Selasa, 21 Juni 2016

Analisis Dokumen SKL, KI-KD, Silabus

Standar Kompetensi Lulusan  (SKL) Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, lulusan SD/MI/SDLB/Paket A adalah manusia yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan berikut ini:

Dimensi dan Kualifikasi Kemampuan di SD, MI dan Paket A Sikap : Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Pengetahuan : Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. Keterampilan : Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

A. Kompetensi Inti Kompetensi Inti Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD/MI pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia tertentu. Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula

Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut: 1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual; 2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial; 3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan 4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan.

B. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi inti sebagai berikut. 1. Kelompok 1: Kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI1; 2. Kelompok 2: Kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI2; 3. Kelompok 3: Kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI3; 4. Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI4. Penjabaran lengkap mengenai kompetensi dasar per jenjang kelas dan per muatan pelajaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.