SISTEM PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU diharapkan memiliki format baru, yang dapat memberikan kemudahan dan kelancaran pencairan penerima tunjangan profesi. Selama ini sistem pencairan tunjangan berdasarkan alokasi di suatu daerah (kota/kabupaten) yang telah memiliki SK Pemberian tunjangan yang telah ditetapkan oleh Dirjen PTK.
Mengingat setiap tahun jumlah guru baik guru SD, SMP, SMA/SMK yang menyusul untuk mendapat tunjangan setelah lulus PLPG atau portofolio, maka Dinas Pendidikan setempat mengusulkan anggarannya.
Belum lagi tahun sebelumnya selesai proses, tahun ini, misdalnya, sudah banyak guru yang telah lulus sertifikasi baik PLPG atan Portofolio, maka bukan tidak mungkin dengan kondisi skep gaji individu yang berbeda menjadi demikian memakan waktu proses pengajuan dan penyalurannya.
Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diatur mekanisme secara sederhana setelah tahun 2014 ketika jumlah semua guru Golongan IV (pada posisi tahun ini) dapat mengikuti sertifikasi.
Mengingat setiap tahun jumlah guru baik guru SD, SMP, SMA/SMK yang menyusul untuk mendapat tunjangan setelah lulus PLPG atau portofolio, maka Dinas Pendidikan setempat mengusulkan anggarannya.
Belum lagi tahun sebelumnya selesai proses, tahun ini, misdalnya, sudah banyak guru yang telah lulus sertifikasi baik PLPG atan Portofolio, maka bukan tidak mungkin dengan kondisi skep gaji individu yang berbeda menjadi demikian memakan waktu proses pengajuan dan penyalurannya.
Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diatur mekanisme secara sederhana setelah tahun 2014 ketika jumlah semua guru Golongan IV (pada posisi tahun ini) dapat mengikuti sertifikasi.