bermain biola, sebagian besar dipelajari dari ayah angkatnya, Prof. Dr. Mr. J.F. Kramer, seorang pensiunan Wakil Ketua Hoogerechtshof (Kejaksaan Tinggi) di Jakarta pada masa itu, yang selanjutnya menetap di Sukabumi dan mengangkatnya sebagai anak. J.F. Kramer adalah seorang indo-Belanda beribukan keturunan Jawa ningrat, latar belakang inilah yang membuat Saridjah dididik untuk menjadi patriotis dan mencintai bangsanya.
Saridjah lahir sebagai putri bungsu dari dua belas orang bersaudara. Ayah kandung Saridjah adalah Mohamad Niung, seorang pelaut asal Bugis yang menetap lama di Sukabumi kemudian menjadi pengawal J.F. Kramer.
Selepas mempelajari seni suara, seni musik dan belajar menggesek biola hingga mahir dari ayah angkatnya, Saridjah melanjutkan sekolahnya di Hoogere Kweek School (HKS) Bandung untuk memperdalam ilmunya di bidang seni suara dan musik. Setelah tamat, ia kemudian mengajar di Hollandsch-Inlandsche School (HIS). Dari sinilah titik tolak dasar Saridjah untuk mulai mengarang lagu. Pada tahun 1927, ia menjadi Istri R. Bintang Soedibjo, dan ia pun kemudian dikenal dengan panggilan Ibu Soed, singkatan dari Soedibjo.Ibu Soed dikenal sebagai tokoh musik tiga zaman (BelandaJepangIndonesia). Kariernya di bidang musik bahkan sudah dimulai jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Suaranya pertama kali disiarkan dari radio NIROM Jakarta periode 1927-1928.
Setelah menamatkan pendidikan di HKS Bandung, Ibu Soed kemudian menjadi guru musik di HIS Petojo, HIS Jalan Kartini, dan HIS Arjuna yang masih menggunakan Bahasa Belanda (1925-1941). Ia prihatin melihat anak-anak Indonesia yang tampak kurang gembira saat itu. Hal ini membuat Ibu Soed berpikir untuk menyenangkan mereka dengan bernyanyi lagu ceria. Didorong rasa patriotisnya, Ibu Soed ingin mengajar mereka untuk menyanyi dalam Bahasa Indonesia. Dari sinilah Ibu Soed mulai menciptakan lagu-lagu yang bersifat ceria dan patriotik untuk anak-anak Indonesia.
Selain mencipta lagu Ibu Soed juga pernah menulis naskah sandiwara dan mementaskannya. Operette Balet Kanak-kanak Sumi di Gedung Kesenian Jakarta pada tahun 1955 bersama Nani Loebis Gondosapoetro sebagai penata tari dan RAJ Soedjasmin sebagai penata musiknya.
Saat aktif sebagai anggota organisasi Indonesia Muda tahun 1926, Ibu Soed juga membentuk grup Tonil Amatir yang dipentaskan untuk menggalang dana untuk acara penginapan mahasiswaClub Indonesia. Aktivitasnya tidak hanya menonjol sebagai guru dan aktivis organisasi pemuda, tetapi juga berperan dalam berbagai siaran radio sebagai pengasuh siaran anak-anak (1927-1962).
Oleh karena reputasinya yang aktif dalam pergerakan Nasional saat itu, pada tahun 1945 Ibu Soed pernah menjadi sasaran aksi penggeledahan oleh pasukan Belanda. Rumah Ibu Soed di Jalan Maluku No. 36 Jakarta saat itu sudah dikepung oleh pasukan Belanda, namun tetangga Ibu Soed yang seorang Belanda meyakinkan mereka bahwa mereka salah sasaran, karena profesi Ibu Soed hanyalah pencipta lagu dan suaminya hanyalah pedagang. Walaupun selamat dari penggeledahan tersebut, Ibu Soed dan seorang pembantu tetap harus bersusah payah membuang pemancar radio gelap ke dalam sumur.
Ibu Soed juga dikenal piawai dalam seni batik. Atas karya dan pengabdiannya, Ia menerima penghargaan Satya Lencana Kebudayaan dari pemerintah Indonesia dan MURI.
Ibu Soed menikah dengan R. Bintang Soedibjo, seorang pengusaha pada tahun 1927. Pada tahun 1954R. Bintang Soedibjo tertimpa musibah kecelakaan pesawat BOAC di Singapura. Di usia tuanya, Ibu Soed hidup ditemani cucu dan cicitnya. Ia bertekad untuk tetap mencipta lagu dan membatik tanpa memedulikan usia. Meskipun bukan pengusaha batik, Ia ingin tetap menghargai nilai seni di balik budaya nasional tersebut. Di hari tuanya ia juga masih gemar berolah raga jalan kaki setiap pagi sekitar tiga kilometer. Ibu Soed tutup usia pada tahun 1993, di usia 85 tahun.
Sebagai pemusik yang mahir memainkan biola, Ibu Soed turut mengiringi lagu Indonesia Raya bersama W.R. Supratman saat lagu itu pertama kali dikumandangkan dalam acara Sumpah Pemuda di Gedung Pemuda, tanggal 28 Oktober 1928. Lagu-lagu patriotik yang diciptakannya diilhami peristiwa yang terjadi dalam acara bersejarah tersebut. Pada tahun-tahun perjuangan, Ibu Soed juga bersahabat dengan Cornel SimanjuntakIsmail MarzukiKusbini, dan tokoh-tokoh nasionalis lain.

Banyak lagu Ibu Soed yang menjadi lagu populer abadi, beberapa antara lain: Hai BecakBurung Kutilang, dan Kupu-kupu. Ketika genting rumah sewaannya di Jalan Kramat, Jakarta, bocor, ia membuat lagu Tik Tik Bunyi Hujan. Lagu wajib nasional yang dia ciptakan adalah Berkibarlah Benderaku dan Tanah Airku. Lagu-lagunya yang lain banyak yang juga telah menjadi populer, a.l.Nenek MoyangLagu GembiraKereta ApikuLagu BermainMenanam JagungPergi BelajarHimne Kemerdekaan, dll.
Lagu-lagu Ibu Soed, menurut Pak Kasur, salah seorang rekannya yang juga tokoh pencipta lagu anak-anak, selalu mempunyai semangat patriotisme yang tinggi. Sebagai contoh, patriotisme terdengar sangat kental dalam lagu Berkibarlah Benderaku. Lagu itu diciptakan Ibu Soed setelah melihat kegigihan Jusuf Ronodipuro, seorang pimpinan kantor RRI menjelang Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947, dimana Jusuf menolak untuk menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI, walaupun dalam ancaman senjata api pasukan Belanda.
  • Anak Kuat
  • Berkibarlah Benderaku
  • Bendera Merah Putih
  • Burung Kutilang
  • Dengar Katak Bernyanyi
  • Desaku
  • Hai Becak
  • Indonesia Tumpah Darahku
  • Himne Kemerdekaan
  • Kampung Halamanku
  • Kupu-kupu yang Lucu
  • Lagu Bermain
  • Lagu Gembira
  • Main Ular-Ularan
  • Menanam Jagung
  • Naik Delman
  • Naik-Naik ke Puncak Gunung
  • Nenek Moyang
  • Pagi-pagi
  • Pergi Belajar
  • Tanah Airku
  • Teka-Teki
  • Tidur Anakku
  • Tik Tik Bunyi Hujan
  • Waktu Sekolah Usai

Senin, 02 Desember 2013

Guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan, Keterangan Direktur P2TK Pendidikan Dasar Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan ," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Minggu, 01 Desember 2013

PUISI MENOLAK KORUPSI Jilid 3, Pelajar Indonesia

Penerbitan Buku
Kumpulan PUISI MENOLAK KORUPSI Jilid 3, Pelajar Indonesia

Salam,

Mencermati berbagai informasi serta menyerap banyak respon menyoal Gerakan PUISI MENOLAK KORUPSI (PMK) utamanya dari kalangan pelajar, kami berencana menerbitkan Buku Kumpulan PMK Jilid 3 yang memuat karya para pelajar dari seluruh pelosok Indonesia.

Penerbitan tersebut mendesak dilakukan sebab makin maraknya tindak korupsi (hingga kasus-kasus terkini), di samping karena korupsi tidak bisa dihentikan dalam waktu singkat serta cenderung membutuhkan perjuangan yang lama dan panjang. Dari sudut pandang inilah pelajar sebagai generasi masa depan memiliki peran penting dan mendasar dalam membangun perikehidupan berbangsa & bernegara yang lebih bermartabat di jaman mendatang.

Proses penerbitan PMK Jilid 3 tersebut akan mengutamakan azas kemandirian berdasar manajemen yang transparan, guna mengawal fungsi & kedudukan puisi (karya sastra) sebagai pembangun watak dan moral manusia ke arah kehidupan yang lebih beradab dan berkebudayaan.

Penerbitan tersebut bersifat nirlaba, tanpa biaya dan terbuka bagi siapa pun yang berstatus Pelajar Indonesia dari tingkat SD, SMP, SMA, dan yang sederajat. Oleh karena itu kami memohon dukungan konkret kawan-kawan pelajar untuk mengirimkan puisi dengan syarat:

1. Puisi adalah karya asli, bukan jiplakan atau saduran (dikuatkan dengan surat pernyataan).
2. Puisi bertema korupsi, ditulis dalam gaya bebas (sesuai ekspresi masing-masing penulisnya).
3. Setiap pelajar diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 judul puisi.
4. Puisi disertai data diri, alamat (rumah & sekolah), copy kartu pelajar serta foto close up dikirim ke:
email: sosiawan.leak@yahoo.com
atau inbox FB: Leak Sosiawan
atau alamat: Sosiawan Leak, Jl. Pelangi Utara III, No 1, Perumnas Mojosongo, Solo 57127.
5. Puisi berikut perlengkapannya dapat dikirim sejak 1 Desember 2013 hingga 1 Pebruari 2014.
6. Puisi yang masuk akan diseleksi secara obyektif, serta diterbitkan pada 31 Maret 2014.
7. Pelajar yang puisinya lolos seleksi akan mendapatkan Buku Kumpulan PMK Jilid 3 masing-masing 2 eksemplar secara cuma-cuma.
8. Setelah perencanaan matang, Buku Kumpulan PMK Jilid 3 tersebut akan di launching secara mandiri & nirlaba di sejumlah kota di Indonesia dengan melibatkan penulisnya.
9. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam edaran ini dapat dikomunikasikan langsung kepada kami.

