Senin, 27 November 2017

Klipping Koran : Permudah Persyaratan Penerimaan CPNS Guru!

JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan tersebut tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.

Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Ia menuturkan, perekrutan guru CPNS akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan dari kami,” ujarnya.

Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.

Perlu duduk bersama
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.

“Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.***

Rabu, 22 November 2017

Redistribusi guru dilakukan dengan cara memindahkan guru yang berlebih di suatu sekolah tertentu ke sekolah lain yang kekurangan/membutuhkan guru pada mata pelajaran yang sama.

Berdasarkan data NUPTK tahun 2010,  jumlah guru di Indonesia adalah 2.762.689 orang. Secara akumulatif, angka ini sudah memenuhi kebutuhan jumlah guru di seluruh Indonesia. Namun kenyataannya, secara distributif ternyata masih terjadi kekurangan guru.
Terkait dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan analisis jumlah kebutuhan guru. Dari hasil analisis yang dilakukan ditemukan bahwa sebaran guru antara daerah perkotaan, pedesaan dan daerah khusus memang tidak merata. Data tersebut juga memperlihatkan kekurangan jumlah guru pada mata pelajaran tertentu dan kelebihan pada mata pelajaran yang lain.
Masalah ini juga terjadi di SMK. Khususnya untuk guru produktif. Masalah ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Solusi yang ditempuh mesti komprehensif. Di satu sisi kekurangan jumlah guru produktif mesti terpenuhi, dan disisi yang lain penyebaran gurunya mesti merata dengan tetap memaksimalkan fungsi kelebihan guru yang sudah ada di SMK sebelumnya.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka proses pemenuhan terhadap kekurangan jumlah guru produktif SMK dapat diawali dengan 1)“redistribusi” sebagai prasyarat. Selanjutnya, pemenuhan kekurangan ini dilakukan dengan melakukan 2) sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMA/SMK (alih fungsi).  Jika kedua proses ini tidak terpenuhi, barulah dilakukan proses 3) pengangkatan/rekrutmen guru baru.
Redistribusi guru dilakukan dengan cara memindahkan guru yang berlebih di suatu sekolah tertentu ke sekolah lain yang kekurangan/membutuhkan guru pada mata pelajaran yang sama. Secara matematis hal ini dapat dilakukan antar sekolah di setiap kabupaten/kota yang sama, kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih satu provinsi, atau bahkan berbeda provinsi. 
Namun demikian, redistribusi guru ini masih sulit untuk dilaksanakan karena perangkat pelaksanaan teknis secara hukum untuk meredistribusi guru antar kabupaten dalam satu provinsi dan bahkan antar provinsi belum tersedia sesuai dengan perkembangan sistem desentralisasi saat ini. Permasalahan lain adalah jumlah guru produktif yang mungkin/dapat diredistribusikan untuk mengajar di SMK yang kekurangan ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan terhadap kekurangan guru.
Oleh sebab itu, sesuai instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, solusi yang digunakan dalam memenuhi kekurangan jumlah guru produktif di SMK untuk jangka pendek pada tahun 2016 ini adalah melalui Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi guru SMA/SMK (Alih Fungsi). Adapun yang dimaksud dengan Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi guru SMA/SMK (Alih Fungsi) ini adalah pengalihan tugas guru mata pelajaran adaptif, normatif  ataupun produktif tertentu yang kelebihan menjadi guru produktif pada kompetensi keahlian tertentu sesuai kebutuhan, tetapi masih  serumpun dan relevan.

Untuk itu Ditjen GTK melaksanakan kegiatan Pembekalan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi).

Ditulis oleh Yusna Yurita pada Rabu November 23, 2016 

Guru Akan Diredistribusi

JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang menolak diredistribusi. Program redistribusi guru akan dimulai tahun depan seiring dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 berbasis zonasi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud mencatat, jumlah guru PNS dan honorer di luar guru agama mencapai 3,1 juta orang.

