Selasa, 21 Juni 2016

Penyusunan RPP

RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup: (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (di KKG) di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.

Komponen dan Sistematika RPP Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini. (Menyesuaikan dengan permen terbaru) Catatan: Komponen RPP tersebut di atas bersifat minimal, artinya setiap satuan guruan diberikan peluang untuk menambah komponen lain, selama komponen tersebut memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran

Langkah Penyusunan RPP a. Mengkaji silabus tematik meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar. b. Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. c. Mengembangkan materi pembelajaran. Materi Pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran (buku siswa) dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial. d. Menjabarkan kegiatan pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional berupa pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi siswa dan satuan guruan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan sumber belajar. e. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus. Selanjutnya dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. f. Mengembangkan penilaian pembelajaran dengan cara menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta membuat pedoman penskoran. g. Menentukan strategi pembelajaran remedial segera setelah dilakukan penilaian. h. Menentukan Media, Alat, Bahan, dan Sumber Belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
a. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4). b. Satu RPP dilaksanakan dalam satu kali pertemuan (satu hari). c. Memperhatikan perbedaan individu siswa RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. d. Berpusat pada siswa. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada siswa untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pengembangan model-model pembelajaran. e. Berbasis konteks. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar. f. Berorientasi kekinian. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini. g. Mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran yang memfasilitasi siswa untuk belajar secara mandiri. h. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial. i. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran,