1. Kompetensi Pedagogik (30%)
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
2. Kompetensi Profesional (70%)
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- Teks, konteks, & realitas
- Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu