1.
Pengertian, Visi, Misi, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik di luar jam belajar. Kurikulum standar sebagai
perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh
kurikulum. Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya
potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan
kebahagiaan peserta didik yang berguna
untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Sifat kegiatan
ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar,
yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib
merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Misi kegiatan
ekstarkurikuler adalah sebagai berikut:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta
didik.
b. menyelenggarakan kegiatan yang memberikan
kesempatan peserta
didik mengespresikan diri secara bebas
melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
Kegiatan ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan
persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa
kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal
peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian
kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek
keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa
kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta
didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.
Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan
sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b. Bersifat pilihan, yaitu bahwa egiatan
ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik
secara sukarela.
c.
Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut
keikutsertaan peserta didik secara penuh
sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d. Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler
dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
e.
Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan
dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha
dan bekerja dengan baik dan giat.
f.
Kemanfaatan social, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan
dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
2.
Jenis dan Format
Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.
Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi
siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah
Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian,
dan lain-lain.
c.
Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni
dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d. Jenis lainnya, yang disesuikan dengan
karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk
kegiatan diantaranya:
a.
Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok,
yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti
oleh kelompok–kelompok peserta didik
c.
Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.
Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
3.
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler
wajib merupakan
program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,
terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya
untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam
Kurikulum Tahun 2013, pendididkan kepramukaan merupakan kegiaran
ekstrakurikuler wajib.
Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada
pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut
menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat
terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan
sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral
Pancasila.
Gambar 4.1. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib
Pendidikan Kepramukaan
Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam
konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan
capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan
ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan
sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling
interaktif dan saling menguatkan (mutually
interactive and reinforcing).
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sepeti pada gambar berikut.
Gambar 4.2. Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
dalam
Implementasi
Kurikulum 2013
Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan
Kepramukaan diorganisasikan dalam Model seperti dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:
Tabel 4.1. Model Pengorganisasian Ekstrakurikuler Wajib
Pendidikan
Kepramukaan
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian
Kegiatan
|
1
|
Model Blok
|
Wajib, setahun
sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
|
a.
Kolaboratif
b.
Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau
didalam lingkungan satuan pendidikan)
|
2
|
Model Aktualisasi
|
Wajib, rutin,
terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas,
penjadwalan, dan penilaian formal
|
a.
Pembina Pramuka
b.
Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan
pendidikan)
|
3
|
Reguler di Gugus
Depan
|
Sukarela,
berbasis minat
|
Sepenuhnya
dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara
rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a. Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)
Diikuti
oleh seluruh siswa.
2)
Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
3)
Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
4)
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam.
5)
Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
6) Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka)
b. Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai
berikut.
1)
Diikuti
oleh seluruh siswa.
2)
Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
3)
Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.
Model Reguler.
1) Diikuti
oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus
Depan.
2) Pelaksanaan
kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
5. Muatan
Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan
landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki
karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan
yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik
dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan
Keterampilan dalam Kurikulum 2013
adalah sebagai berikut.
a.
Beriman
b.
Kebhinneka-tunggalikaan
c.
Toleransi
d.
Kebersamaan
e.
Syukur
f.
Disiplin
g.
Tanggung-jawab
h.
Percaya
diri
i.
Berani
j.
Cinta
tanah air
k.
Pemaaf
l.
Jujur
m. Ksatria
n.
Rela
berkorban
o.
Teladan
p.
Sadar
kewajiban dan hak
q.
Demokratis
|
r.
Cakap
s.
Peduli
t.
Santun
Kritis
u.
Sopan
v.
Cekatan
w.
Peka
x.
Tanggap
y.
Komunikatif
z.
Mandiri
aa. Cermat
bb. Taat aturan
cc. Rasa ingin tahu
dd. Pantang menyerah
ee. Berpikir logis
ff.
Kreatif
gg. Inovatif
hh. Produktif
ii.
Menghargai
|
jj.
Ilmiah
kk. Tekun
ll.
