Sabtu, 31 Januari 2015

Data dapodik harus selesai 14 Februari 2015



Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2014 sudah selesai dan sudah memasuki BOS tahun 2015. Ada beberapa hal yang wajib diketahui sekolah mengenai BOS 2015.
Berikut adalah informasi yang perlu diketahui sekoalah seputar BOS 2015:
Tahun 2015 nominal BOS  untuk jenjang SD/MI senilai Rp.800.000,00 /siswa/tahun. SMP/Mts senilai Rp.1.000.000,00 /siswa/tahun dan SMASMK/MA senilai Rp.1.500.000,00 /siswa/tahun.
Januari ini,BOS triwulan 1 rencananya akan segera cair ke rekening sekolah.
Besaran dana adalah sesuai jumlah siswa berdasarkan data Dapodik yang di isi sekolah langsung sehingga kevalidtan data ditentukan oleh pengisian pihak sekolah.
Kemungkinan jika terjadi kekurangan dana yang disalurkan ke sekolah,maka hal tersebut merupakan kesalahan sekolah yang belum mengisi/update data siswa realnya saat data diambil oleh pusat.
Sehingga untuk perncairan triwulan II sekolah harap mengupdate data Dapodik maksimal tanggal 14 februari data siswa sudah valid dan tersinkron.
 
Tahun lalu,sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 80 maka besaran dana BOS yang diterima dibulatkan menjadi 80 anak ,namun untuk tahun ini jumlah siswa diturunkan menjadi 60 siswa dan hanya berlaku di sekolah SLB (tidak berlaku untuk sekolah reguler)

Nilai siswa di rapor semester ganjil SD dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006.

Memasuki kegiatan belajar semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sudah dimulai. Artinya, implementasi kurikulum ganda Kurikulum 2006 sudah dimulai. Kemendikbud berharap sekolah-sekolah yang awalnya menerapkan K-13 lalu kembali ke Kurikulum 2006 tidak kebingungan.

Potensi masalah yang akan muncul dalam implementasi dua kurikulum itu adalah saat penetapan kenaikan kelas Juni nanti. Seperti diketahui, ada siswa yang pada semester ganjil menggunakan K-13 namun saat semester genap menerapkan Kurikulum 2006. Kemendikbud memutuskan format penilaian kenaikan kelas kembali ke model Kurikulum 2006. Nilai siswa di rapor semester ganjil dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006.

2015 Dana BOS Naik, SD Rp 800 Ribu, SMP Rp 1 Juta, Tidak Boleh ada biaya apa pun pada siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.

Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
 
Pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun atau meningkat 40%.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.

 Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

Dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan.

Selasa, 27 Januari 2015

Gebrakan Mentri Anies Baswedan

  Anies Baswedan  menjelaskan bahwa kurikulum yang diinisiasi pada era M Nuh itu sudah diterapkan di 6.221 sekolah pada Juli 2013. Implementasi secara menyeluruh dilakukan pada Juli 2014. Saat mulai menjabat, Anies lalu menemukan sejumlah masalah.

"Setelah diterapkan di seluruh sekolah, muncul permasalahan yaitu keterlambatan buku dan penyiapan guru yang belum tuntas. Jadi guru belum dibekali. Bukan guru tidak siap, tapi kami yang belum mempersiapkan guru," ucap Anies.

Sebelum purnatugas, M Nuh telah menerbitkan Permen no 159 yang menugaskan kepada tim evaluasi kurikulum untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. Anies pun menjalankan permen itu dan beberapa sekolah menjadi ujicoba implementasi kurikulum.

"Sekolah yang sudah jalankan 3 semester jadi sekolah uji coba. Tidak ada kewajiban, kalau tidak bersedia boleh langsung KPSP (kurikulum sebelumnya)," jelas penggagas Gerakan Indonesia Mengajar ini.

Gebrakan selanjutnya yang dijelaskan oleh Menteri Anies adalah terkait Ujian Nasional (UN). Di tahun 2015 ini, UN tetap dijalankan namun bukan jadi satu-satunya penentu kelulusan siswa.

