Kurikulum 2013 sebagai bagian dari investasi peningkatan mutu pendidikan. Tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karna itu, SKL menjadi rajukan ketika kurikulum 2013 ditetapkan. Termasuk tujuh standar nasional pendidikan lainnya. Demikian juga dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tetap menjadi kurikulum 2013. Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan satuan pendidikan tersebut. Di samping itu, kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis kompetensi.
Namun demikian, sebagai mana dinyatakan pada UU nomor 20 tahun 2003 tantang system pendidikan nasional pasal 38, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Satuan pendidikan tetap harus merajuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum jika harus mengembangkan kurikulum sendiri. Ketentuan untuk merajuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum merupakan bagian dari quality assurance.
Kurikulum 2013 merupakan investasi peningkatan mutu yang strategis, namun sasaran besar baik dari segi siswa yang akan menjadi subjek dari kurikulum 2013, maupun guru yang jadi actor utama dalam impelmentasinya, sehingga pelaksanaan secara serentak dengan sasaran semua satuan pendidikan secara nasional menjadi hal yang sulit untuk dilaksanakan. Wakil Presiden dalam sambutanya dalam pembukaan rembuknas kementrian pendidikan dan kebudayaan tahun 2013, menyatakan bahwa implementasi kurikulum 2013 perlu dilaksanakan segera secara bertahap dan jangan molor karena yang rugi generasi muda. Begitu molor pasti ada korban, sebagai generasi muda tidak bisa menerima manfaat kurikulum baru.
Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara terbatas dan berjenjang. Untuk SD akan dilaksanakan pada I dan IV, sedangkan pada tingkat SMP dilaksanakan VII, dan di SMA dilaksanakan di kelas IX jika pada tahun ajaran 2013/14 kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas-kelas tersebut, maka pada tahun ajaran 2014/15 secara berjenjang dilaksanakan pada kelas-kelas berikutnya. Misalnya di SD dapat dilaksakan pada kelas II dan V, sedangkan di SMP dapat dilaksanakan pada kelas X.
Keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak hanya pada ketepatan dan comperehensiveness perumusan SKL dan kerangka dasar, serta struktur kurikulum, tetapi dari kepemimpinan kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan dan kepemimpinan guru pada tingkat kelas. Kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peran penting memfasilitasi gurudalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Sedangkan kepemimpinan guru di tingkat kelas jelas menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dengan keberhasilan dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Guru merupakan actor terdepan dalam melaksanakan kurikulum 2013 yang berhadapan dengan peserta didik.
Peran penting guru antara lain :
- Kemampuan menjabarkan topik-topik bahasan pada mata pelajaran menjadi informasi yang menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik
- Kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat dan area kesulitan peserta didik dan kemampuan untuk membantunya keluar dari kesulitan tersebut, dan
- Kemampuanmelakukan evaluasi guru dapat menentukan strategi untuk menentukan metode pembelajaran yang lebih tepat dan kecepatan dalam memberikan informasi berupa pengetahuan kepada peserta didik
Kurikulum 2013 memang merupakan instrument peningkatan mutu pendidikan. Para guru dan kepala sekolah menjadi pendukung utama agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Enam mata pelajaran berbasis tematik
Mata pelajaran untuk anak SD yang semula berjumlah 10 mata pelajaran dipadatkan menjadi enam mata pelajaran, yaitu:
- Agama
- PPKN
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Seni Budaya
Sementara empat mata pelajaran yang dulu berdiri sendiri, yaitu:
- IPA
- IPS
- Muatan local, dan
- Pengembangan diri
Diintegrasikan dengan enam mata pelajaran lainya,