Sabtu, 25 Juni 2016

Peran Keluarga dalam Pembelajaran Siswa

BAB I: PENDAHULUAN A. Latar Belakang Orang tua adalah pendidik utama dan terpenting, namun juga yang paling tak tersiapkan. Pasalnya, mereka harus mencari sendiri informasi dan pengetahuan tentang bagaimana menumbuhkan dan mendukung pendidikan anak-anak mereka dalam kondisi positif. Selama ini, jika berbicara pendidikan maka fokus pembicaraan hanya kerap jatuh kepada siswa dan guru. Sementara orang tua seperti diabaikan dalam pendidikan. Padahal, orang tua memiliki peran sangat besar dalam pendidikan anak.
Keberhasilan pendidikan anak bergantung kepada keterlibatan keluarga. Banyak penelitian menunjukan bahwa keterlibatan orang tua di sekolah bermanfaat, antara lain: (1) bagi peserta didik mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran, kesadaran terhadap kehidupan yang sehat, dan meningkatkan perilaku positif; (2) bagi orang tua memperbaiki pandangan terhadap sekolah, meningkatkan kepuasan terhadap guru, dan mempererat hubungan dengan anak; dan (3) bagi sekolah memperbaiki iklim sekolah, meningkatkan kualitas sekolah, dan mengurangi masalah kedisiplinan .
Sekolah tidak dapat memberikan semua kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya, sehingga diperlukan keterlibatan bermakna dari orang tua/keluarga dan anggota masyarakat. Anak-anak belajar dengan lebih baik jika lingkungan sekitarnya mendukung, yakni orang tua, guru, dan anggota keluarga lainnya serta masyarakat sekitar. Artinya, sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan pilar yang sangat penting untuk dapat menjamin pertumbuhan anak secara optimal. Untuk itu, perlu dibangun kemitraan di antara mereka. Kemitraan antara sekolah dengan keluarga dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan sejalan dengan pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong” visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem . Oleh karena itu, diharapkan kemitraan pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermakna. Sebagai unsur dalam ekosistem yang terdekat dengan anak, keluarga mempunyai banyak kesempatan melalui interaksi dan komunikasi sehari-hari. Bentuk dan cara-cara interaksi dengan anak di dalam keluarga akan memengaruhi pertumbuhan karakter anak. Proses interaksi yang diterima anak dari keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk proses perkembangan selanjutnya di luar rumah, termasuk di sekolah dan masyarakat. Petunjuk teknis ini ditulis untuk memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat.
B.Dasar Hukum 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
C. Tujuan Tujuan petunjuk teknis ini adalah memberikan panduan bagi kepala sekolah, guru, dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.
D.Sasaran 1. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan kemitraan dengan keluarga dan masyarakat; 2. Komite sekolah sebagai mitra kerja satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah; 3. Organisasi mitra yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan keluarga; dan 4. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pembina teknis satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. 5. Dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai pembina teknis satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non-formal. PAUD : Pendidikan Anak Usia Dini SD : Sekolah Dasar SMP : Sekolah Menengah Pertama SMA/K : Sekolah Menengah Atas/Kejuruan SKB : Sanggar Kegiatan Belajar LKP : Lembaga Kursus dan Pelatihan PKBM : Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat