Jumat, 17 Oktober 2014

Kegiatan Ekstrakuriluker di kurikulum 2013

1.  Pengertian, Visi, Misi, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar. Kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. 

Sifat kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah sebagai berikut:
a.    menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.    menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan  diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

          Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.      Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.     Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.      Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

          Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut.
a.      Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.      Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b.     Bersifat pilihan, yaitu bahwa egiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
c.      Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan  peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d.     Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
e.      Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
f.       Kemanfaatan social, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

2.   Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.      Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b.     Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c.      Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d.     Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a.      Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b.     Kelompok,  yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok–kelompok peserta didik
c.      Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d.     Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.      Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah  peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

3.  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam Kurikulum Tahun 2013, pendididkan kepramukaan merupakan kegiaran ekstrakurikuler wajib.

Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Gambar 4.1. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sepeti pada gambar berikut.









 

























Gambar 4.2. Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dalam
         Implementasi Kurikulum 2013


Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model seperti dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:

Tabel 4.1. Model Pengorganisasian Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan
          Kepramukaan

No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1
Model Blok
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
a.    Kolaboratif
b.    Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
2
Model Aktualisasi
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
a.    Pembina Pramuka
b.    Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.     Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
3)     Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
4)     Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam.
5)     Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
6)     Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
b.     Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
3)     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.      Model Reguler.
1)     Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
2)     Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

5.  Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
a.      Beriman
b.      Kebhinneka-tunggalikaan
c.      Toleransi
d.      Kebersamaan
e.      Syukur
f.       Disiplin
g.      Tanggung-jawab
h.      Percaya diri
i.        Berani
j.       Cinta tanah air
k.      Pemaaf
l.        Jujur
m.    Ksatria
n.      Rela berkorban
o.      Teladan
p.      Sadar kewajiban dan hak
q.      Demokratis
r.       Cakap
s.      Peduli
t.       Santun Kritis
u.      Sopan
v.      Cekatan
w.     Peka
x.      Tanggap
y.      Komunikatif
z.      Mandiri
aa.   Cermat
bb.   Taat aturan
cc.    Rasa ingin tahu
dd.   Pantang menyerah
ee.   Berpikir logis
ff.     Kreatif
gg.   Inovatif
hh.   Produktif
ii.       Menghargai
jj.      Ilmiah
kk.   Tekun
ll.       Hati-hati
mm.     Terbuka
nn.   Bijaksana
oo.   Bersahaja
pp.   Rasa kebangsaan
qq.   Estetis
rr.     Gotong-royong
ss.    Partisipatif
tt.     Imajinatif
uu.   Citra diri
vv.   Sadar bahaya
ww. Kerjasama
xx.    Sadar
yy.   Berbagi
zz.    Sportif
aaa. Cinta tradisi

6.  Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
a.      Keimanan kepada Tuhan YME
b.      Ketakwaan kepada Tuhan YME
c.      Kecintaan pada alam
d.      Kecintaan kepada sesama manusia
e.      Kecintaan kepada tanah air Indonesia
f.       Kecintaan kepada bangsa Indonesia
g.      Kedisiplinan
h.      Keberanian
i.        Kesetiaan
j.       Tolong menolong

k.      Bertanggungjawab
l.        Dapat dipercaya
m.    Jernih dalam berpikir
n.      Jernih dalam berkata
o.      Jernih dalam berbuat
p.      Hemat
q.      Cermat
r.       Bersahaja
s.      Rajin
t.       Terampil
a.      Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1)             Upacara pembukaan dan penutupan :
(a)   Perindukan Siaga
(b)   Pasukan Penggalang
(c)   Ambalan Penegak
2)             Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
(a)   Simpul dan Ikatan (Pioneering)
(b)   Mendaki Gunung (Mountenering)
(c)   Peta dan Kompas (Orientering)
(d)   Berkemah (Camping)
(e)   Wirausaha
(f)    Belanegara
(g)   Teknologi
(h)   Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b.     Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
1)      Berbaris
2)      Memimpin
3)      Berdoa
4)      Janji
5)      Memberi hormat
6)      Pengarahan
7)      Refleksi
8)      Dinamika kelompok
9)      Permainan
10)   Menghargai teman
11)   Berkomunikasi
12)   Menolong
13)  Berempati
14)  Bersikap adil
15)  Cakap berbicara
16)  Cakap motorik
17)  Kepemimpinan
18)  Konsentrasi
19)  Sportivitas
20)  Simpul dan ikatan
21)  Tanda jejak
22)  Sandi dan isyarat
23)  Jelajah
24)  Peta
25)   Kompas
26)   Memasak
27)   Tenda
28)   PPGD
29)   Kim
30)   Menaksir
31)   Halang rintang
32)   TTG
33)   Bakti
34)   Lomba
35)   Hastakarya

