Rabu, 31 Desember 2014

2014 TAHUN CACAT SASTRA INDONESIA (catatan kilas balik sastra / Indonesia 2014)



Pada 3 Januari 2014 Pusat Dokumentasi HB Jassin memngumumkan 33 tokoh sastra paling berpengaruh di Indonesia sejak tahun 1900 hingga kini. Pekerjaan menyeleksi 33 tokoh sastra tersebut dilakukan oleh Tim 8, dan hasil selengkapnya diterbitkan dalam bentuk buku oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dengan judul " 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" yang diumumkan oleh Aryany Isna Murti , pelaksana di Pusat Dokumentasi HB Jassin. Acara ini sekaligus peluncuran buku tersebut.
Sontak dalam hitungan jam buku itu mendapat protes keras dari pelbagai aktifis sastra Indonesia. Pasalnya buku yang ditulis oleh 'tim 8' itu dituduh tidaklah mencerminkan independensi penulis sastra dan tidak ilmiah. Hal demikian dikarenakan 33 tokoh sastra yang katanya paling berpengaruh itu terdapat nama yang asing bagi dunia sastra Indonesia yakni Denny JA .
Pada acara peluncuran dan diskusi buku 3 Januari di Jakarta ini, para penyaji dengan bangga mengatakan bahwa buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" adalah karya paling komprehensif tentang sejarah sastra Indonesia modern yang pernah dihasilkan oleh penulis-penulis Indonesia. Sebuah pernyataan yang mengingkari sejatinya seorang sastrawan. Pernyataan ini justru membuat berbagai lapisan masyarakat sastra protes keras. Bagaimana tidak membuat kesal masyarakat sastra yang merasa dilecehkan begitu saja oleh mereka tim penulis dikarenakan permasalahan 33 tokoh sastra berpengaruh itu yang tidfak bisa diterima.
Buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" itu diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) yang tak lain adalah Grup Gramedia, raksasa penerbitan di Indonesia yang memiliki usaha perbukuan dari hulu ke hilir. Ini berarti jika memang benar buku ini tidak sesuai kenyataan maka telah meracuni rakyat Indonesia dalah hal pengetahuan sastra Indonesia.
Sebagai seorang penyair daerah saya sendiri (penulis) merasa heran kenapa Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin pun dilibatkan. Sesuatu yang aneh apabila lembaga sastra langsung menerima dan berperan memberi kelayakan sebuah buku tanpa sebelumnya buku itu dikaji atau setidaknya dicatat dulu sebagai buku di perpustakaan lembaga itu.
Dari dua hal ini saja dapat dilihat bagaimana proses buku itu dibuat. Pantas jika sampai berbulan-bulan buku ini menerima kecaman dari berbagai lapisan masyarakat sastra dan akademika.
Seperti angin lalu saja, padahal seluruh media nasional memuat berbagai penolakan dari banyak kalangan terhadap buku "33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh" itu, bahkan sampai didemo, tak juga merubah wacana yang sudah terlanjur dipublikasikan. Bahkan penarikan buku dari peredaran pun tgak digubrisnya. Sepertinya ada sesuatu sikap dari berbagai tokoh untuk memberi kesempatan pada publik untuk memberikan penilaiannya tentang buku itu.
Seperti diberitakan, nama Denny JA masuk sebagai salah satu dari 33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh. Polemik mencuat karena latar belakang Denny yang lebih dikenal sebagai konsultan politik. Namun tentu kita berfikir sah-sah saja apa pun profesinya dapat berkarya sastra, namun justru tak dapat dipungkiri apabila terdapat 'pesan sponsor' dan ditambah-tambah peluncuran buku itu bertepatan dengan hari ulang tahun Denny JA.
Penulis sendiri sebetulnya tidak sama sekali mempermasalahkan ke 33 tokoh tersebut dinobatkan apa pun namanya, namun seperti juga insan sastra Indonesia memandang ketidakadilan terdapat pada 33 nama itu manakala terdapat satu atau beberapa nama terlewatkan . sebut saja tokoh sastra Indonesia senior yang tak diragukan lagi karya-karyanya dan sangat berpengaruh baik tulisan maupun tindak-tanduknya yakni Goenawan Muhammad. Meski Goenawan Muhamad sendiri tidak keberatan tidak tercantum namanya di buku itu bahkan dalam pernyataan di media Ia merendahkan diri dengan mengatakan ia tak layak masuk 33 tokoh itu, namun masuyarakat memandang tetap terdapat ketidakpercayaan terhadap buku itu.
Jamal D Rahman ketua tim 8 yang menulis buku itu mengatakan bahwa jika pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu terpilih sebagai 33 tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh karena ia melahirkan genre baru dalam puisi Indonesia yang disebut 'puisi-esai'. Genre puisi esai ini memancing perdebatan luas di kalangan sastrawan Indonesia . Aneka perdebatan itu sudah pula dibukukan. Jamal pun beralasan bahwa terlepas dari pro kontra pencapaian estetik dari puisi esai, pengaruh puisi esai dan penggagasnya Denny JA dalam dinamika sastra mutakhir tak mungkin diabaikan siapapun. Sebuah pernyataan yang patut diuji dokumentasi sejarah sastra Indonesia apakah benar Denny JA adalah pelopor puisi -esai ? Salah satu penyanggah persoalan ini adalah sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang yang menjelaskan, puisi jenis ini sangat populer dalam kesusastraan Inggris abad 18, terutama seperti yang ditulis oleh sang maestro genre tersebut Alexander Pope.
Antologi puisi esai ‘Atas Nama Cinta’ karya Denny JA itu katanya telah mempengaruhi sastra Indonesia. Akan tetapi ditemukan justru mereka sendiri yang kemudian membukukan perdebatan, membuat lomba, dan mensponsori penerbitan puisi-esai sehingga mendukung pengakuan terhadap Denny JA. Bahkan ada disebut Denny JA sebagai 'Bapak Puisi-Esai Indonesia.'
Kini  samampailah kita pada penghujung tahun 2014, polemic panjang seakan telah berakhir. Dunia sastra Indonesia mengalami perubahan  seperti Indonesia yang berkembang. Kejadian ini adalah sebuah tantangan terhadap pelaku sastra di daerah. Peran kapitalis telah merambah dunia sastra dunia kebebasan itu dengan mudahnya dibelenggu.
Akhirnya kita tak banyak berbuat apa , hanya kepa publiklah segala persoalan sastra Indonesia ke depan  memiliki nasibnya.
Bicara kebebasan tentu kita juga harus memberikan kesempatan pada siapa pun untuk bebas berkarya.
Sangat salah besar apabila kita melarang kreatifitas seseorang.  Seperti apa yang diungkapkan oleh Sapardi Djojo damono, “Karya seni itu biasa menimbulkan polemik, biarkan saja semua ngomong, berbeda pendapat kan boleh saja. Yang tidak boleh itu orang lain harus berpendapat sama.” 
Sapardi benar,  karena karya seni itu akan besar jika banyak dibicarakan. Yang tidak boleh itu adalah memaksakan  pada orang lain harus menerima  atau menolak buku itu. Yang jelas 2014 sastra kita punya cacat yang akan menjadi  kenangan  sastra Indonesia. 