Pelaksana Tugas Dirjen GTK Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, redistribusi guru harus dilakukan agar tujuan dari mekanisme PPDB berbasis zonasi tercapai. Yakni menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkualitas. Menurut dia, sebaran guru yang tak merata memicu terjadinya ketimpangan kualitas dan jumlah guru di setiap sekolah dan daerah.

“Banyak sekolah yang mengeluh kekurangan guru. Sebenarnya (kekurangan) tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kekurangan guru itu terjadi disebabkan oleh tidak adanya redistribusi guru. Guru menumpuk di suatu tempat, sementara di tempat lain kurang. Pemerintah akan mulai melakukan redistribusi pada tahun ajaran baru semester depan,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Hamid menegaskan, sesuai dengan UU Guru dan Dosen, guru harus bersedia ditempatkan di manapun. Menurut dia, berdasarkan pada semangat zonasi, guru tidak perlu khawatir akan dipindahkan ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. “Zonasi ini untuk menghapus predikat sekolah unggulan dan nonunggulan. Juga untuk keadilan bagi anak dari keluarga kurang mampu. Guru harus mempermudah upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan,” ucapnya.

Ia menyatakan, anggaran Tunjangan Profesi Guru yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya mencapai Rp 72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 67 triliun dipakai untuk membayar hak guru di sekolah negeri. Sedangkan Rp 5 triliun lainnya untuk membayar Tunjangan Profesi Guru di sekolah swasta. Menurut dia, dana yang sangat besar tersebut seharusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional yang merata.

“Setelah dihitung jika ada kelebihan guru di satu daerah, maka perlu diredistiribusi zonasi. Mau tidak mau harus terima. Semisalnya, dalam SMP ada empat guru matematika tapi kebutuhan hanya dua, maka tunjangan profesi tidak akan dibayarkan bagi guru yang menolak untuk dipindahkan,” ujarnya

Tidak layak
Hamid menjelaskan, saat ini, sekitar 20.000 sekolah berada dalam kondisi tidak layak karena hanya memiliki kurang dari 60 siswa. Kemendikbud akan menutup, menggabungkan, dan atau mempertahankan sekolah tersebut setelah mendapat pembinaan.

“Nanti dipilah-pilah lagi, yang masih bisa dioptimalkan, akan dioptimalkan. Terutama sekolah yang di daerah terpencil kan tidak bisa ditutup. Sekolah di daerah 3T tidak akan ditutup. Digabungkan sepanjang masih tidak bisa digabung. Jadi tidak layak itu karena gurunya kurang, fasilitas belajarnya rusak berat atau total,” katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, sebagian besar sekolah tidak layak tersebut merupakan sekolah swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Menurut dia, kelayakan sebuah sekolah juga dilihat dari ketersediaan jumlah guru dan infrastruktur yang menunjang.

“Kami melihat bangunannya masih ada yang bagus dan tidak. Nanti kami lihat lagi dari aspek yang lain. Kalau memang sudah tidak memadai dalam banyak hal nanti baru digabung atau ditutup. Banyak masalah itu, jadi nanti harus dilihat lagi,” ucap Muhadjir.

Ia menjelaskan, PPDB berbasis zonasi secara perlahan akan mampu memetakan dengan akurat jumlah sekolah dan guru yang diperlukan. Menurut dia, PPDB berbasis zonasi wajib diterapkan tahun depan.

“Nanti kalau zonasi itu bisa jalan itu bisa terdeteksi sekolah mana yang harus disantuni, sekolah mana yang harus digabung, sekolah mana yang harus terpaksa ditutup. Kebanyakan sekolah itu dari swasta,” katanya.***

Selasa, 21 November 2017

Wawasan Bahasa Indonesia Sangat Diperlukan bagi Pembaca dan Awak Media

Penguasaan perbendaharaan kata bhs Indonesia yg kaya dan olah tata bahasa dalam pemberitaan memerlukan pemahaman tinggi pembaca terhadap bhs Indonesia.

