Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Anies Baswedan akhirnya
mengambil sikap lebih tegas terkait pemberlakuan kurikulum. Melalui
surat Kemendikbud No 233/C/KR/2015 tertanggal 19 Januari 2015,
ditegaskan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 harus kembali
ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. "Sekolah yang baru
melaksanakan satu semester Kurikulum 2013 tidak boleh melanjutkan, tak
terkecuali," ujar Anies Baswedan, Kamis (22/1).
Dengan keputusan ini, mayoritas sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum ini harus kembali ke kurikulum lama. Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No 160/2014 tetang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Anies mengatakan, Kurikulum 2013 masih dalam evaluasi Kemendikbud, baik dokumen, ide, desain, dan implementasinya secara penuh. Permendikbud itu menetapkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester saja yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Karena, mereka sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.
Terkait dengan buku KTSP sebagai penunjang Kurikulum 2006, Anies mengatakan, persediaan buku KTSP masih ada. Jika ada kekurangan dapat diatasi dengan menggunakan dana BOS buku yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah.
"Buku-buku itu adalah inventaris pemerintah dan diberikan ke sekolah sebagai inventaris sekolah. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Kurikulum 2013 ditunda dan mengevaluasinya. Sehingga sekolah tidak perlu khawatir mengenai buku KTSP," katanya.
Adanya surat Kemendikbud tertanggal 19 Januari 2015 tentang sekolah pelaksana Kurikulum 2013 itu disikapi beragam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Heri Swasana mengatakan, selaku penyelenggara pendidikan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa, para guru harus siap melaksanakan keputusan tersebut.
Menurutnya, di dalam surat Kemendikbud ada kalimat berbunyi, "Pembinaan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2006 dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik)". Ia mengatakan, semua persoalan sekolah seperti pelaksanaan UN, sertifikasi guru, dan lain-lain masuk dalam dapodik. "Kalau kami tidak melaksanakan Kurikulum 2006, sertifikasi nanti tidak dibayarkan," ujarnya.
Edi mengatakan, surat Kemendikbud No 233 disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan diedarkan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Edi mengakui baru menerima surat tersebut, Rabu (21/1), dan mengirim edarannya ke sekolah-sekolah, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, di Kota Yogyakarta, sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan Kurikulum 2013 baru ada 35 sekolah. Sedangkan jumlah sekolah di Kota Yogyakarta sekitar 400 sekolah. "Jadi hampir semua sekolah di DIY kembali ke kurikulum 2006," ujarnya.
Dengan keputusan ini, mayoritas sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum ini harus kembali ke kurikulum lama. Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No 160/2014 tetang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Anies mengatakan, Kurikulum 2013 masih dalam evaluasi Kemendikbud, baik dokumen, ide, desain, dan implementasinya secara penuh. Permendikbud itu menetapkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester saja yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Karena, mereka sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.
Terkait dengan buku KTSP sebagai penunjang Kurikulum 2006, Anies mengatakan, persediaan buku KTSP masih ada. Jika ada kekurangan dapat diatasi dengan menggunakan dana BOS buku yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah.
"Buku-buku itu adalah inventaris pemerintah dan diberikan ke sekolah sebagai inventaris sekolah. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan Kurikulum 2013 ditunda dan mengevaluasinya. Sehingga sekolah tidak perlu khawatir mengenai buku KTSP," katanya.
Adanya surat Kemendikbud tertanggal 19 Januari 2015 tentang sekolah pelaksana Kurikulum 2013 itu disikapi beragam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Heri Swasana mengatakan, selaku penyelenggara pendidikan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa, para guru harus siap melaksanakan keputusan tersebut.
Menurutnya, di dalam surat Kemendikbud ada kalimat berbunyi, "Pembinaan terhadap pelaksanaan Kurikulum 2006 dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik)". Ia mengatakan, semua persoalan sekolah seperti pelaksanaan UN, sertifikasi guru, dan lain-lain masuk dalam dapodik. "Kalau kami tidak melaksanakan Kurikulum 2006, sertifikasi nanti tidak dibayarkan," ujarnya.
Edi mengatakan, surat Kemendikbud No 233 disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan diedarkan ke kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Edi mengakui baru menerima surat tersebut, Rabu (21/1), dan mengirim edarannya ke sekolah-sekolah, Kamis (22/1).
Ia menjelaskan, di Kota Yogyakarta, sekolah yang sudah tiga semester melaksanakan Kurikulum 2013 baru ada 35 sekolah. Sedangkan jumlah sekolah di Kota Yogyakarta sekitar 400 sekolah. "Jadi hampir semua sekolah di DIY kembali ke kurikulum 2006," ujarnya.