"Perubahan yang kita lakukan dengan mengurangi tekanan kepada siswa. Pisahkan UN dari kelulusan sekolah. Yang kurang, bisa mengulang ujian," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

Kurtilas Dihentikan !

Nasib kurikulum 2013 terjawab sudah.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.
"Saya memutuskan menghentikan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah pada tahun pelajaran 2014-2015 dan sekolah kembali ke kurikulum 2006,"kata Anies saat konfrensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Anies menyatakan, evaluasi keputusan kurikulum 2013 telah dikaji oleh Tim Evaluasi Impelementasi Kurikulum 2013. Tim ini telah membuat kajian mengenai penerapan kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum ke depannya.

Kembali Ke Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Anies Baswedan akhirnya mengambil sikap lebih tegas terkait pemberlakuan kurikulum. Melalui surat Kemendikbud No 233/C/KR/2015 tertanggal 19 Januari 2015, ditegaskan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 harus kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. "Sekolah yang baru melaksanakan satu semester Kurikulum 2013 tidak boleh melanjutkan, tak terkecuali," ujar Anies Baswedan, Kamis (22/1).

Dengan keputusan ini, mayoritas sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum ini harus kembali ke kurikulum lama. Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No 160/2014 tetang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Anies mengatakan, Kurikulum 2013 masih dalam evaluasi Kemendikbud, baik dokumen, ide, desain, dan implementasinya secara penuh. Permendikbud itu menetapkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester saja yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013.  Karena, mereka sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.

Terkait dengan buku KTSP sebagai penunjang Kurikulum 2006, Anies mengatakan, persediaan buku KTSP masih ada. Jika ada kekurangan dapat diatasi dengan menggunakan dana BOS buku yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah. 

"Buku-buku itu adalah inventaris pemerintah dan diberikan ke sekolah sebagai inventaris sekolah. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Kurikulum 2013 ditunda dan mengevaluasinya. Sehingga sekolah tidak perlu khawatir mengenai buku KTSP," katanya.

Adanya surat Kemendikbud tertanggal 19 Januari 2015 tentang sekolah pelaksana Kurikulum 2013 itu disikapi beragam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Heri Swasana mengatakan, selaku penyelenggara pendidikan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa, para guru harus siap melaksanakan keputusan tersebut.

Menurutnya, di dalam surat Kemendikbud ada kalimat berbunyi, "Pembinaan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2006 dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik)".  Ia mengatakan, semua persoalan sekolah seperti pelaksanaan UN, sertifikasi guru, dan lain-lain masuk dalam dapodik. "Kalau kami tidak melaksanakan Kurikulum 2006, sertifikasi nanti tidak dibayarkan," ujarnya.

Edi mengatakan, surat Kemendikbud No 233 disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan diedarkan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Edi mengakui baru menerima surat tersebut, Rabu (21/1), dan mengirim edarannya ke sekolah-sekolah, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, di Kota Yogyakarta, sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan Kurikulum 2013 baru ada 35 sekolah. Sedangkan jumlah sekolah di Kota Yogyakarta sekitar 400 sekolah. "Jadi hampir semua sekolah di DIY kembali ke kurikulum 2006," ujarnya.

Sabtu, 17 Januari 2015

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru
Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Rabu, 31 Desember 2014

2014 TAHUN CACAT SASTRA INDONESIA (catatan kilas balik sastra / Indonesia 2014)



Pada 3 Januari 2014 Pusat Dokumentasi HB Jassin memngumumkan 33 tokoh sastra paling berpengaruh di Indonesia sejak tahun 1900 hingga kini. Pekerjaan menyeleksi 33 tokoh sastra tersebut dilakukan oleh Tim 8, dan hasil selengkapnya diterbitkan dalam bentuk buku oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dengan judul " 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" yang diumumkan oleh Aryany Isna Murti , pelaksana di Pusat Dokumentasi HB Jassin. Acara ini sekaligus peluncuran buku tersebut.
Sontak dalam hitungan jam buku itu mendapat protes keras dari pelbagai aktifis sastra Indonesia. Pasalnya buku yang ditulis oleh 'tim 8' itu dituduh tidaklah mencerminkan independensi penulis sastra dan tidak ilmiah. Hal demikian dikarenakan 33 tokoh sastra yang katanya paling berpengaruh itu terdapat nama yang asing bagi dunia sastra Indonesia yakni Denny JA .
Pada acara peluncuran dan diskusi buku 3 Januari di Jakarta ini, para penyaji dengan bangga mengatakan bahwa buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" adalah karya paling komprehensif tentang sejarah sastra Indonesia modern yang pernah dihasilkan oleh penulis-penulis Indonesia. Sebuah pernyataan yang mengingkari sejatinya seorang sastrawan. Pernyataan ini justru membuat berbagai lapisan masyarakat sastra protes keras. Bagaimana tidak membuat kesal masyarakat sastra yang merasa dilecehkan begitu saja oleh mereka tim penulis dikarenakan permasalahan 33 tokoh sastra berpengaruh itu yang tidfak bisa diterima.
Buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" itu diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) yang tak lain adalah Grup Gramedia, raksasa penerbitan di Indonesia yang memiliki usaha perbukuan dari hulu ke hilir. Ini berarti jika memang benar buku ini tidak sesuai kenyataan maka telah meracuni rakyat Indonesia dalah hal pengetahuan sastra Indonesia.
Sebagai seorang penyair daerah saya sendiri (penulis) merasa heran kenapa Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin pun dilibatkan. Sesuatu yang aneh apabila lembaga sastra langsung menerima dan berperan memberi kelayakan sebuah buku tanpa sebelumnya buku itu dikaji atau setidaknya dicatat dulu sebagai buku di perpustakaan lembaga itu.
Dari dua hal ini saja dapat dilihat bagaimana proses buku itu dibuat. Pantas jika sampai berbulan-bulan buku ini menerima kecaman dari berbagai lapisan masyarakat sastra dan akademika.
Seperti angin lalu saja, padahal seluruh media nasional memuat berbagai penolakan dari banyak kalangan terhadap buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" itu, bahkan sampai didemo, tak juga merubah wacana yang sudah terlanjur dipublikasikan. Bahkan penarikan buku dari peredaran pun tgak digubrisnya. Sepertinya ada sesuatu sikap dari berbagai tokoh untuk memberi kesempatan pada publik untuk memberikan penilaiannya tentang buku itu.
Seperti diberitakan, nama Denny JA masuk sebagai salah satu dari 33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh. Polemik mencuat karena latar belakang Denny yang lebih dikenal sebagai konsultan politik. Namun tentu kita berfikir sah-sah saja apa pun profesinya dapat berkarya sastra, namun justru tak dapat dipungkiri apabila terdapat 'pesan sponsor' dan ditambah-tambah peluncuran buku itu bertepatan dengan hari ulang tahun Denny JA.
Penulis sendiri sebetulnya tidak sama sekali mempermasalahkan ke 33 tokoh tersebut dinobatkan apa pun namanya, namun seperti juga insan sastra Indonesia memandang ketidakadilan terdapat pada 33 nama itu manakala terdapat satu atau beberapa nama terlewatkan . sebut saja tokoh sastra Indonesia senior yang tak diragukan lagi karya-karyanya dan sangat berpengaruh baik tulisan maupun tindak-tanduknya yakni Goenawan Muhammad. Meski Goenawan Muhamad sendiri tidak keberatan tidak tercantum namanya di buku itu bahkan dalam pernyataan di media Ia merendahkan diri dengan mengatakan ia tak layak masuk 33 tokoh itu, namun masuyarakat memandang tetap terdapat ketidakpercayaan terhadap buku itu.
Jamal D Rahman ketua tim 8 yang menulis buku itu mengatakan bahwa jika pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu terpilih sebagai 33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh karena ia melahirkan genre baru dalam puisi Indonesia yang disebut 'puisi-esai'. Genre puisi esai ini memancing perdebatan luas di kalangan sastrawan Indonesia . Aneka perdebatan itu sudah pula dibukukan. Jamal pun beralasan bahwa terlepas dari pro kontra pencapaian estetik dari puisi esai, pengaruh puisi esai dan penggagasnya Denny JA dalam dinamika sastra mutakhir tak mungkin diabaikan siapapun. Sebuah pernyataan yang patut diuji dokumentasi sejarah sastra Indonesia apakah benar Denny JA adalah pelopor puisi -esai ? Salah satu penyanggah persoalan ini adalah sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang yang menjelaskan, puisi jenis ini sangat populer dalam kesusastraan Inggris abad 18, terutama seperti yang ditulis oleh sang maestro genre tersebut Alexander Pope.
Antologi puisi esai ‘Atas Nama Cinta’ karya Denny JA itu katanya telah mempengaruhi sastra Indonesia. Akan tetapi ditemukan justru mereka sendiri yang kemudian membukukan perdebatan, membuat lomba, dan mensponsori penerbitan puisi-esai sehingga mendukung pengakuan terhadap Denny JA. Bahkan ada disebut Denny JA sebagai 'Bapak Puisi-Esai Indonesia.'
Kini  samampailah kita pada penghujung tahun 2014, polemic panjang seakan telah berakhir. Dunia sastra Indonesia mengalami perubahan  seperti Indonesia yang berkembang. Kejadian ini adalah sebuah tantangan terhadap pelaku sastra di daerah. Peran kapitalis telah merambah dunia sastra dunia kebebasan itu dengan mudahnya dibelenggu.
Akhirnya kita tak banyak berbuat apa , hanya kepa publiklah segala persoalan sastra Indonesia ke depan  memiliki nasibnya.
Bicara kebebasan tentu kita juga harus memberikan kesempatan pada siapa pun untuk bebas berkarya.
Sangat salah besar apabila kita melarang kreatifitas seseorang.  Seperti apa yang diungkapkan oleh Sapardi Djojo damono, “Karya seni itu biasa menimbulkan polemik, biarkan saja semua ngomong, berbeda pendapat kan boleh saja. Yang tidak boleh itu orang lain harus berpendapat sama.” 
Sapardi benar,  karena karya seni itu akan besar jika banyak dibicarakan. Yang tidak boleh itu adalah memaksakan  pada orang lain harus menerima  atau menolak buku itu. Yang jelas 2014 sastra kita punya cacat yang akan menjadi  kenangan  sastra Indonesia. 