Pilihan kata dari perbendaharaan kata bahasa Indonesia serta tata bahasa Indonesia dianggap unik oleh bhs asing. Banyak sastra Indonesia beralih tafsir manakala ditranslate menggunakan bhs asing.

Penguasaan wartawan terhadap perbendaharaan kata bhs Indonesia dan tata bahasa Indonesia digunakan wartawan sebagai alat bagi wartawan non independen

Anak-anak memerlukan bimbingan dalam membaca pemberitaan, karena kata dalam bhs Indonesia memiliki padanan kata yang banyak sehingga memiliki ambigu

Keliru pemahaman pemberitaan media oleh pembaca juga dialami oleh pembaca dewasa manakala pemahaman terhadap bhs Indonesia rendah.

Pilihan kata dari perbendaharaan kata bahasa Indonesia serta tata bahasa Indonesia dianggap unik oleh bhs asing. Banyak sastra Indonesia beralih tafsir manakala ditranslate menggunakan bhs asing.

Sabtu, 11 November 2017

Pasar Baru Jatibarang Bukti Keseriusan Pembangunan di kab. Indramayu


Pasar Baru Jatibarang

Malahayati Pahlawan Nasional

Malahayati, adalah salah seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh. Nama lahirnya adalah Keumalahayati. Ayahnya bernama Laksamana Mahmud Syah. Kakeknya dari garis ayahnya adalah Laksamana Muhammad Said Syah, putra dari Sultan Salahuddin Syah yang memerintah sekitar tahun 1530–1539 M. Adapun Sultan Salahuddin Syah adalah putra dari Sultan Ibrahim Ali Mughayat Syah (1513–1530 M), yang merupakan pendiri Kerajaan Aceh Darussalam.[1]

Pada tahun 1585–1604, dia memegang jabatan Kepala Barisan Pengawal Istana Panglima Rahasia dan Panglima Protokol Pemerintah dari Sultan Saidil Mukammil Alauddin Riayat Syah IV.[2]

Malahayati memimpin 2.000 orang pasukan Inong Balee (janda-janda pahlawan yang telah syahid) berperang melawan kapal-kapal dan benteng-benteng Belanda tanggal 11 September 1599 sekaligus membunuh Cornelis de Houtman dalam pertempuran satu lawan satu di geladak kapal. Dia mendapat gelar Laksamana untuk keberaniannya ini, sehingga ia kemudian lebih dikenal dengan nama Laksamana Malahayati[3]

Saat meninggal dunia, jasad Malahayati dikebumikan di bukit Krueng Raya, Lamreh, Aceh Besar.
Selain dinamakan sebagai nama jalan di berbagai wilayah di Indonesia, nama Malahayati juga banyak diabadikan dalam berbagai hal.

Pelabuhan laut di Teluk Krueng Raya, Aceh Besar dinamakan dengan Pelabuhan Malahayati[4].
Salah satu kapal perang  jenis Perusak Kawal Berpeluru Kendali (fregat) kelas Fatahillah milik TNI Angkatan Laut yang dinamakan KRI Malahayati. Kapal perang ini dibuat di galangan kapal Wilton-Fijenoord, Schiedam, Belanda pada tahun 1980, khusus untuk TNI-AL.
Dalam dunia pendidikan, terdapat Universitas Malahayati yang terdapat di Bandar Lampung.
Sebuah serial film Laksamana Malahayati yang menceritakan riwayat hidup Malahayati telah dibuat pada tahun 2007.
Nama Malahayati juga dipakai oleh Ormas Nasional Demokrat sebagai nama divisi wanitanya dengan nama lengkap Garda Wanita Malahayati.[5]
Atas jasa-jasanya Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahi Gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017.

Jumat, 03 November 2017

Ridwan Kamil Daniel Mutaqien untuk Jawa Barat, Pasangan yang Sangat Kuat

Kombinasi yang sangat kuat, saling mengisi, saling mewakili wilayah Sunda dan Pantura, perpaduan yang mantap, disukai tua dan muda. Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien untuk Jawa Barat.