8.               Metode dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a.     Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
2)     Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3)     Sistem kelompok (beregu)
4)     Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
5)     Kemitraan dengan anggota Dewasa
6)     Sistem tanda kecakapan
7)     Sistem satuan terpisah putra dan putri
8)     Kiasan dasar
b.     Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Praktik Langsung
2)     Permainan
3)     Perjalanan
4)     Diskusi
5)     Produktif
6)     Lagu
7)     Gerak
8)     Widya Wisata
9)     Simulasi
10)  Napak Tilas
c.      Prosedur Pelaksanaan model Blok Kurikulum 2013 Esktrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
2)     Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
3)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
d.     Prosedur Pelaksanaan model Aktualisasi Kurikulum 2013 Esktra-kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
2)     Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembe-lajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
3)     Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.

9.             Penilaian Pendidikan Kepramukaan
a.     Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)     Penilaian dilakukan secara kualitatif.
2)     Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)     Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)     Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pen-didikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
5)     Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
b.     Teknik Penilaian
1)     Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
2)     Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
c.      Media Penilaian:
1)     Jurnal/buku harian
2)     Portofolio
d.     Proses penilaian:  
1)     Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
2)     Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3)     Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4)     Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
5)     Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
6)     Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

10.  Sumber Daya Manusia

a.     Kompetensi Kepala Sekolah

1)     Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)     Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)     Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
4)     Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)     Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
6)     Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)     Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)     Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)     Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
10)  Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.

b.     Kompetensi Guru Kelas yang menjadi Pembina Pramuka

1)     Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
2)     Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)     Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5)     Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka. Guru kelas yang menjadi pembina pramuka, memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola.
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

c.      Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.  Berikut ini komptensi pembina Pramuka:
1)     Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)     Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
3)     Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)     Memberikan pembinaan agar peserta didik:
a)     memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)     menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
5)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
6)     Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)     Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)     Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
9)     Mempunyai tanggung jawab terhadap:
a)     Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b)     Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c)      Pembinaan pengembangan  mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d)     Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)     Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)  Memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola satuannya
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

11.  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing.  Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain.  Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi siswa.

A.    Lembar Kerja
Berdasarkan telaah terhadap materi bimtek dan paparan fasilitator kembangkanlah dalam kelompok anda:
1.             Program dan jadwal ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan Model Blok.
2.             Contoh pola kegiatan latihan pramuka dengan model aktualisasi termasuk pembagian alokasi waktu untuk kelompok Siaga, dan Penggalang yang meliputi komponen:
a.     Upacara Pembukaan
b.     Keterampilan Kepramukaan dan Aktualisasi Kurikulum
c.      Upacara Penutupan

3.             Kembangkan format penilaian Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan untuk penilaian sikap yang dilakukan melalui observasi.

Penilaian di Kurikulum 2013 , Teknik menilai

1.    Perhatikan dan lengkapi rekap nilai pengetahuan berikut ini.
KD
Tema 1
Tema 2
Tema 3
Tema 4
UTS
UAS
NILAI AKHIR
KONVERSI NILAI
3.1
70
-
60
70
60
70


3.4
-
90
85
-
90
80


3.5
60
80
-
70
80
80



Muatan Pelajaran Bahasa Indonesia
KD 3.1 Mengenal teks deskriptif tentang anggota tubuh dan pancaindra, wujud dan sifat benda, serta peristiwa siang dan malam dengan bantuan guru atau teman dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu pemahaman.
KD 3.4 Mengenal teks cerita diri/personal tentang keberadaan keluarga dengan bantuan guru atau teman dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu pemahaman.
KD 3.5 Mengenal teks diagram/label tentang anggota keluarga dan kerabat dengan bantuan guru atau teman dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu pemahaman.

Rumuskanlah deskripsi nilai pengetahuan untuk Ani.








2.    Perhatikan dan lengkapi rekap nilai keterampilan berikut ini.
KD
Praktik
Projek
Portofolio
NILAI AKHIR
KONVERSI NILAI
4.1
60
-
70


4.4
-
90
90


4.5
70
80
-



KD 4.1 Mengamati dan menirukan teks deskriptif tentang anggota tubuh dan pancaindra, wujud dan sifat benda, serta peristiwa siang dan malam secara mandiri dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu penyajian.
KD 4.4 Menyampaikan teks cerita diri/personal tentang keluarga secara mandiri dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu penyajian.
KD 4.5 Membuat teks diagram/label tentang anggota keluarga dan kerabat secara mandiri dalam bahasa Indonesia lisan dan tulis yang dapat diisi dengan kosakata bahasa daerah untuk membantu penyajian.





Rumuskanlah deskripsi nilai keterampilan untuk Ani.

Penilaian di Kurikulum 2013

Pelaksanaan Penilaian
Penilaian di SD dilakukan dengan berbagai teknik untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik terkait aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian Aspek Sikap
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui kegiatan observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan jurnal yang dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan tidak hanya di dalam kelas.


Observasi
Merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Hal ini dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
Bentuk instrumen yang digunakan untuk observasi adalah pedoman observasi yang berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Daftar cek digunakan untuk mengamati ada tidaknya suatu sikap atau perilaku. Sedangkan skala penilaian menentukan posisi sikap atau perilaku peserta didik dalam suatu rentangan sikap. Pedoman observasi secara umum memuat pernyataan sikap atau perilaku yang diamati dan hasil pengamatan sikap atau perilaku sesuai kenyataan.
Pedoman observasi dilengkapi juga dengan rubrik dan petunjuk penskoran. Rubrik memuat petunjuk/uraian dalam penilaian skala atau daftar cek. Sedangkan petunjuk penskoran memuat cara memberikan skor dan mengolah skor menjadi nilai akhir.
Penilaian Diri
Penilaian Diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
Penilaian Antarpeserta Didik (teman sebaya)
Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan sikap dan perilaku keseharian peserta didik. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
Jurnal Catatan Guru atau Jurnal Pendidik
Jurnal Pendidik adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

Penilaian Aspek Pengetahuan
Jenis penilaian dalam aspek pengetahuan dapat berupa:
Ulangan harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran digunakan  untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Tes tulis
Instrumen tes tulis berupa soal-soal atau pertanyaan-pertanyaan berbentuk pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi panduan penskoran.
Tes Lisan
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan, dibuat secara tertulis, dan disampaikan secara lisan.
Penugasan
Instrumen penugasan berupa daftar perintah yang dapat dikerjakan di sekolah atau di rumah sebagai pekerjaan rumah secara individu ataupun kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.



Ulangan Tengah Semester (UTS)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau  dalam kurun waktu: 8-9 minggu.
Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.

Ulangan Akhir Semester (UAS)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UAS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes dan penugasan.

Sebelum melaksanakan penilaian terhadap aspek pengetahuan yang dapat berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut.
Analisis KD padaTema, Subtema, danPembelajaran
Contoh Analisis KD padaTema 1, Subtema 1, Pembelajaran 1-6 dapat dilihat di Panduan Teknis Penilaian dan Pengisisan Rapor.
Menyusun kisi-kisi
Ulangan harian, kisi-kisi bersumber dari muatan pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam satu subtema yang sesuai.
UTS, kisi-kisi bersumber dari muatan mata pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam dua tema yang sesuai.
UAS, kisi-kisi bersumber dari muatan mata pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam seluruh tema dalam satu semester.
Menyusunsoalsesuaikisi-kisi
Melaksanakan ulangan
Menganalisis hasil ulangan yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan tiap peserta didik dari muatan-muatan mata pelajaran dalam satu perangkat soal.

Penilaian Aspek Keterampilan
Aspek  keterampilan dapat dinilai dengan cara berikut:
Penilaian Kinerja
Merupakan suatu penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Misalnya memainkan alat musik, menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya.
Penilaian Projek
Merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan melakukan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas.
Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan.
Relevansi
Kesesuaian tugas projek dengan muatanmatapelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
Penilaian Portofolio
Portofolio dalam proses penilaian pembelajaran sering dimaknai sebagai suatu koleksi hasil kinerja peserta didik berupa artefak yang mengungkapkan tahapan perkembangan. Artefak-artefak itu dihasilkan dari pengalaman belajar atau proses pebelajaran peserta didik dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, portofolio dapat diartikan sebagai suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan seorang peserta didik yang menggambarkan taraf pencapaian kompetensi, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu sub tema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item (artefak) dimasukkan ke dalam koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi baik dari guru ataupun pengamat tertentu yang memiliki keterkaitan dengan artefak yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, komposisi musik.

Penulisan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (Rapor)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan Pemerintah. Pada Standar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk: (1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu (2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial (3) Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Pengembangan Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah.