Terima kasih, kami tunggu respon kawan-kawan pelajar. Semoga tuhan selalu melindungi kita.

Salam hangat, doa kuat!

Sosiawan Leak
(Koordinator Gerakan Puisi Menolak Korupsi)

Rabu, 20 November 2013

MODEL PENILAIAN PORTOFOLIO PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB) PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

MODEL PENILAIAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN
HASIL BELAJAR (PPKHB)
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)

KATA SAMBUTAN
Kami menyambut baik atas diterbitkannya Model Penilaian Portofolio Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dapat digunakan sebagai rujukan bagi perguruan tinggi (PT) penyelenggara dalam mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis).
Model Penilaian Portofolio PPKHB diharapkan dapat memperkecil deviasi penilaian terhadap komponen dan sub-komponen PPKHB, termasuk dalam penetapan skor hasil penilaian ke dalam beban studi (sks) yang harus ditempuh oleh peserta program, sehingga terjadi penyamaan persepsi dan harmonisasi antar PT penyelenggara.
Model Penilaian Portofolio PPKHB ini diharapkan pula dapat memotivasi PT penyelenggara untuk secepatnya menyusun Petunjuk Teknis PPKHB dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang telah ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008.
Apabila semua PT penyelenggara yang telah ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 memiliki Juknis PPKHB, diharapkan upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan mutu lulusan.
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Pengembang Model Penilaian Portofolio PPKHB, Ketua Asosiasi LPTKI, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, dan Ketua Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia atas kerja keras yang dilakukan dalam menyusun Model Penilaian Portofolio PPKHB Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Semoga upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru secara nasional dapat segera dilaksanakan.
Jakarta, Februari 2010
Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
NIP 19530901 198203 1 001

KATA SAMBUTAN
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Namun, sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
Salah satu upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan adalah diterbitkannya Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan perguruan tinggi penyelenggara berdasarkan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009.
Selanjutnya, Ditjen PMPTK, Ditjen DIKTI, dan Asosiasi LPTKI secara bersama telah menerbitkan Rambu-Rambu Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat perbedaan pemahaman antar-PT penyelenggara tentang rambu-rambu tersebut. Karena itu, diperlukan adanya model penilaian PPKHB yang dapat digunakan sebagai rujukan oleh PT penyelenggara dengan tidak meninggalkan keunikan dan kekhasan masing-masing dan dalam mengatasi perbedaan pemahaman tersebut, Tim Pengembang telah dapat melaksanakan dan menuntaskan tugasnya dengan baik.
Kepada Tim Pengembang Model Penilaian Portofolio PPKHB, Ketua Asosiasi LPTKI, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, dan Ketua Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia disampaikan apresiasi dan penghargaan Mudah-mudahan upaya yang telah dilakukan dapat membantu memecahkan permasalahan percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru secara nasional.
Jakarta, Februari 2010
Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001

KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang merupakan implementasi dari Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 telah dilaksanakan oleh beberapa perguruan tinggi (PT) penyelenggara yang ditetapkan melalui Kepmendiknas Nomor 015/P/2009. Berdasarkan hasil evaluasi awal yang dilakukan oleh Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional, diindikasikan kekurangsiapan PT penyelenggara dalam melaksanakan program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) sekalipun rambu-rambunya telah dikembangkan dan disosialisasikan.
Dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dikemukakan di atas, pengembangan Model Penilaian Portofolio PPKHB yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi PT penyelenggara dalam menyusun petunjuk teknis penilaian portofolio PPKHB dalam penyelenggaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan akan mengurangi terjadinya perbedaan pemahaman tentang rambu–rambu PPKHB.
Model Penilaian Portofolio PPKHB ini telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pihak Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI), Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta (ALPTKS), dan Forum Komunikasi Dekan FKIP Negeri Seluruh Indonesia.
Dengan tidak mengurangi otonomi PT penyelenggara, diharapkan Penilaian PPKHB ini dapat memberikan motivasi bagi peningkatan kualitas guru melalui percepatan pelaksanaan peningkatan kualifikasi akademik guru melalui penyelenggaran program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Jakarta, Februari 2010
Tim Pengembang
Ketua,
Prof. H. Toho Cholik Mutohir, Ph.D.
Asosiasi LPTK Indonesia
Ketua,
Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.
Forum Komunikasi Dekan FKIP
Ketua,
Prof. Dr. H. M. Furqon Hidayatullah, M.Pd.
Asosiasi LPTK Swasta Indonesia
Ketua,
Dr. Sulistiyo, M.Pd.
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN i
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI vii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Pengertian 2
C. Tujuan 3
D. Prinsip Penilaian PPKHB 3
BAB II PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB 5
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja 5
1. Penilaian Pengalaman Mengajar 5
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 7
3. Penghargaan yang Relevan 8
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar 9
1. Penilaian Kualifikasi Akademik 9
2. Penilaian Pelatihan 13
3. Penilaian Prestasi Akademik 14
C. Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Penilaian Portofolio PPKHB 22
D. Prosedur Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh 24
E. Penetapan Hasil Studi ke dalam Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir 28
BAB III PENUTUP 32
SUPLEMEN 51
BAB I PENDAHULUAN 52
A. Latar Belakang 52
B. Pengertian 53
C. Tujuan 53
D. Persyaratan Peserta Program 53
E. Komponen yang Dinilai dalam PPKHB 54
BAB II PENYUSUNAN PORTOFOLIO PPKHB 59
A. Sampul Portofolio PPKHB 59
B. Identitas Peserta 60
C. Format dan Daftar Bukti Fisik Portofolio PPKHB 61
BAB III MEKANISME PENGAJUAN PORTOFOLIO PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB 68
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja 71
1. Penilaian Pengalaman Mengajar 71
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 72
3. Penghargaan yang Relevan 72
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar 73
1. Penilaian Kualifikasi Akademik 73
2. Penilaian Pelatihan 75
3. Penilaian Prestasi Akademik 76
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) pada tahun 2009, diindikasikan bahwa belum semua perguruan tinggi (PT) penyelenggara program peningkatan kualifikasi akademik sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan telah siap melaksanakan PPKHB seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan antara lain: (a) sebagian besar PT penyelenggara belum menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB, (b) ada PT penyelenggara yang membuat juknis, tetapi masih terjadi mispersepsi terhadap rambu-rambu PPKHB, dan (c) ada PT penyelenggara yang menerima mahasiswa dan melaksanakan penilaian PPKHB, tetapi tidak menggunakan juknis yang jelas sesuai dengan rambu-rambu.
Di samping itu, ada pula perbedaaan pelaksanaan mekanisme pengajuan portofolio PPKHB antara satu PT penyelenggara dan PT penyelenggara lain. Sebagai contoh, berdasarkan rambu-rambu yang telah disusun, portofoloio PPKHB seharusnya diajukan setelah peserta diterima sebagai mahasiswa di PT penyelenggara. Akan tetapi, ada pemahaman yang berbeda, yakni portofolio disiapkan terlebih dahulu oleh calon peserta program, kemudian dilakukan pendaftaran ke PT penyelenggara. Sementara itu beberapa PT penyelenggara telah menyusun juknis pelaksanaan PPKHB, tetapi tampak sangat bervariasi dan menunjukkan adanya mispersepsi, khususnya dalam penetapan dan penghitungan skor sub-komponen, melakukan konversi dari jumlah skor PPKHB ke sks, dan pengakuan mata kuliah yang tidak harus ditempuh.
Hasil kajian terhadap beberapa Juknis PPKHB yang ada di PT penyelenggara menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan distorsi dalam pelaksanaan PPKHB. Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan yang kurang sehat antar-PT penyelenggara, khususnya di dalam satu wilayah. Akibatnya, upaya peningkatan kualitas lulusan yang diharapkan tidak tercapai.
Dalam upaya penyamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan penilaian portofolio PPKHB, perlu dikembangkan Model Penilaian Portofolio PPKHB yang diharapkan dapat diterapkan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai suplemen Rambu-Rambu PPKHB.
B. Pengertian
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru calon peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik, pelatihan-pelatihan, dan prestasi akademik.
C. Tujuan
Penyusunan Model Penilaian Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1)Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diharapkan dapat memberikan gambaran umum kepada:
a. PT penyelenggara dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB yang akan dikembangkan dan digunakan dalam penilaian portofolio PPKHB di lingkungan yang bersangkutan;
b. instansi/lembaga terkait dalam pelaksanaan PPKHB pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang diselenggarakan di PT penyelenggara yang ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009.
D. Prinsip Penilaian PPKHB
Prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam melaksanakan penilaian PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Konsistensi
Pengembangan model penilaian portofolio ke dalam petunjuk teknis harus konsisten atau tidak menyimpang dari rambu-rambu PPKHB yang ada.
2. Prinsip Kumulatif
Sistem konversi hasil penilaian portofolio ke dalam beban studi (sks) yang harus ditempuh peserta program dilakukan setelah ditetapkan skor kumulatif dari seluruh komponen dan sub-komponen PPKHB.
3. Prinsip Keutuhan
Penetapan transkrip hasil studi akhir peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dibuat secara utuh sesuai dengan mata kuliah yang harus ditempuh pada jenjang tersebut.
4. Prinsip Keunikan dan Kekhasan PT penyelenggara
Penetapan ragam mata kuliah yang diakui dan/atau harus ditempuh peserta program pada PT penyelenggara dilakukan dengan memperhatikan keunikan dan kekhasan tiap-tiap PT penyelenggara.
5. Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab (Akuntabilitas)
Untuk mempersiapkan dan menghasilkan kualitas guru profesional, penilaian dokumen portofolio PPKHB harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggungjawab, dan moral yang tinggi para penilai.
BAB II
PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB
Penilaian PPKHB merupakan kewenangan PT penyelenggara yang telah ditugasi dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Penilaian PPKHB dilakukan dengan berpedoman pada Juknis yang telah dibuat di masing-masing PT penyelenggara.
Ada dua komponen utama yang dinilai dalam PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja terdiri atas tiga sub-komponen, yaitu pengalaman mengajar, RPP, dan penghargaan yang relevan. Sementara itu, komponen hasil belajar terdiri atas tiga sub-komponen, yaitu kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).
Penilaian portofolio dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub-komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara. Dalam penilaian portofolio, unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio yang diajukan peserta program.
Penjelasan tentang komponen-komponen yang dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara terperinci sebagai berikut.
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Penilaian Pengalaman Mengajar
Penilaian terhadap pengalaman mengajar dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek dan diberi skor tunggal dengan rentang 0–10, sehingga jumlah skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 10.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevan dengan program studi yang dipilih, (2) konsisten dengan program studi yang dipilih, dan (3) memperoleh legalitas yang berwenang. Adapun, aspek lama mengajar dihitung berdasarkan pengalaman mengajar yang relevan, konsisten, dan legal. Pengalaman mengajar yang tidak memenuhi ketiga aspek di atas tidak diakui dan tidak dihitung dalam menetapkan aspek lama mengajar.
Aspek, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek dari sub-komponen pengalaman mengajar yang dinilai sebagaimana tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1
Penilaian Pengalaman Mengajar
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu saat ini dengan program studi yang dipilih (bukti fisik surat keterangan mengajar dan/atau pembagian tugas mengajar) a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih [menggunakan kategori tahun, jika lebih dari satu semester (6 bulan) dibulatkan menjadi 1 tahun] a. Jika ≥ 21 th: diberi skor 5
b. Jika 16 th–20 th: diberi skor 4
c. Jika 11 th–15 th: diberi skor 3
d. Jika 5 th–10 th: diberi skor 2
e. Jika 3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu minimal 2 tahun berturut-turut dengan program studi yang dipilih (bukti fisik berupa surat keterangan mengajar atau pembagian tugas mengajar) a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0 2
4. Legalitas dari sisi surat keputusan dan legalitas dari sekolah yang berizin (bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang). a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0 1
Jumlah Skor Sub-komponen 10
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Penilaian RPP dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek dan diberi skor tunggal sesuai dengan rentang 0–10 sehingga jumlah skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 10. Jumlah RPP yang harus dijadikan sebagai bukti fisik sebanyak lima RPP dan jika tidak menyerahkan lima RPP, RPP tidak dinilai.
Aspek sub-komponen RPP semestinya diberi skor tertinggi yang lebih besar daripada dua aspek lainnya karena memuat sub-sub aspek yang dipersyaratkan harus ada dalam RPP.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen RPP tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2
Penilaian RPP
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu dengan program studi yang diikuti a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0
2
3. Aspek RPP:
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber /media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP a. Aspek RPP lengkap dan benar: diberi skor 6
b. Aspek RPP tidak lengkap tetapi benar: diberi skor 4
c. Aspek RPP lengkap tetapi tidak benar: diberi skor 2
d. Aspek RPP tidak lengkap dan tidak benar: diberi skor 0
6
Jumlah Skor Sub-komponen 10
3. Penghargaan yang Relevan
Penilaian terhadap penghargaan yang relevan dilakukan secara parsial untuk setiap penghargaan yang diterima. Setiap aspek penghargaan diberi skor dengan rentang 0–10 sehingga skor tertinggi untuk setiap penghargaan yang diperoleh adalah 10.
Jumlah penghargaan yang diajukan tidak dibatasi, tetapi skor maksimum untuk sub-komponen peng-hargaan yang relevan adalah 100.
Aspek tingkat penyelenggaraan semestinya diberi skor tertinggi yang lebih besar daripada dua aspek lainnya karena tingkat penyelenggaraan ini menunjukkan gradasi mutu dan kredibilitas pemberi penghargaan.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen penghargaan sebagaimana tercantum pada Tabel 3.
Tabel 3
Penilaian Penghargaan yang Relevan
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Penyelenggara a. Legal/jelas: diberi skor 2
b. Tidak jelas: diberi skor 0 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 6
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 4