Hati-hati
mm.
Terbuka
nn. Bijaksana
oo. Bersahaja
pp. Rasa kebangsaan
qq. Estetis
rr.
Gotong-royong
ss. Partisipatif
tt.
Imajinatif
uu. Citra diri
vv. Sadar bahaya
ww. Kerjasama
xx. Sadar
yy. Berbagi
zz. Sportif
aaa. Cinta tradisi
|
6. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap
dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang
terkandung dan dikembangkan dalam Syarat
Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
a.
Keimanan
kepada Tuhan YME
b.
Ketakwaan
kepada Tuhan YME
c.
Kecintaan
pada alam
d.
Kecintaan
kepada sesama manusia
e.
Kecintaan
kepada tanah air Indonesia
f.
Kecintaan
kepada bangsa Indonesia
g.
Kedisiplinan
h.
Keberanian
i.
Kesetiaan
j.
Tolong
menolong
|
k.
Bertanggungjawab
l.
Dapat
dipercaya
m.
Jernih
dalam berpikir
n.
Jernih
dalam berkata
o.
Jernih
dalam berbuat
p.
Hemat
q.
Cermat
r.
Bersahaja
s.
Rajin
t.
Terampil
|
a.
Pola
Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1)
Upacara pembukaan dan penutupan :
(a)
Perindukan
Siaga
(b)
Pasukan
Penggalang
(c)
Ambalan
Penegak
2)
Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
(a)
Simpul
dan Ikatan (Pioneering)
(b)
Mendaki
Gunung (Mountenering)
(c)
Peta
dan Kompas (Orientering)
(d)
Berkemah
(Camping)
(e)
Wirausaha
(f)
Belanegara
(g)
Teknologi
(h)
Komunikasi
Catatan:
Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b. Rincian
kegiatan kepramukaan meliputi :
1)
Berbaris
2)
Memimpin
3)
Berdoa
4)
Janji
5)
Memberi hormat
6)
Pengarahan
7)
Refleksi
8)
Dinamika kelompok
9)
Permainan
10)
Menghargai teman
11)
Berkomunikasi
12)
Menolong
|
13)
Berempati
14)
Bersikap adil
15)
Cakap berbicara
16)
Cakap motorik
17)
Kepemimpinan
18)
Konsentrasi
19)
Sportivitas
20)
Simpul dan ikatan
21)
Tanda jejak
22)
Sandi dan isyarat
23)
Jelajah
24)
Peta
|
25)
Kompas
26)
Memasak
27)
Tenda
28)
PPGD
29)
Kim
30)
Menaksir
31)
Halang rintang
32)
TTG
33)
Bakti
34)
Lomba
35)
Hastakarya
|
a.
Metode
Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)
Pengenalan
dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
2)
Belajar
sambil melakukan (Learning by Doing)
3)
Sistem
kelompok (beregu)
4)
Kegiatan
di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik.
5)
Kemitraan
dengan anggota Dewasa
6)
Sistem
tanda kecakapan
7)
Sistem
satuan terpisah putra dan putri
8)
Kiasan
dasar
b.
Teknik
Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)
Praktik
Langsung
2)
Permainan
3)
Perjalanan
4)
Diskusi
5)
Produktif
6)
Lagu
7)
Gerak
8)
Widya
Wisata
9)
Simulasi
10)
Napak
Tilas
c.
Prosedur
Pelaksanaan model Blok Kurikulum 2013 Esktrakurikuler Wajib Pendidikan
Kepramukaan.
1)
Peserta
Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang
Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
2)
Pembina
Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
3)
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan
kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
d.
Prosedur
Pelaksanaan model Aktualisasi Kurikulum 2013 Esktra-kurikuler Wajib Pendidikan
Kepramukaan.
1)
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang
dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
2)
Guru
menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembe-lajaran kepada Pembina
Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
3)
Setelah
pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan
kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
9. Penilaian
Pendidikan Kepramukaan
a.
Penilaian
Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)
Penilaian
dilakukan secara kualitatif.
