Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau
 sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan 
sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,”
 kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, 
Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK 
proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi 
CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan 
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK 
tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai 
formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang 
telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,”
 ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau 
sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK 
dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya
(Sumber : www.jpnn.com)