Indramayu, 30-12-2014
Rg Bagus Warsono, penyair di sanggar sastra Meronte Jaring Indramayu

Sabtu, 06 Desember 2014

Kurikulum 2013 Hanya Diteruskan pada Angkatan Pertama Sebanyak 6.326 Sekolah

Mentri Pendidikan dasar dan Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan telah  memutuskan, pelaksanaan K-13 untuk Semester II (Januari 2014) hanya diterapkan oleh sekolah-sekolah angkatan pertama sebanyak 6.326 sekolah.
"Jadi intinya, kami tetap akan mengembangkan kurikulum, tetapi kami tidak ingin menggunakan seluruh Indonesia sebagai tempat percobaan. Dimatangkan, dulu baru diterapkan. Masa diterapkan dulu baru dimatangkan?" kata Anies saat ditemui di kantin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).
Anies menjelaskan, K-13 sudah dijalankan oleh dua angkatan. Angkatan pertama adalah sekolah-sekolah yang menjalankan K-13 pada tahun 2013. Mereka saat itu disebut sebagai "sekolah inti" sebanyak 6.326 sekolah. Sedangkan, angkatan kedua adalah sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K-13 pada tahun 2014.
Dia mengatakan, dalam fase pembenahan K-13, sekolah angkatan pertama (6.326 sekolah) akan disebut sebagai sekolah percontohan. Sekolah-sekolah sudah menjalankan K-13 selama tiga semester. Namun, sekolah angkatan kedua baru menjalankan K-13 selama satu semester.
"Angkatan kedua baru satu semester. Itu off. Tetapi angkatan pertama jalan terus, dengan evaluasi," katanya.

Kembali Ke Kurikulum 2006

Akhirnya  Mentri Pendidikan Dasar dan menengah, dan Kebudayaan , Anis Baswedan, memberikan surat edaran untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Kepala sekolah dan guru bisa memulai kembali menyiapkan kurikulum 2006," ujar Anies saat konfrensi pers di kantor Kemendibud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Anies, evaluasi kurikulum baru bisa terlihat jika pelaksanaanya di seluruh sekolah. Kemendikbud menilai kurikulum 2013 harus dilakukan dengan bertahap.
"Masalah kurikulum 2013 bersifat konseptual. Contohnya, ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum, hingga ketidakselarasan antara gagasan dengan isi buku teks," ucap Anies.
Anies meminta perubahan kurikulum 2013 ke 2006 tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, konsep kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi oleh kurikulum tahun 2006.
"Kepada guru di sekolah, kami mengharapkan kreativitas dan keberanian guru. Kreativitas guru dalam berinovasi, kunci bagi pergerakan pendidikan di Indonesia," tambah Anies.

Guru Juga Harus Rajin

"Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik bagi peserta didik. Guru mempunyai peran lebih untuk memberikan interaksi yang luar biasa bagi bangsa.
Jadi yang harus rajin bukan murid saja tetapi juga guru. Bagaimanapun murid bisa rajin jika gurunya tidak rajin," demikian dikatakan mentri Pendidikan dasar dan Menengah, dan Kebudayaan Anis baswedan di jakarta 6 desemberv 2014.

Selamat Tinggal Kurikulum 2013 (KURTILAS)

   Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan kebudayaan , Anis Baswedan akhirnya mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang belum menjalankannya selama tiga semester. Sementara bagi yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013, maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain.
   Dengan beralihnya sekolah yang belum tiga semester ke kurikulum 2006, dan yang sudah lebih dari tiga semester untuk tetap menjalankan kurikulum 2013 sebagai proyek percontohan, diharapkan dapat ditemukan konsep kurikulum yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
  Bagi sekolah yang baru melaksanakan 1 semester kembali kepada kurikulum 2006 (KTSP). Kurikulum 2013 diluncurkan oleh Mentri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu dijabat Mentri Muhammad Nuh, pada tahun 2013 dan tahun pelajaran 2013/2014 dilaksanakan secara nasional , namun dalam perjalanannya kurikulum ini banyak menuai hambatan kesiapan guru dan siswa dilapangan di sebagian besar sekolah di Indonesia.

Kamis, 04 Desember 2014

Kumpulan Produk Hukum Kurikulum 2013



Kurikulum 2013
  • Permendikbud no. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Permendikbud no. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Permendikbud no. 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional*
  • Permendikbud no. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 100 Tahun 2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Semeter II Tahun Ajaran 2014/2015
  • Permendikbud no. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  Permendikbud no. 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Sosial (Bansos) Buku
  Permendikbud no. 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  Permendikbud no. 65 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
  Permendikbud no. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  Permendikbud no. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  Permendikbud no. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  Permendikbud no. 53 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah
  Permendikbud no. 51 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permenidkbud no. 40 tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
  Permendikbud no. 38 tahun 2014 tentang Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Sekolah Dasar
  Edaran Wamendik Nomor 101293/WMP/KR/2014 tentang Buku Kurikulum 2013
  Surat Edaran Direktur Pembinaan SMP nomor 2995/C3/DS/2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 jenjang SMP - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/09/28/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-dasar-dan-menengah.html#sthash.xfVBZOwG.dpuf
  Edaran Mendikbud no.156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 08 Nov 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 atau di sini
  Kepmendikbud no.189/P/2013  tanggal 03 Oktober 2013 tentang Unit Implementasi Kurikulum 2013
  Permendikbud no.81 A Tahun 2013  tanggal 27 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum dan Lampiran 1 s/d 5
  Edaran Mendikbud no.0128/MPK/KR/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
  Buku-Buku Kurikulum 2013