2)
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)
Peserta
didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai
minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)
Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib Pen-didikan Kepramukaan
berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
5)
Bagi
peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus
untuk mencapai nilai baik.
b.
Teknik
Penilaian
1)
Teknik
penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian
antarpeserta didik.
2)
Teknik
penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
c.
Media
Penilaian:
1)
Jurnal/buku
harian
2)
Portofolio
d.
Proses
penilaian:
1) Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di
dalam proses pembelajaran.
2) Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan
menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan
pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3) Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4) Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi
Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang
bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
5) Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran,
pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
6) Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran
selaku Pembina Pramuka.
10. Sumber Daya Manusia
a. Kompetensi
Kepala Sekolah
1)
Minimal
mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan
Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)
Memahami
peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan
Pramuka di sekolahnya.
3)
Mengelola
gugus depan dengan baik dan benar.
4)
Memberikan
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial,
dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di
sekolahnya.
5)
Memecahkan
masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang
terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan
di satuan pendidikan.
6)
Memfasilitasi
pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan
pendidikan kepramukaan.
7)
Menyerap
aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)
Mengadakan
hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku
kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)
Memberikan
laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua
melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik
maupun secara insidentil.
10) Menghadiri
musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b. Kompetensi
Guru Kelas yang menjadi Pembina Pramuka
1)
Memahami
pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya
dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
2)
Mengaktualisasikan
materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)
Memiliki
kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang
dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4)
Menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar
dalam proses pembinaan.
5)
Mengikuti
perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat
lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode
Kehormatan Pramuka. Guru
kelas
yang menjadi pembina
pramuka, memerankan
diri sebagai:
a)
Orang
tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)
Guru
yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak
yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
d)
Mitra,
teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar
menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
c. Kompetensi
Pembina Pramuka
Pembina
Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap
prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta
didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh
kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan
pembinaan peserta didik. Berikut ini komptensi
pembina Pramuka:
1)
Mempunyai
kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan
atau KML.
2)
Memahami
kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus
dimiliki peserta didik.
3)
Menjadi
Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)
Memberikan
pembinaan agar peserta didik:
a)
memiliki
berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)
menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
5)
Menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar
dalam proses pembinaan.
6)
Memberi
pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa
kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat
lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode
Kehormatan Pramuka.
7)
Menghidupkan,
membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan
orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)
Melaporkan
hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai
raport ektrakurikuler wajib.
9)
Mempunyai
tanggung jawab terhadap:
a)
Terselenggaranya
kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan
Pramuka.
b)
Terjaganya
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua
kegiatan Pramuka
c)
Pembinaan
pengembangan mental, moral, spiritual,
fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki
kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di
masyarakat.
d)
Terwujudnya
peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai
warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)
Dalam
pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus
depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)
Memerankan
diri sebagai:
a)
Orang
tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)
Guru
yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak
yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola
satuannya
d)
Mitra,
teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik,
menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik
11. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan
kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti.
Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi
masing-masing. Kegiatan ini dapat juga
dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan
atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga
seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan
lain-lain. Berkenaan dengan hal
tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan)
perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang
selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat
positif bagi siswa.
A. Lembar Kerja
Berdasarkan telaah
terhadap materi bimtek dan paparan fasilitator kembangkanlah dalam kelompok
anda:
1.
Program dan jadwal ekstrakurikuler
Pendidikan Kepramukaan Model Blok.
2.
Contoh pola kegiatan latihan pramuka
dengan model aktualisasi termasuk pembagian alokasi waktu untuk kelompok Siaga,
dan Penggalang yang meliputi komponen:
a.
Upacara
Pembukaan
b.
Keterampilan
Kepramukaan dan Aktualisasi Kurikulum
c.
Upacara
Penutupan
3.
Kembangkan format penilaian
Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan untuk penilaian sikap yang dilakukan
melalui observasi.