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 3
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 2
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1 6
Jumlah Skor Sub-komponen 10
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Penilaian Kualifikasi Akademik
Jumlah sks yang harus ditempuh sesuai latar belakang kualifikasi akademik sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa ditetapkan seperti yang dijelaskan pada Tabel 4.
Tabel 4
Beban Studi Program Sarjana (S-1) yang Wajib Ditempuh
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi
a. SLTA sederajat 144–160
b. D-I 110–120
c. D-II 80–90
d. D-III/Sarjana Muda 40–50
Peserta program yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang akan ditempuh pada program ini, pengakuannya dilakukan secara utuh sesuai dengan sks yang telah ditempuh dan memiliki kewajiban menempuh sejumlah sks yang telah ditetapkan pada Tabel 4, sebelum diperhitungkan dengan hasil PPKHB.
Contoh: Guru yang berlatar belakang pendidikan jenjang D-II PGSD dari prodi PGSD yang memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti Kemendiknas dari suatu PT tertentu, dan sekarang mau menempuh jenjang S-1 PGSD, maka seluruh mata kuliah dan sks yang telah ditempuhnya di D-II diakui secara penuh sehingga guru tersebut harus menempuh sks antara 80–90 sks, misalnya ditetapkan oleh program studi sebanyak 90 sks.
Hasil penilaian terhadap sub-komponen kualifikasi akademik menggunakan format pada Tabel 5.
Tabel 5
Jumlah sks yang Wajib Ditempuh Guru dalam Program Peningkatan Kualifikasi Berdasarkan Kualifikasi Akademik Tertinggi
Jenjang Kualifikasi Akademik Tertinggi yang Dimiliki Guru Jumlah sks yang Wajib Ditempuh
SLTA
D-I
D-II
D-III/Sarjana Muda
Beberapa ketetapan yang harus diperhatikan dalam menilai sub-komponen kualifikasi akademik, di antaranya sebagai berikut.
a) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti. Jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
b) Penetapan mata kuliah yang diakui disesuaikan dengan daftar mata kuliah yang ada di ijazah dengan daftar mata kuliah yang ada di dalam kurikulum jurusan/program studi. Untuk mata kuliah yang berbeda namanya tetapi karakteristik dan isinya sama/ekuivalen, dapat dilakukan konversi sesuai pertimbangan (judgement) program studi.
c) Bagi peserta program yang memiliki kualifikasi akademik D-II PGMI (memiliki izin penyelenggaran atau legalitas dari yang berwenang) yang akan melanjutkan studi ke Program S-1 PGSD perlu mengambil mata kuliah yang tidak ada dalam transkrip nilai D-II PGMI (wajib mengambil mata kuliah aanvullen), tetapi jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
d) Bagi peserta program yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik yang berbeda dengan program studi yang akan ditempuh pada program sarjana (S-1), mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh tersebut.
e) Contoh: Guru yang telah mengampu mata pelajaran Matematika minimum selama lima tahun, tetapi tidak berlatar belakang kualifikasi akademik program studi Pendidikan Matematika. Dalam hal ini guru yang bersangkutan akan mengambil program studi Pendidikan Matematika, sehingga mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
f) Bagi lulusan diploma nonkependidikan yang melanjutkan ke program studi kependidikan, penentuan konversi beban belajar dan mata kuliah yang wajib ditempuh disesuaikan dan ditetapkan oleh setiap program studi/jurusan pada PT penyelenggara.
Hasil penilaian terhadap sub-komponen kualifikasi akademik menggunakan format pada Tabel 6.
Tabel 6
Contoh Pengakuan sks berdasarkan Kualifikasi Akademik
Jenjang Kualifikasi Akademik Tertinggi Jumlah sks yang Diakui
SLTA/ D-I/D-II/ D-III (Sarmud)
(lingkari salah satu)
106
2. Penilaian Pelatihan
Penilaian terhadap pelatihan dilakukan secara parsial untuk setiap pelatihan yang diikuti. Setiap aspek pelatihan diberi skor dengan rentang 0–10 sehingga skor tertinggi untuk setiap kegiatan pelatihan yang diikuti adalah 10.
Banyak pelatihan yang diajukan tidak dibatasi, tetapi total skor maksimun untuk sub komponen pelatihan adalah 200.
Aspek tingkat penyelenggaraan dan lama pelatihan diberi skor lebih besar daripada dua aspek lainnya, karena tingkat penyelenggaraan dan lama pelatihan menunjukkan gradasi mutu dan kredibilitas pelaksanaan pelatihan.
Aspek yang dinilai, kriteria penetapan skor, dan skor tertinggi setiap aspek sub-komponen pelatihan tercantum pada Tabel 7.
Tabel 7
Penilaian Pelatihan
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Lama pelatihan a. lebih dari 480 jam: diberi skor 5
b. 181–480 jam: diberi skor 4
c. 81–180 jam:diberi skor 3
d. 31– 80 jam: diberi skor 2
e. 8–30 jam: diberi skor 1
f. Kurang dari 8 jam: diberi skor 0 5
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi a. Relevan: diberi skor 1,
b. Tidak relevan diberi skor 0. 1
3. Penyelenggara pelatihan a. Legal/jelas diberi skor 1,
b. Tidak legal: diberi skor 0. 1
4. Tingkat pelatihan (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 3
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 2,5
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
3. Penilaian Prestasi Akademik
a. Penilaian Karya Akademik
Penilaian terhadap karya akademik dilakukan secara parsial untuk setiap jenis karya yang dibuat. Setiap aspek dalam Karya Akademik diberi skor dengan rentang 0–10 sehingga skor tertinggi setiap karya akademik yang disusun adalah 10.
Jumlah karya akademik tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 200.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen karya akademik sebagaimana tercantum pada Tabel 8-a sampai dengan Tabel 8-g.
Tabel 8-a
Penilaian Buku/Modul/Diktat yang Relevan
dengan Mata Pelajaran/Program Keahlian
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori buku/modul/ diktat a. Buku/modul ber ISBN: diberi skor 5
b. Buku/modul tak ber-ISBN: diberi skor 3
c. Diktat yang dipublikasikan di lingkungan sekolah: diberi skor 2 5
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Buku/modul/diktat yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-b
Penilaian Artikel/Tulisan yang Dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori artikel/tulisan a. Artikel dimuat dalam jurnal terakreditasi ber-ISSN: diberi skor 5
b. Artikel dimuat dalam jurnal belum terakreditasi tetapi ber-ISSN: diberi skor 3
c. Artikel dimuat dalam jurnal biasa/tidak ber-ISSN: diberi skor 2 5
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lo-kal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Artikel/tulisan yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-c
Penilaian Media/Alat Pembelajaran
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Kategori media/alat pembelajaran a. Multimedia: diberi skor 4
b. Alat peraga tiga dimensi: diberi skor 3
c. Alat peraga dua dimensi: diberi skor 2 4
3. Status pembuat media/alat pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 4
b. Sebagai ketua dalam pembuatan media/alat pembelajaran: diberi skor 3
c. Sebagai anggota dalam pembuatan media/alat pembelajaran: diberi skor 2 4
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Media/alat pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-d
Penilaian Karya Penelitian
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status peneliti a. Peneliti mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam penelitian kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam penelitian kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Karya penelitian yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-e
Penilaian Karya Teknologi dan Karya Seni
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status pembuat karya a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Karya teknologi seperti karya teknologi tepat guna. Karya seni seperti patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya. Karya yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-f
Penilaian Pengembangan Model Pembelajaran Inovatif
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status pembuat model pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 2 8
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Model pembelajaran inovatif berupa perangkat pembelajaran baru yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran. Model pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diamp: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-g
Penilaian Sebagai Penelaah/Penyunting Buku, Penulis Soal EBTANAS/Ujian Nasional (UN)/UASDA.
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Status/peran a. Sebagai ketua: diberi skor 5
b. Sebagai anggota: diberi skor 2 5
3. Tingkat a. Nasional: diberi skor 3
b. Provinsi: diberi skor 2
c. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
d. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Buku yang ditelaah/disunting atau soal ujian yang ditulis yang dinilai jika tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
b. Penilaian Juara Lomba (Maksimum 10 Jenis Lomba Terbaik)
Penilaian terhadap juara lomba untuk setiap jenis lomba yang diikuti dilakukan secara parsial. Setiap aspek Juara Lomba diberi skor dengan rentang 0–10 sehingga skor tertinggi untuk setiap kejuaraan lomba adalah 10.
Jumlah kejuaraan lomba yang diperoleh tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen juara lomba adalah 100.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen juara lomba dijelaskan pada Tabel 9.
Tabel 9
Penilaian Juara Lomba
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0 2
2. Penyelenggara lomba a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0 1
3. Kategori (juara I, juara II, juara III, juara harapan) a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1 4
4. Tingkat (internasional/ nasional/ provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
Catatan:
Kejuaraan yang tidak relevan dan tidak jelas tidak diakui.
c. Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Penilaian terhadap pembimbingan dilakukan secara parsial untuk setiap pembimbingan yang dilakukan. Setiap pembimbingan dinilai dengan rentang skor 0–10 sehingga skor tertinggi setiap pembimbingan adalah 10.
Jumlah pembimbingan tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 100.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen pembimbingan sebagaimana tercantum pada Tabel 10.
Tabel 10
Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0 1
2. Lama pembimbingan Pembimbingan kejuaraan:
a. Lebih dari satu bulan: diberi skor 2
b. Kurang dari satu bulan: diberi skor 1
Pembimbingan pelatihan/ pemberdayaan guru:
a. Lebih dari sehari: diberi skor 2
b. Kurang dari sehari: diberi skor 1 2
3. Prestasi yang dibimbing Bentuk kejuaraan:
a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1 4
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/Kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor Sub-komponen 10
d. Penilaian Peranserta dalam Forum Ilmiah
Penilaian terhadap peran serta dalam forum ilmiah yang diikuti dilakukan secara parsial. Setiap aspek peran serta diberi skor dengan rentang 0–10 sehingga skor tertinggi setiap peran serta dalam kegiatan forum ilmiah adalah 10.
Jumlah peran serta dalam kegiatan forum ilmiah tidak dibatasi, tetapi skor tertinggi untuk sub-komponen ini adalah 100.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen peran serta dijelaskan pada Tabel 11.
Tabel 11
Penilaian Peranserta dalam Forum Ilmiah
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor Skor Tertinggi Skor yang Diperoleh
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan:diberi skor 0 2
2. Peran (pemakalah, peserta) a. Pemakalah: diberi skor 3
b. Peserta: diberi skor 1 3
3. Penyelenggara a. Legal: diberi skor 2
b. Tidak legal: diberi skor 0 2
4. Tingkat (internasional/ nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/Kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1 3
Jumlah Skor sub-komponen 10
C. Rekapitulasi dan Penghitungan Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Setiap komponen portofolio yang telah diberi skor oleh tim penilai direkap dan dihitung sesuai dengan tata cara penghitungan yang ditetapkan oleh PT penyelenggara untuk memperoleh Jumlah skor PPKHB. Jumlah skor PPKHB yang diperoleh kemudian dikonversikan ke dalam sks.
Sebagai contoh: sub-komponen pengalaman kerja dan RPP masing-masing diberi bobot 10 karena skor pada kedua sub-komponen tersebut memiliki fixed value (sesuai dengan rambu-rambu PPKHB) dengan skor maksimum 10. Sementara itu, sub-komponen lainnya tidak memiliki fixed value sehingga skor maksimumnya bisa mencapai 100 atau 200 karena itu sub-komponen penghargaan yang relevan, pelatihan, karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah masing-masing diberi bobot 1.
