Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik
jika dibandingkan program sertifikasi guru.
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip keduanya memang sama. Namun, karena intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran tunjangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada 2014 menjadi Rp60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum bagus meski mereka sudah mendapat tunjangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih bagus karena tidak dibatasi waktu seperti sertifikasi yang diamanahkan undang-undang selesai pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.
Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip keduanya memang sama. Namun, karena intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran tunjangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada 2014 menjadi Rp60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum bagus meski mereka sudah mendapat tunjangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih bagus karena tidak dibatasi waktu seperti sertifikasi yang diamanahkan undang-undang selesai pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.
Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.