Selasa, 21 Juni 2011

SERTIFIKASI BERSAMA AGUS WARSONO: TUNJANGAN DIHITUNG SAMPAI PENSIUN ATAU MENINGGAL DUNIA

TUNJANGAN PROFESIONAL GURU (TUNJANGAN GURU YANG TELAH LULUS SERTIFIKASI) diberikan sampai dengan sesorang guru penerima tunjangan profesi sampai dengan pensiun atau meninggal. Demikian aturan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Tenaga pendidik Departemen pendidikan Nasional.
Jika seorang guru penerima tunjangan profesi guru pensiun, pada akhir PNS itulah tunjangan dihentikan. Begitu pula jika seseorang penerima tunjangan profesi guru meninggal dunia, maka pada saat itulah tunjangan dihentikan. DEmikian tunjangan profesi melekat kepada pemilik sertifikat guru profesional.
Hasl lain mengenai penghentian pemberian tunjangan adalah, guru beralih menjadi tenaga struktural, meninggalkan tugas sehingga mendapat sangsi hukuman oleh pejabat berwenang juga berdampak pada pemberian tunjangan profesi.
Lebih dari itu adalah kurangnya jam mengajar guru dalam seminggu dengan ketetapan batas minimal jam yang ditentukan sebagai penerima hak tunjangan profesi.
Seorang guru oleh kepala sekolah diberikan tugas jam mengajar kurang dari jumlah jam minimal mengajar yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi, disebabkan karena guru tersebut "sakit" atau diartikan bahwa kepala sekolah tidak memberikan tugas sesuai dengan jumlah jam mengajar bagi penerima tunjangan profesi, dapat diartikan bahwa kepala sekolah menilai guru tersebut kurang "mampu" mengajar dalam jumlah minimal jam mengajar penerima tunjangan profesi.Maka tunjangan profesi dapat dihentikan atau dihentikan sementara.