Jumat, 29 Maret 2013

SARJANA APA SAJA DAN LULUSAN DIPLOMA 4 TETAP BISA MENJADI GURU INI AMANAT UNDANG-UNDANG

Detik.com (28/3/2013): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja. “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013). “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru,” kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
Dengan demikian, semua sarjana dan lulusan Diploma 4 di luar kependidikan tetap bisa menjadi guru. Mereka mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan pendidikan keguruan. Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.

Keputusan MK dalam hal ini merupakan bertia baik bagi sarjana non kependidikan dan “musibah” bagi sarjana pendidikan. Tetapi saya pikir jika dikaji lebih dalam, keputusan MK ini saya rasa tepat. Di samping menuntut untuk lembaga pendidikan agar terus memperbaiki kualitas lulusannya, diharapkan juga lulusan nonpendidikan terbaik yang peduli pendidikan ikut andil dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Saya harapkan profesi guru kini menjadi ketat dalam seleksi dan persaingan sangat tinggi. Hal ini diharapkan profesi guru diminati oleh lulusan terbaik di Indonesia baik pendidikan maupun nonpendidikan.Keputusan MK itu membuka kesempatan lebar bagi lulusan terbaik dari perguruan tinggi untuk lebih leluasa mengikuti seleksi menjadi guru

Dengan keputusan Mahkamah konstitusi menolak pengujian UU Guru dan Dosen ; pasal 9 yang dipandang memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan, berarti sarjana apa saja dan lulusan diploma 4 tetap bisa menjadi guru. Oleh karena itu tidak ada alasan pemerintah baik di daerah maupun pusat, dalam rekrutment guru kontrak/PNS menolak sarjana non kependidikan untuk mengikuti tes/melamar sebagai guru.