Rekapitulasi hasil penilaian dan penghitungan portofolio PPKHB dapat menggunakan format pada Tabel 12.
Tabel 12
Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Komponen Sub-komponen Skor Sub Komponen Bobot Sub Komponen Skor Terbobot Skor Tertinggi
A. Pengalaman Kerja 1 Pengalaman mengajar/lama mengajar 10 100
2 Rencana pembelajaran (RPP) 10 100
3 Penghargaan yang relevan 1 100
B. Hasil Belajar 1 Kualifikasi akademik *)
2 Pelatihan 1 200
3 Prestasi akademik – - -
a. Karya akademik 1 200
b. Juara lomba 1 100
c. Pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa 1 100
d. Peran serta dalam forum ilmiah 1 100
Jumlah Skor PPKHB 1.000
Keterangan:
*) Sub-komponen kualifikasi akademik tidak dinilai seperti sub-sub-komponen PPKHB lainnya, tetapi dihitung berdasarkan sks yang diakui sesuai dengan mekanisme penilaian komponen yang tertera pada Tabel 5.
D. Prosedur Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh
Penghitungan beban studi (sks) yang harus ditempuh peserta program melalui PPKHB yang terdiri atas beberapa komponen dan sub-komponen dilakukan sebagai berikut.
1. Setiap komponen atau sub-komponen diberi skor dengan rentang 0–10. Skor hanya diberikan pada berkas/bukti portofolio yang relevan, konsisten, dan/atau legal. Komponen PPKHB ada yang bersifat pasti (fixed) dan ada yang sifatnya tidak pasti (non fixed). Sub-komponen yang sifatnya pasti seperti pengalaman mengajar dan penyusunan RPP diberi skor maksimum 10, sedangkan komponen yang sifatnya tidak pasti, seperti: penghargaan yang relevan, pelatihan, karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah perlu dilakukan pembobotan dan pembatasan skor. Jumlah skor dari setiap sub-komponen tersebut merupakan jumlah skor PPKHB yang akan dikonversikan ke sks (sebagai contoh perhatikan Tabel 12).
2. Skor yang diperoleh dari setiap sub-komponen dikalikan dengan bobot tertentu sehingga menjadi skor terbobot (weighted score), kemudian skor-skor terbobot untuk setiap sub-komponen dijumlahkan menjadi jumlah skor PPKHB (sebagai contoh perhatikan Tabel 12).
3. Mengkonversi Skor PPKHB ke dalam sks
Konversi jumlah skor PPKHB ke dalam sks merupakan jumlah skor PPKHB dibagi 1.000 dikalikan dengan pengakuan maksimum beban studi D-II yang rumusnya sebagai berikut.
Pada rumus di atas pengali dipilih pengakuan maksimum beban studi D-II, dengan pertimbangan bahwa guru yang belum S-1 sebagian besar adalah guru SD yang berkualifikasi akademik D-II.
4. Menghitung sks Pengurang Beban Studi
Penghitungan sks pengurang beban studi dilakukan dengan cara menjumlahkan sks hasil konversi skor PPKHB dengan pengakuan sks berdasarkan kualifikasi akademik dengan rumus sebagai berikut.
5. Menentukan Jumlah Beban Studi yang Harus Ditempuh
Penentuan jumlah sks (beban studi yang harus ditempuh) peserta program dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah sks (beban studi yang harus ditempuh) berdasarkan kurikulum program studi PT penyelenggara dengan jumlah sks pengurang beban studi dengan rumus sebagai berikut.
Pengakuan beban studi (sks) maksimum yang dapat diakui ditetapkan berdasarkan Tabel 13.
Tabel 13
Pengakuan Maksimum dan Beban Studi yang Harus Ditempuh
Kualifikasi Akademik Sebelumnya Beban Studi yang Harus Ditempuh (sks) Jumlah Maksimum yang Boleh Diakui (65%) Beban Studi Minimum yang Harus Ditempuh (35% )
SLTA 144–160 93–104 51–56
D-I 110–120 71–78 39–42
D-II 80–90 52–58 28–32
D-III/Sarmud 40–50 26–32 14–18
Apabila hasil perhitungan beban studi yang harus ditempuh lebih kecil daripada beban studi yang seharusnya (35%), berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, peserta program harus menempuh perkuliahan tidak kurang dari 35% atau pengakuannya tidak lebih dari 65%, seperti pada Tabel 13.
Jika PT penyelenggara menetapkan beban studi yang harus ditempuh berdasarkan batas bawah interval, misalnya untuk D-II adalah 80 sks, maka penentuan maksimum hasil PPKHB yang dapat diakui dihitung berdasarkan batas bawah interval beban studi tersebut, yaitu 65% x 80 sks = 52 sks. Jadi, sks minimum yang harus ditempuh oleh peserta program adalah 80 sks – 52 sks = 28 sks.
Contoh Kasus D-III:
Peserta program berkualifikasi akademik D-III dari PT yang berizin, misalnya memperoleh jumlah skor PPKHB 600 dan memperoleh pengakuan sks dari sub-komponen kualifikasi akademik sebanyak 106 sks (ditentukan berdasarkan penetapan PT penyelenggara pada Tabel 6). Beban studi (sks) yang harus ditempuh berdasarkan kurikulum program studi di PT penyelenggara tersebut adalah 144 sks. Penghitungan beban studi yang harus ditempuh peserta program tersebut dilakukan penghitungan sebagai berikut.
Contoh Kasus D-II:
Peserta program berkualifikasi akademik D-II dari PT yang berizin, misalnya memperoleh jumlah skor PPKHB 1.000 dan memperoleh pengakuan sks dari sub-komponen kualifikasi akademik sebanyak 80 sks (ditentukan berdasarkan penetapan PT penyelenggara pada Tabel 6). Beban studi (sks) yang harus ditempuh berdasarkan kurikulum di PT penyelenggara tersebut adalah 144 sks. Penghitungan beban studi yang harus ditempuh peserta program tersebut dilakukan dengan penghitungan sebagai berikut.
6. Jumlah sks yang diakui kemudian dikonversikan ke dalam sks dari mata-mata kuliah yang diakui (dibebaskan) sehingga diperoleh jumlah sks dan mata-mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
7. Penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) dilakukan oleh program studi dan ditetapkan dengan SK Dekan pada PT penyelenggara.
E. Penetapan Hasil Studi ke dalam Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir
Hasil studi peserta program yang telah ditempuh selama mengikuti Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir, sebagai bukti penguasaan kompetensi keguruan pada setiap program studi. Transkrip nilai/hasil studi akhir tersebut menggambarkan: (1) identitas PT penyelenggara, (2) program studi yang ditempuh, (3) nama dan NIM peserta program, (4) nomor, kode, dan nama mata kuliah, (5) jumlah sks dan nilai masing-masing mata kuliah, (6) jumlah sks keseluruhan yang ditempuh, (7) indeks prestasi kumulatif (IPK) dan nilai yudisiumnya, serta (8) keterangan mengenai sejumlah mata kuliah yang ditempuh melalui penilaian PPKHB. Transkrip nilai/hasil studi akhir ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada PT penyelenggara program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Catatan:
Terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh PT penyelenggara untuk mendeskripsikan hasil studi peserta program ke dalam transkrip nilai/hasil studi akhir.
Alternatif Pertama
Semua nama mata kuliah dan bobot sks-nya, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB, dicantumkan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir. Mata kuliah yang wajib ditempuh dicantumkan nilai akhirnya, sedangkan mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB diberi tanda khusus: bobot sks-nya tetap dicantumkan, tetapi tidak diberi nilai mata kuliah.
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari sejumlah mata kuliah yang ditetapkan harus ditempuh peserta program dan tidak termasuk mata kuliah yang diperoleh melalui penilaian portofolio PPKHB.
Contoh:
Kualifikasi akademik sebelumnya adalah D-III, beban studi yang harus ditempuh 40 sks (15 mata kuliah yang terdiri atas 6 mata kuliah yang diakui melalui PPKHB dan 9 mata kuliah yang harus ditempuh). Contoh transkrip nilai/hasil studi akhir adalah terlampir.
Alternatif Kedua
Semua nama mata kuliah, bobot sks, dan nilai mata kuliah, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB dicantumkan dalam transkrip nilai/hasil studi akhir. Nilai mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB ditetapkan berdasarkan nilai standar kelulusan mata kuliah (passing grade) oleh program studi.
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari seluruh mata kuliah, baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara.
Alternatif Ketiga
Sama halnya dengan alternatif kedua, mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB diberi nilai berdasarkan hasil tes komprehensif secara tertulis yang dilakukan oleh program studi sesuai dengan mata kuliah yang diakui berdasarkan konversi PPKHB ke dalam beban studi (sks).
Penetapan indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung dari seluruh mata kuliah, baik baik yang wajib ditempuh peserta program sesuai dengan kualifikasi akademik sebelumnya, maupun mata kuliah yang diakui melalui penilaian portofolio PPKHB berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT penyelenggara.
Format transkrip nilai/hasil studi akhir untuk alternatif 2 dan 3 diserahkan sepenuhnya kepada PT penyelenggara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Contoh: Transkrip Nilai/Hasil Studi Akhir
UNIVERSITAS …………….
HASIL STUDI AKHIR
PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
Program Studi : Bimbingan dan Konseling
NIM : 044537
Nama : Rudi Susilana
No Kode Mata Kuliah sks Nilai
1 Pengelolaan Pendidikan *) 3 -
2 Pendidikan Pancasila *) 2 -
3 Landasan Pengembangan Kurikulum *) 2 -
4 Profesi Bimbingan dan Konseling 3 A
5 Pengembangan Program dan Media BK 3 B
6 Kurikulum dan Pembelajaran 2 B
7 Bahasa Indonesia *) 2 -
8 Kesehatan Mental 3 B
9 Teori Kepribadian 3 A
10 Bimbingan dan Konseling lintas Budaya 3 B
11 Bimbingan dan Konseling Keluarga *) 3 -
12 Bimbingan dan Konseling Belajar Remaja 3 A
13 Bimbingan dan Konseling Pribadi Sosial Remaja 3 A
14 Psikologi Sosial Pendidikan *) 2 -
15 Statistika Pendidikan 3 C
Keterangan:
*) Mata kuliah yang diperoleh melalui penilaian Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB)
Judul Skripsi : EFEKTIVITAS PERMAINAN SOSIAL DALAM MENINGKATKAN
SOSIOBILITAS SISWA
Perolehan sks : 40 sks
IPK/Yudisium : 3,36 / Sangat Memuaskan
PEMBANTU REKTOR I,
…………………………………….
NIP.
BAB III
PENUTUP
Pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) merupakan suatu sistem penghargaan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Dengan adanya Model Penilaian Portofolio PPKHB ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan kepada PT penyelenggara untuk mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam melaksanakan penilaian terhadap dokumen portofolio PPKHB yang diajukan oleh peserta program. Upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh PT penyelenggara dalam melaksanakan penilaian PPKHB ini, diharapkan dapat membantu merealisasikan penuntasan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan tuntutan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran 2.1
CONTOH SK DEKAN
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS ……………………………………….
NOMOR : 000/O/201……
TENTANG
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR SEBAGAI
PENGURANGAN BEBAN STUDI DALAM PROGRAM SARJANA (S-1)
KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
DEKAN FAKULTAS ………………………………………….
Menimbang : 1. Dalam upaya penuntasan dan percepatan peningkatan kualifikasi akademik S-1/DIV bagi guru dalam jabatan melalui program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan dengan PPKB.
2. Bahwa sebagai pelaksana Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara Program sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru Dalam Jabatan dipandang perlu menetapkan beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa peserta program berdasarkan hasil penilaian portofolio PPKHB yang telah diajukan.
3. ………………………………………………dst.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. ………………………………………………….dst.
Memperhatikan : 1. Keputusan Rektor Nomor ………………… tentang Penerimaan Penetapan Mahasiwa Baru Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan tahun Akademik
…………………………….
2. Rapat Fakultas ………… tentang hasil penilaian portofolio PPKHB.
3. …………………………………………………….dst.
Menetapkan : 1. Keputusan Dekan ………………………… tentang Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar sebagai Pengurang Beban Studi (sks).
2. Nama-nama mahasiswa yang dinyatakan mendapat pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar sebagai pengurang beban studi (sks) seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini
3. Bila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………………………….
Pada tanggal ………………………………..
Dekan Fakultas …………………………….
TTD
…………………………………………
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Rektor …………
2. Kepala BAAK…..
3. Kajur ……………../ Kaprodi ……………….
4. Mahasiswa yang bersangkutan
CONTOH LAMPIRAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS …………………………
NOMOR 000/O/201…. TANGGAL …….
NAMA-NAMA MAHASISWA YANG MENDAPAT PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR SEBAGAI PENGURANGAN BEBAN STUDI (sks)
DALAM PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

Lampiran 2.2

SUPLEMEN
Model Penyusunan Portofolio Pengakuan Pengalaman Keja dan Hasil Belajar (PPKHB)
Pedoman Peserta
Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung, (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB, dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester (sks) yang wajib ditempuh. Karena itu, komponen portofolio yang disusun para guru seharusnya terdiri atas: (1) kualifikasi akademik, (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya, (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.
Berdasarkan kajian terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKHB pada tahun 2009, diperoleh gambaran bahwa sebagian guru belum memahami rambu-rambu PPKHB. Akibatnya, penyusunan dan mekanisme pengajuan portofolio PPKHB antara satu daerah dan daerah lainnya bervariasi.
Dalam upaya penyamaan persepsi tentang rambu-rambu, proses penyusunan, komponen penilaian dan mekanisme pengajuan portofolio, dibutuhkan Model Penyusunan Portofolio PPKHB. Model Penyusunan Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diarahkan untuk memberikan gambaran umum kepada Guru dalam Jabatan (peserta program) dalam penyusunan portofolio PPKHB yang akan diajukan ke PT Penyelenggara sebagai syarat adanya pengakuan dalam pengurangan beban studi (sks) yang akan ditempuh peserta program. Karena itu, model penyusunan portofolio ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Model Penilaian Portofolio.
B. Pengertian
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
C. Tujuan
Model Penyusunan Portofolio PPKHB pada penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diarahkan untuk memberikan gambaran umum kepada Guru dalam Jabatan (peserta program) dalam penyusunan portofolio PPKHB yang akan diajukan ke PT Penyelenggara sebagai syarat adanya pengakuan dalam pengurangan beban studi (sks) yang akan ditempuh peserta program.
D. Persyaratan Peserta Program
Peserta program yang boleh mengajukan PPKHB adalah Guru dalam Jabatan sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang sudah berstatus guru PNS dan/atau bukan PNS pada satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Guru Tetap dan belum memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2) tahun secara terus menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki izin dari pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
3. Guru yang memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
4. Guru yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan di suatu program studi/jurusan.
E. Komponen yang Dinilai dalam PPKHB
Penilaian PPKHB merupakan kewenangan PT Penyelenggara yang telah ditunjuk dalam Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Penilaian PPKHB dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah dikembangkan di masing-masing PT Penyelenggara.
Ada dua komponen utama yang menjadi unsur yang dinilai dalam PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja terdiri atas tiga sub komponen, yaitu pengalaman mengajar, RPP, dan penghargaan yang relevan. Sementara komponen hasil belajar terdiri atas tiga komponen, yaitu kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).
Penilaian portofolio dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara berdasarkan petujuk teknis yang telah dikembangkan di setiap PT penyelenggara. Dalam penilaian portofolio, unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio yang diajukan peserta program.
Penjelasan tentang komponen-komponen yang akan dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara terperinci sebagai berikut.
1. Komponen Pengalaman Kerja
a. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa bakti dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
b. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada setiap tatap muka. Rencana pembelajaran ini sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
c. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
2. Komponen Hasil Belajar
a. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan fotocopi ijazah yang telah dilegalisasi. Kualifikasi akademik yang dapat dinilai adalah ijazah SLTA, D-I, D-II, dan D-III/sarjana muda.
b. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Dalam hal ini tercakup lama masa mengkuti pelatihan, relevansi dengan program studi yang dipilih, legalitas lembaga penyelenggara pelatihan, dan tingkat pelatihan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan lokal/di bawah kabupaten/kota). Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, MGMP, KKG, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan Nasional, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri pada program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU).
c. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru meliputi karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi, relevan dengan mata pelajaran yang diampu, baik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun lokal (di bawah kabupaten/kota). Karya akademik dapat berupa:
1. buku/modul yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, baik ber-ISBN maupun tidak ber-ISBN;
2. tulisan/artikel dalam jurnal terakreditasi atau jurnal ber-ISSN atau disajikan dalam forum ilmiah;
3. media/alat pembelajaran yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu;
4. laporan penelitian tindakan kelas (individual/kelompok);
5. karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya);
6. pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau monumental;
7. menjadi penelaah/penyunting buku, penulis soal EBTANAS/ujian nasional (UN)/UASDA.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan dengan mata pelajaran/program keahlian yang diampu, legalitas penyelenggara lomba, kategori kejuaraan lomba, dan tingkat penyelenggaraan lomba (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).
Pembimbingan teman sejawat/siswa, menyangkut pembimbingan teman sejawat dalam rangka pemberdayaan guru/pengembangan berbagai kompetensi guru, dan pembimbingan siswa dalam berbagai lomba akademik, seperti: lomba penulisan karya ilmiah, IPTEK, dan seni. Kegiatan pembimbingan harus relevan dengan mata pelajaran yang diampu, lama masa pembimbingan, prestasi yang dicapai oleh yang dibimbing, dan tingkat pembimbingan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).
Peran serta dalam forum ilmiah berupa partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya (workshop), simposium, atau diskusi panel yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu, dengan memperhatikan peran sebagai nara sumber atau sebagai peserta, legalitas pihak penyelenggara, dan tingkat kegiatan ilmiah (internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau lokal/di bawah kabupaten/kota).
BAB II
PENYUSUNAN PORTOFOLIO PPKHB
Portofolio PPKHB adalah kumpulan bukti berbagai pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru tetap dalam jabatan sebagai peserta program. Portofolio PPKHB ini disusun dan diajukan oleh peserta program ke PT Penyelenggara dengan sistematika sebagai berikut.
A. Sampul Portofolio PPKHB
Sampul portofolio PPKHB berisi (a) judul dengan tajuk: “Portofolio PPKHB Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, PPKHB; (b) identitas peserta yang mengusulkan, termasuk NIP untuk yang PNS atau NIK untuk yang pegawai non-PNS; dan (c) nama sekolah/madrasah tempat peserta bekerja.
Contoh Sampul Portofolio PPKHB:

B. Identitas Peserta
Identitas peserta program disusun dengan menggunakan format isian sebagai berikut:
1. Nama Lengkap : …………………………………………
2. NUPTK : …………………………………………
3. NIP/NIK : …………………………………………
4. Pangkat/Golongan : …………………………………………
5. Jenis Kelamin : …………………………………………
6. Tempat dan Tanggal Lahir : …………………………………………
7. Pendidikan Terakhir/Tahun Lulus : SLTA/D-I/D-II/D-III/Sarjana Muda*)
Tahun lulus ………………………………….
8. Jurusan/Program Studi : …………………………………………
9. Nama Lembaga Pendidikan : …………………………………………
10. Alamat Lengkap Lembaga Pend. : …………………………………………
11. Akta Mengajar : Memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata Pelajaran yang Diampu : …………………………………………
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka per Minggu
:
…………………………………………
14. Nama Sekolah tempat tugas : …………………………………………
15. Alamat : …………………………………………
16. Desa/Kelurahan : …………………………………………
17. Kecamatan : …………………………………………
18. Kabupaten/Kota : …………………………………………
19. Provinsi : …………………………………………
20. Nomor Telepon/ HP : …………………………………………
21. Alamat posel (e-mail) : …………………………………………
Kota, tgl/bulan/tahun
Peserta,
(…………………………..)
Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD…………
(……………………) (…………………………..)
Catatan: *) lingkari salah satu
C. Format dan Daftar Bukti Fisik Portofolio PPKHB
Untuk memudahkan penilaian portofolio PPKHB di PT penyelenggara, dokumen portofolio yang disusun oleh guru (peserta program) dilakukan dengan menggunakan format-format sebagai berikut dan dilampiri dengan bukti-bukti fisik yang mendukung.
1. Pengalaman Kerja
a. Pengalaman Mengajar
No Nama Sekolah/ Lembaga/ Yayasan Jenjang
(TK/SD/ SMP/SMA) Mata Pelajaran No. SK Lama
Mengajar (Tahun dan Bulan) Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan pengalaman mengajar dengan menggunakan format di atas. Pengalaman mengajar yang diakui adalah yang relevan dengan program studi yang dipilih. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi SK pengangkatan menjadi guru, baik PNS maupun bukan PNS, yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
No. Mata Pelajaran Standar Kompetensi/ Kompetensi Dasar Jenjang dan Kelas Tanggal Pelaksanaan Skor
(Diisi oleh Penilai)
1
2
3
4
5
Catatan:
Tuliskan keterangan tentang RPP yang telah dilaksanakan dengan mengikuti format di atas. Hanya RPP yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik lima RPP hasil karya sendiri pada satu tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bukan RPP yang disiapkan khusus untuk keperluan penilaian portofolio PPKHB). Jika jumlah RPP tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (lima RPP), sub-komponen ini tidak akan diberi skor.
c. Penghargaan yang Relevan
No. Nama/Jenis Penghargaan Instansi/Lembaga Pemberi Penghargaan Tingkat Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan setiap penghargaan yang diperoleh dengan mengikuti format seperti di atas. Hanya penghargaan yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi setiap penghargaan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
2. Hasil Belajar
a. Kualifikasi Akademik
No. Nama Perguruan Tinggi/ Sekolah Nama
Program Studi Nomor SK Ijin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Pendidikan (SLTA, D-I, D-II, D-III/ Sarmud) Jumlah SKS yang Telah Ditempuh Jumlah SKS yang Diakui (Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Kualifikasi akademik sebelumnya yang telah dimiliki peserta akan dinilai dan diakui sebagai pengurang beban studi Program Sarjana (S-1) yang akan ditempuh. Penghitungan pengakuan untuk sub komponen ini dilihat berdasarkan relevansi antara kualifikasi sebelumnya dan program studi yang akan ditempuh dan aspek legalitas dari lembaga atau program studi yang mengeluarkan ijazah. Penetapan jumlah beban studi yang akan ditempuh berdasarkan penilaian terhadap sub komponen ini ditentukan dan ditetapkan oleh PT penyelenggara. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
b. Pelatihan
No. Nama/Jenis Pelatihan Jumlah Jam Tingkat Nama Penyelenggara Skor
(Diisi oleh Penilai)
dst.
Catatan:
Tuliskan setiap pelatihan yang telah ditempuh dengan mengikuti format seperti di atas. Hanya pelatihan yang relevan dengan program studi yang dipilih saja yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotocopi sertifikat setiap kegiatan pelatihan yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
c. Prestasi Akademik
1) Karya Akademik
• Penyusunan buku/modul/artikel
No. Judul Jenis *) Kategori **)/Tingkat Skor
(Diisi oleh Penilai)
**) dituliskan: buku/modul/artikel
**) dituliskan: nomor ISBN (buku), ISSN (jurnal)
Catatan:
Buku/modul yang dinilai adalah yang relevan dengan mata pelajaran/ program keahlian yang diampu, baik ber-ISBN maupun tidak ber-ISBN. Tulisan/artikel yang dinilai adalah yang dimuat jurnal terakreditasi atau jurnal ber-ISSN atau disajikan dalam forum ilmiah dan yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu. Lampirkan naskah asli/foto kopi buku/modul dan artikel secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Pembuatan media/alat pembelajaran
No. Jenis Media/Alat Pembelajaran Mata Pelajaran Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan jenis media/alat pembelajaran dan keterangan lainnya pada tabel di atas. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: media yang dibuat atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang cara pembuatan dan pemanfaatannya yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Karya penelitian
No. Judul Karya Penelitian Status (Ketua/Anggota) Tahun Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Karya penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional guru. Tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi laporan hasil penelitian secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Karya teknologi dan karya seni
No. Nama Karya Tahun Deskripsi tentang karya yang dihasilkan Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari dan karya seni lainnya) yang pernah dibuat. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan,misalnya: hasil karya atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang makna dan kemanfaatan karya seni tersebut yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Pengembangan model pembelajaran inovatif
No. Nama Model Tahun Deskripsi tentang model yang dihasilkan Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan model pembelajaran inovatif yang pernah dibuat. Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung dengan disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: tulisan berisi tentang manual dan/atau deskripsi tentang makna dan kemanfaatan model pembelajaran tersebut yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
• Penelaah/penyunting buku, penulis soal EBTANAS/ujian nasional (UN)/UASDA
No Nama Kegiatan Tahun Skor
(diisi penilai)
Catatan:
Tuliskan keterangan tentang kegiatan menjadi penelaah/ penyunting buku dan/atau penulis soal EBTANAS/UN/UASDA pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
2) Juara Lomba
No. Nama lomba/
jenis kejuaraan Peringkat Tingkat/
Penyelenggara Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan prestasi dalam mengikuti perlombaan yang relevan pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
3) Pembimbingan kepada teman sejawat dan siswa
• Pembimbingan teman sejawat
No. Jenis Pembimbingan Lama Pembimbingan Tingkat Peringkat Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan pengalaman menjadi instruktur/guru inti/pemandu/ pembimbing guru yunior/pamong PPL pada tabel di atas. Lampirkan fotokopi SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Instruktur, guru inti, dan guru pemandu diminta melengkapi dengan fotokopi sertifikat/piagam TOT sesuai bidang tersebut. Instruktur diklat diakui bila minimal diklat tingkat kabupaten/kota.
• Pembimbingan siswa
No. Nama Kejuaraan Tingkat Peringkat Skor (diisi oleh penilai)
Catatan:
Tuliskan pengalaman menjadi pembimbing siswa sampai mendapatkan kejuaraan (juara I, II, atau III) baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik yang relevan. Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan lansung.
4) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No. Nama/Jenis Forum Ilmiah Tingkat Pemakalah/Peserta Skor
(Diisi oleh Penilai)
Catatan:
Tuliskan setiap kegiatan pada forum ilmiah yang pernah diikuti dengan format seperti di atas. Hanya kegiatan yang relevan dengan program studi yang dipilih; yang akan memperoleh penilaian. Lampirkan bukti fisik berupa fotokopi bukti-bukti setiap prestasi akademik yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli atau fotokopinya yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Apabila menjadi nara sumber/pemakalah/penatar, peserta melampirkan juga makalahnya.
BAB III
MEKANISME PENGAJUAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka mendapatkan penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang telah diperoleh Guru dalam Jabatan ditempuh dengan langkah-langkah sebagaimana digambarkan pada bagan alur berikut.
Bagan 1 Mekanisme Pengajuan PPKHB pada Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan PPKHB
1. Guru mengumpulkan dokumen yang akan diajukan sebagai bukti fisik portofolio PPKHB.
2. Guru menyusun portofolio dengan mengisi borang portofolio PPKHB.
3. Portofolio yang telah lengkap dan ditandatangani guru yang bersangkutan, harus mendapat pengesahan dari kepala sekolah atau ketua yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk guru SLB atau Dinas Kabupaten/Kota/UPTD Kecamatan untuk guru selain guru SLB.
4. Guru menyampaikan portofolio PPKHB yang telah lengkap kepada LPTK penyelenggara.
5. LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan menetapkan tim penilai portofolio PPKHB untuk setiap program studi yang memiliki mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan melalui PPKHB.
6. Penilai setiap program studi melakukan penilaian portofolio PPKHB peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan untuk program studi yang bersangkutan.
7. Penilai merekap hasil penilaian portofolio PPKHB sehingga diketahui jumlah skor PPKHB peserta program yang dinilainya.
8. Penilai menghitung pengakuan beban studi (sks) maksimum yang dapat diakui melalui PPKHB sesuai dengan aturan yang ditetapkan di PT penyelenggara.
9. Program studi mengkonversikan jumlah sks yang diakui ke dalam sks mata kuliah yang diakui (dibebaskan) sehingga diperoleh jumlah sks dan mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
10. Program studi menetapkan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
11. Dekan Fakultas PT penyelenggara membuat Surat Keputusan (SK) penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh peserta program.
12. SK penetapan mata kuliah yang diakui (dibebaskan) melalui PPKHB dan beban studi (sks) serta mata kuliah yang harus ditempuh disampaikan kepada peserta program dan ketua jurusan/program studi yang bersangkutan.
BAB IV
PENILAIAN PORTOFOLIO PPKHB
Penilaian portofolio PPKHB merupakan kewenangan PT penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan yang telah ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 015/P/2009. Penilaian tersebut dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikembangkan oleh setiap PT penyelenggara.
Komponen utama dalam penilaian portofolio PPKHB terdiri atas:
1. Komponen pengalaman kerja yang mencakup tiga sub-komponen berikut:
a. Pengalaman mengajar
b. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
c. Penghargaan yang relevan.
2. Hasil belajar yang mencakup tiga sub-komponen berikut:
a. Kualifikasi akademik
b. Pelatihan
c. Prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah).
Penilaian dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub-komponen ditetapkan oleh PT penyelenggara. Unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio PPKHB yang diajukan oleh peserta program. Penilaian terhadap seluruh sub komponen portofolio PPKHB, selain sub komponen kualifikasi akademik, dilakukan secara utuh dan menyeluruh dengan rentang skor 0–10 (skor tertinggi untuk masing-masing sub komponen adalah 10).
Penjelasan terperinci tentang komponen-komponen yang dinilai dalam PPKHB dipaparkan secara rinci sebagai berikut.
A. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Penilaian Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevan dengan program studi yang dipilih, (2) konsisten dengan program studi yang dipilih, dan (3) memperoleh legalitas yang berwenang. Adapun, aspek lama mengajar dihitung berdasarkan pengalaman mengajar yang relevan, konsisten, dan legal. Pengalaman mengajar yang tidak memenuhi ketiga aspek di atas tidak diakui dan tidak dihitung dalam menetapkan aspek lama mengajar.
Aspek dan kriteria penetapan skor setiap aspek dari sub-komponen pengalaman mengajar yang dinilai tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1
Penilaian Pengalaman Mengajar
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi antara mata pelajaran yang diampu saat ini dan program studi yang dipilih (bukti fisik surat keterangan mengajar dan/atau pembagian tugas mengajar) a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih [menggunakan kategori tahun, jika lebih dari satu semester (6 bulan) dibulatkan menjadi 1 tahun]
Lama mengajar pada mata pelajaran yang relevan dengan program studi yang dipilih:
a. Jika ≥ 21 th: diberi skor 5
b. Jika 16 th –20 th: diberi skor 4
c. Jika 11 th –15 th: diberi skor 3
d. Jika 5 th –10 th: diberi skor 2
