Sabtu, 30 Mei 2015

Pengguna ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan.

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanksi pemecatan.

Yuddy Chrisnandi beralasan, sanksi pemecatan mustahil dilakukan karena untuk menjadi PNS, seseorang itu sudah melalui serangkaian tahapan seleksi dan pengangkatan.

"Tidak bisa dipecat dong, karena mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang. Sanksi tetap diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Yuddy di kantornya, Jumat (29/5).

Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat satu tingkat. Sanksi ini menurut Yuddy, sudah cukup membuat jera PNS.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ijazah sarjana. Bagi pemakai ijazah palsu, sanksinya sudah sangat jelas," tegasnya