Minggu, 01 Februari 2015

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor 7915/D/KP/2014 dan Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Menimbang: bahwa untuk rnelaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, perlu menetapkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidakan Dasar dan Pendidikan Menengah,
Mengingat
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peinerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DJREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Sekolah dalam Peraturan Bersama mi adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
(2) Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mi merupakan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester temp melaksanakan Kurikulum 2013.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandirm pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama mi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Sekolah yang termasuk dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap.
(2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintab daerah, dan masyarakat.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran, menilai hasfi pembelajaran membinibing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banvak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki jam pendirian dan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum yang berbeda pada setiap rombongan belajar dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombongan belajar tersebut.
(4) Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang menggunakan Kurikulum 2006 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tahun 2006,
(5) Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA DAN SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum 2013.
(6) Beban kerja guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) pada satuan pendidikan yang menggunakan Kunkuluni 2013 sebagaimana tercantum dalarn Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
(7) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus, atau memiliki keahlian khusus atau langka, atau ditugaskan atas kepentingan negara diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru pendidikan layanan khusus diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai Pernbina Pendidikan Kepramukaan pada sekolah yang menggunakan Kunkulum 2013 diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 6
(1) Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 menggunakan buku teks Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Matapelajaran Kelompok Peminatan pada SMA dan SMK menggunakan buku yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleb Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Sekolah yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 rnenggunakan buku Kurikulum Tahun 2006 yang tersedia di perpustakaan sekolah, Buku
Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan, dan
buku lainnya yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Pasal 7
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013, menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum 2013.
(2) Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum Tahun 2006.
Pasal 8
(1) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kunkulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013.
(2) Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar yang melaksanakan Kunkulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006.
(3) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menetapkan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II iang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini.
Pasal 9
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan bersama mi dibebankan pada sumber anggaran yang relevan pada Kementenian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 10
Peraturan Bersama ini mulai benlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014


LAMPIRAN I
'
PERATURAN DERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 79151D/KP/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
FORMAT KESIAPAN SEKOLAH MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013

Nama sekolah
Status Akreditasi/Tahun
No.
Kriteria
Sudah
Belum
1
Pelatihan



a Pelatihan Kepala Sekolah



b Pelatihan Guru


2
Pendampingan



a Pendampingan Kepala Sekolah



b Pendampingan Guru


3
Ketersediaan buku semester kedua



a Buku siswa



b Buku guru



Keterangan:
1. Kriteria ini digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan kesiapan sekolah dalam menerapkan kurikulum 2013.
2. Dinas Pendidikan mengklasifikasikan kesiapan sekolah untuk kepentingan pelaporan kepada Dirjen Pendidikan Dasar atari Dirjen Pendidikan Menengah

LAMPIRAN II
PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 7915/D/KP/2014  TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


TABEL 1
KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURTKULUM 2006 DI SD


Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85-4,00
A +
87-100
A
2
3,51-3,84
A-
3,18-3,50
B+
65-86
B
4
2,85-3,17
B
5
2,51-2,84
B-
51-64
C
6
2,18-2,50
C+
7
1,85-2,17
C
37-50
D
8
1,51-1,84
C-
9
1,18-1,50
D+
<36
E
10
1,00-1,17
D
Keterangan
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 adalah nilai sebelum dideskripsikan
2. Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 merupakan akumulasi dan ketiga ranah (afektif kognitif dan psikomotor) dengan komposisi prosentase disesuaikan dengan karaktenstik masing masing matapelajaran.
3. Nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap pengetahuan dan keterampilan pada kunkulum 2013 yang bersumber dan kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembobotannya ditetapkan oleh guru/sekolah.
TABEL 2
KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPMAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMP
No.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85 - 4,00
A
9,63 - 10,00
A
2
3,51 - 3,84
A-
8,78 - 9,62
A -
3
3,18 - 3,50
B+
7,95 - 8,77
B+
4
2,85-3,17
B
7,13-7,94
B
5
2,51 - 2,84
B-
6,28 - 7,12
B-
6
2,18 - 2,50
5,45 - 6,27
C+
7,
1,85 - 2,17
C
4,63 - 3,44
C
8
1,51 - 1,84
C-
3,78 - 4,62
C-
9
1,18 - 1,50
D
2,95 - 3,77
D+
10
1,00-1,17
D
2,50-2,94
D
Keterangan:
Konversi nilai dan Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta sebagai berikut.
Contoh:
Pencapaian kompetensi peserta didik pada kurikulum
3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah  3,85/4 X 10 = 9,63 (A) dst.
TABEL 3
KONVERSI NILAJ KETUNTASAN PENCAPAJAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURJKULUM 2006 DI SMA/SMK
No.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85-4,00
A
94-100
A
2
3,51-3,84
A-
86-93
A-
3
3,18-3,50
78-85
B
4
2,85-3,17
B
70-77
B
5
2,51 -2,84
B-
62-69
B-
6
2,18-2,50
0+
54-61
0
7
1,85-2,17
C
47-55
C
8
1,51-1,84
C-
38-46
C-
9
1,18- 1,50
29-37
10
1,00-1,17
D
0-28
D
Menggunakan Rumus Konversi nilai dan nilai 1 — 4 ke 0 — 100 menggunakan rumus:
Nilai = n / 4 x 100
Keterangan;
n = nilai perolehan dalam K-13
Jika nilai perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25