e. Jika 3. Konsistensi antara mata pelajaran yang diampu dalam kurun waktu tertentu minimal 2 tahun berturut-turut dengan program studi yang dipilih (bukti fisik berupa surat keterangan mengajar atau pembagian tugas mengajar) a. Konsisten: diberi skor 2
b. Tidak konsisten: diberi skor 0
4. Legalitas dari sisi surat keputusan dan legalitas dari sekolah yang berijin (bukti fisik berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang). a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0
2. Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Jumlah RPP yang harus dijadikan sebagai bukti fisik sebanyak lima RPP dan jika tidak menyerahkan lima RPP, buktinya tidak dinilai. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen RPP tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2
Penilaian RPP
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu dengan program studi yang diikuti a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran yang diampu pada kurun waktu tertentu c. Konsisten: diberi skor 2
d. Tidak konsisten: diberi skor 0
3. Aspek RPP
a. Indikator/perumusan tujuan pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian materi ajar
c. Pemilihan sumber /media pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP a. Aspek RPP lengkap dan benar: diberi skor 6
b. Aspek RPP tidak lengkap dan benar: diberi skor 4
c. Aspek RPP lengkap dan tidak benar: diberi skor 2
d. Aspek RPP tidak lengkap dan tidak benar: diberi skor 0
3. Penghargaan yang Relevan
Penilaian terhadap penghargaan yang relevan dilakukan secara parsial untuk setiap penghargaan yang diterima. Jumlah penghargaan yang diajukan tidak dibatasi. Aspek dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen penghargaan tercantum pada Tabel 3.
Tabel 3
Penilaian Penghargaan yang Relevan
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Penyelenggara a. Legal/jelas: diberi skor 2
b. Tidak jelas: diberi skor 0
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 6
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 4
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 3
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 2
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Penilaian Kualifikasi Akademik
Jumlah sks yang harus ditempuh berdasarkan latar belakang kualifikasi akademik sebelumnya ditetapkan seperti yang dijelaskan pada Tabel 4.
Tabel 4
Beban Studi Program Sarjana (S-1) yang Wajib Ditempuh
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi
a. SLTA sederajat 144 — 160
b. D-I 110 — 120
c. D-II 80 — 90
d. D-III/Sarjana Muda 40 — 50
Jika peserta program memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang akan ditempuh pada program ini, pengakuannya dilakukan secara utuh sesuai dengan sks yang telah ditempuh dan memiliki kewajiban menempuh sejumlah sks yang telah ditetapkan pada Tabel 4, sebelum diperhitungkan dengan hasil PPKHB.
Contoh: Guru berlatar belakang pendidikan jenjang D-II PGSD dari prodi PGSD yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti Kemendiknas dari suatu PT tertentu, dan sekarang mau menempuh jenjang S-1 PGSD. Seluruh mata kuliah dan sks yang telah ditempuhnya di D-II diakui secara penuh sehingga guru tersebut harus menempuh sks antara 80–90 sks, misalnya ditetapkan oleh program studi sebanyak 90 sks.
Beberapa ketetapan yang harus diperhatikan dalam menilai sub-komponen kualifikasi akademik, di antaranya sebagai berikut.
a) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti. Jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
b) Penetapan mata kuliah yang diakui disesuaikan dengan daftar mata kuliah yang ada di ijazah dengan daftar mata kuliah yang ada di dalam kurikulum jurusan/program studi. Untuk mata kuliah yang berbeda namanya tetapi karakteristik dan isinya sama/ekuivalen, dapat dilakukan konversi sesuai pertimbangan (judgement) program studi.
c) Peserta program yang memiliki kualifikasi akademik D-II PGMI (memiliki izin penyelenggaran atau legalitas dari yang berwenang) yang akan melanjutkan studi ke Program S-1 PGSD perlu mengambil mata kuliah yang tidak ada dalam transkrip nilai D-II PGMI (wajib mengambil mata kuliah aanvullen). Akan tetapi, jika tidak ada izin atau legalitasnya tidak jelas, lulusan tidak dapat diakui atau disetarakan dengan lulusan SLTA.
d) Bagi peserta program yang memiliki latar belakang kualifikasi akademik yang berbeda dengan program studi yang akan ditempuh pada program sarjana (S-1), mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh tersebut.
Contoh: Guru yang telah mengampu mata pelajaran Matematika minimum selama lima tahun, tetapi tidak berlatar belakang kualifikasi akademik program studi Pendidikan Matematika. Dalam hal ini guru yang bersangkutan akan mengambil program studi Pendidikan Matematika sehingga mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh.
e) Bagi lulusan diploma nonkependidikan yang melanjutkan ke program studi kependidikan, penentuan konversi beban belajar dan mata kuliah yang wajib ditempuh disesuaikan dan ditetapkan oleh setiap program studi/jurusan pada PT penyelenggara.
2. Penilaian Pelatihan
Penilaian terhadap pelatihan dilakukan secara parsial untuk setiap pelatihan yang diikuti. Jumlah pelatihan yang diajukan tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor setiap aspek sub-komponen pelatihan tercantum pada Tabel 7.
Tabel 7
Penilaian Pelatihan
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Lama pelatihan a. lebih dari 480 jam: diberi skor 5
b. 181–480 jam: diberi skor 4
c. 81–180 jam: diberi skor 3
d. 31– 80 jam: diberi skor 2
e. 8-30 jam: diberi skor 1
f. di bawah 8 jam: diberi skor 0
2. Relevansi antara materi pelatihan dan program studi a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0
3. Penyelenggara pelatihan a. Legal/jelas: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0
4. Tingkat pelatihan (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/ kota/lokal) a. Internasional, legal, dan relevan: diberi skor 3
b. Nasional, legal, dan relevan: diberi skor 2,5
c. Provinsi, legal, dan relevan: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota, legal, dan relevan: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota), legal, dan relevan: diberi skor 1
3. Penilaian Prestasi Akademik
a. Penilaian Karya Akademik
Penilaian terhadap karya akademik dilakukan secara parsial untuk setiap jenis karya yang dibuat. Jumlah karya akademik tidak dibatasi.
Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen karya akademik tercantum pada Tabel 8-a sampai dengan Tabel 8-g.
Tabel 8-a
Penilaian Buku/Modul/Diktat yang Relevan
dengan Mata Pelajaran/Program Keahlian
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori buku/modul/ diktat a. Buku/modul ber ISBN: diberi skor 5
b. Buku/modul tak ber-ISBN: diberi skor 3
c. Diktat yang dipublikasikan di lingkungan sekolah: diberi skor 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Buku/modul/diktat yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-b
Penilaian Artikel/Tulisan yang Dimuat dalam Jurnal/Majalah Ilmiah
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori artikel/tulisan a. Artikel dimuat dalam jurnal terakreditasi ber-ISSN: diberi skor 5
b. Artikel dimuat dalam jurnal belum terakreditasi tetapi ber-ISSN: diberi skor 3
c. Artikel dimuat dalam jurnal biasa/tidak ber-ISSN: diberi skor 2
3. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Artikel/tulisan yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-c
Penilaian Media/Alat Pembelajaran
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
a. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Kategori media/alat pembelajaran
b. Multimedia: diberi skor 4
c. Alat peraga tiga dimensi: diberi skor 3
d. Alat peraga dua dimensi: diberi skor 2
3. Status/peran dalam pembuatan media/alat pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 4
b. Sebagai ketua dalam pembuatan media/alat pembelajaran kelompok: diberi skor 3
c. Sebagai anggota dalam pembuatan media/alat pembelajaran kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Media/alat pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu:diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-d
Penilaian Karya Penelitian
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status peneliti a. Peneliti mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam penelitian kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam penelitian kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Karya penelitian yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-e
Penilaian Karya Teknologi dan Karya Seni
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status pembuat karya a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan karya kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Karya teknologi seperti karya teknologi tepat guna. Karya seni seperti patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya. Karya yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0;aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-f
Penilaian Pengembangan Model Pembelajaran Inovatif
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status pembuat model pembelajaran a. Karya mandiri: diberi skor 8
b. Sebagai ketua dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 6
c. Sebagai anggota dalam pembuatan model pembelajaran secara kelompok: diberi skor 2
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Model pembelajaran inovatif berupa perangkat pembelajaran baru yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran. Model pembelajaran yang dinilai tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
Tabel 8-g
Penilaian Sebagai Penelaah/Penyunting Buku, Penulis Soal EBTANAS/Ujian Nasional (UN)/UASDA.
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi dengan mata pelajaran yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Status a. Sebagai ketua: diberi skor 5
b. Sebagai anggota: diberi skor 2
3. Tingkat a. Nasional: diberi skor 3
b. Provinsi: diberi skor 2
c. Kabupaten/kota: diberi skor 1.5
d. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Jumlah Skor Sub-komponen
Catatan:
Buku yang ditelaah/disunting atau soal ujian yang ditulis yang dinilai jika tidak relevan dengan mata pelajaran yang diampu: diberi skor 0; aspek lainnya tidak dinilai/diakui.
b. Penilaian Juara Lomba (maksimum 10 jenis lomba terbaik)
Penilaian terhadap juara lomba untuk setiap jenis lomba yang diikuti dilakukan secara parsial. Jumlah kejuaraan lomba yang diperoleh tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen juara lomba dijelaskan pada Tabel 9.
Tabel 9
Penilaian Juara Lomba
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Penyelenggara lomba a. Legal: diberi skor 1
b. Tidak legal: diberi skor 0
3. Kategori (juara I, juara II, juara III, juara harapan) a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
Catatan:
Kejuaraan yang tidak relevan dan tidak jelas tidak diakui.
c. Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/ Siswa
Penilaian terhadap pembimbingan dilakukan secara parsial untuk setiap pembimbingan yang dilakukan. Jumlah pembimbingan tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen pembimbingan tercantum pada Tabel 10.
Tabel 10
Penilaian Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 1
b. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Lama pembimbingan (kejuaraan atau pelatihan, pilih salah satu) Pembimbingan untuk kejuaraan:
a. Lebih dari satu bulan: diberi skor 2
b. Kurang dari satu bulan: diberi skor 1
atau Pembimbingan untuk pelatihan/ pemberdayaan guru:
a. Lebih dari sehari: diberi skor 2
b. Kurang dari sehari: diberi skor 1
3. Prestasi yang dibimbing Bentuk kejuaraan:
a. Juara 1: diberi skor 4
b. Juara 2: diberi skor 3
c. Juara 3: diberi skor 2
d. Juara harapan: diberi skor 1
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
d. Penilaian Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Penilaian terhadap peran serta dalam forum ilmiah yang diikuti dilakukan secara parsial. Jumlah peran serta dalam kegiatan forum ilmiah tidak dibatasi. Aspek yang dinilai dan kriteria penetapan skor untuk sub-komponen peran serta dijelaskan pada Tabel 11.
Tabel 11
Penilaian Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Aspek yang Dinilai Kriteria Penetapan Skor
1. Relevansi bidang studi yang diampu a. Relevan: diberi skor 2
b. Serumpun: diberi skor 1
c. Tidak relevan: diberi skor 0
2. Peran (pemakalah, peserta) a. Pemakalah: diberi skor 3
b. Peserta: diberi skor 1
3. Penyelenggara a. Legal: diberi skor 2
b. Tidak legal: diberi skor 0
4. Tingkat (internasional/ nasional/provinsi/ kabupaten/kota/ lokal) a. Internasional: diberi skor 3
b. Nasional: diberi skor 2,5
c. Provinsi: diberi skor 2
d. Kabupaten/kota: diberi skor 1,5
e. Lokal (di bawah kabupaten/kota): diberi skor 1
BAB V
PENUTUP
Model Penyusunan Portofolio PPKHB bagi peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menyusun portofolio yang akan diajukan oleh peserta program ke PT penyelenggara.
Portofolio PPKHB yang disusun oleh peserta program dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh PT penyelenggara dalam menetapkan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar sebagai pengurang beban studi (sks) yang dapat dipertanggung-jawabkan secara akademik dalam rangka percepatan peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan tanpa harus mengesampingkan peserta program.