Pengolahan Nilai Sikap
Penilaian aspek sikap diperoleh dengan menggunakan instrumen: (1) observasi; (2) Penilaian diri sendiri; (3) Penilaian antarteman atau penilaian teman sebaya; dan (4) Jurnal catatan guru atau jurnal pendidik. Tetapi dalam pengolahan nilai yang akan diisikan pada buku rapor, penilaian diri sendiri dan penilaian antarteman hanya digunakan sebagai bahan konfirmasi. Sedangkan jurnal catatan guru atau jurnal pendidik digunakan untuk mengisi saran-saran pada buku rapor.
Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek sikap anak pada kompetensi inti 1 dan 2 (KI-1 dan KI-2).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek sikap anak untuk mencapai kompetensi inti 1 dan 2 (KI-1 dan KI-2) pada kelas yang diikutinya.
Deskripsi tersebut merupakan ringkasan dan intisari dari penilaian yang sudah dilakukan oleh guru dengan berbagai alat penilaian yang dilakukan secara terus menerus, dan bukan menggambarkan kondisi akhir saja. Dengan demikian, untuk aspek sikap diambil dari kriteria sikap yang paling sering muncul.

Pengolahan Nilai Pengetahuan
Meskipun nilai aspek pengetahuan diolah secara kuantitatif, tetapi yang dicantumkan di buku rapor adalah deskripsi kualitatif. Penghitungan nilai pencapaian kompetensi peserta didik secara kuantitatif, dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kriteria ketuntasan minimal (KKM), sebagai pertimbangan untuk melakukan program remedial. Penghitungan nilai capaian kompetensi peserta didik dalam satu semester secara kuantitatif, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Menghitung Nilai Harian (NH)
NH diperoleh dari hasil penilaian harian, yang dilaksanakan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan serta ulangan yang dilaksanakan pada setiap akhir satu subtema pembelajaran sesuai dengan kebutuhan guru.
Menghitung Nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS)
NUTS diperoleh dari hasil tes tulis dan/atau praktek yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester mencakup seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
Menghitung Nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS)
NUAS diperoleh dari hasil tes tulis dan/atau praktek yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester tersebut.
Menghitung nilai pengetahuan
Nilai pengetahuan diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
NA= (NH+NUTS+NUAS)/3
Penghitungan nilai pengetahuan dilakukan dengan cara menggunakan skala nilai 0 s.d.100, yang selanjutnya dikonversi ke dalam skala 1 – 4.
Penghitungan nilai pengetahuan dilakukan untuk tiap KD pada masing-masing muatan pelajaran.

Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek pengetahuan anak dalam tiap muatan pelajaran yang ada pada kompetensi inti 3 (KI 3).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek pengetahuan anak dalam tiap muatan pelajaran untuk mencapai kompetensi inti 3 (KI 3) pada kelas yang diikutinya.

Pengolahan Nilai Keterampilan
Penilaian aspek keterampilan dapat diperoleh dari nilai praktik, nilai projek, dan nilai portofolio.
Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek keterampilan anak dalam tiap muatan pelajaran yang ada pada kompetensi inti 4 (KI-4).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek keterampilan anak dalam tiap muatan pelajaran untuk mencapai kompetensi inti 4 (KI-4) pada kelas yang diikutinya.

Contoh-contoh lengkap pengolahan nilai aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dilihat di Panduan Teknis Penilaian dan Pengisisan Rapor.

Pembelajaran Tematik Terpadu


Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menujupembelajaran terpadu.” Hal itu dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.”

Pengertian Pembelajaran Tematik Terpadu
Pembelajaran Tematik Terpadu dilaksanakan dengan menggunakan prinsip pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu menggunakan tema sebagai kegiatan pembelajaran yang memadukan beberapa mata pelajaranuntukmemberikanpengalamanbermaknabagipesertadidik.
Keterpaduanpadatematikterpadumerupakanpenggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa matapelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran (interdisipliner).Selainitu, keterpaduanpadatematikterpadujugadengancaramengaitkan berbagai matapelajaran yang ada dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual (transdisipliner).
Pembelajaran tematikterpadu relevan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan kualitatif lingkungan belajar, dan diharapkan mampu menginspirasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman belajar.Pembelajarantematikterpadu memiliki perbedaan kualitatif (qualitatively different) dengan model pembelajaran lain, karena sifatnya memandu peserta didik mencapai kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher levels of thinking) atau keterampilan berpikir dengan mengoptimasi kecerdasan ganda (multiple thinking skills), sebuah proses inovatif bagi pengembangnan dimensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Selanjutnyamengenai pembelajaran tematik terpadudapatdibacapadaPedoman Teknis Pembelajaran dan Penilaian.