Indramayu, 30-12-2014
Rg Bagus Warsono, penyair di sanggar sastra Meronte Jaring Indramayu

Sabtu, 06 Desember 2014

Kurikulum 2013 Hanya Diteruskan pada Angkatan Pertama Sebanyak 6.326 Sekolah

Mentri Pendidikan dasar dan Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan telah  memutuskan, pelaksanaan K-13 untuk Semester II (Januari 2014) hanya diterapkan oleh sekolah-sekolah angkatan pertama sebanyak 6.326 sekolah.
"Jadi intinya, kami tetap akan mengembangkan kurikulum, tetapi kami tidak ingin menggunakan seluruh Indonesia sebagai tempat percobaan. Dimatangkan, dulu baru diterapkan. Masa diterapkan dulu baru dimatangkan?" kata Anies saat ditemui di kantin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).
Anies menjelaskan, K-13 sudah dijalankan oleh dua angkatan. Angkatan pertama adalah sekolah-sekolah yang menjalankan K-13 pada tahun 2013. Mereka saat itu disebut sebagai "sekolah inti" sebanyak 6.326 sekolah. Sedangkan, angkatan kedua adalah sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K-13 pada tahun 2014.
Dia mengatakan, dalam fase pembenahan K-13, sekolah angkatan pertama (6.326 sekolah) akan disebut sebagai sekolah percontohan. Sekolah-sekolah sudah menjalankan K-13 selama tiga semester. Namun, sekolah angkatan kedua baru menjalankan K-13 selama satu semester.
"Angkatan kedua baru satu semester. Itu off. Tetapi angkatan pertama jalan terus, dengan evaluasi," katanya.

Kembali Ke Kurikulum 2006

Akhirnya  Mentri Pendidikan Dasar dan menengah, dan Kebudayaan , Anis Baswedan, memberikan surat edaran untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Kepala sekolah dan guru bisa memulai kembali menyiapkan kurikulum 2006," ujar Anies saat konfrensi pers di kantor Kemendibud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Anies, evaluasi kurikulum baru bisa terlihat jika pelaksanaanya di seluruh sekolah. Kemendikbud menilai kurikulum 2013 harus dilakukan dengan bertahap.
"Masalah kurikulum 2013 bersifat konseptual. Contohnya, ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum, hingga ketidakselarasan antara gagasan dengan isi buku teks," ucap Anies.
Anies meminta perubahan kurikulum 2013 ke 2006 tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, konsep kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi oleh kurikulum tahun 2006.
"Kepada guru di sekolah, kami mengharapkan kreativitas dan keberanian guru. Kreativitas guru dalam berinovasi, kunci bagi pergerakan pendidikan di Indonesia," tambah Anies.

Guru Juga Harus Rajin

"Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik bagi peserta didik. Guru mempunyai peran lebih untuk memberikan interaksi yang luar biasa bagi bangsa.
Jadi yang harus rajin bukan murid saja tetapi juga guru. Bagaimanapun murid bisa rajin jika gurunya tidak rajin," demikian dikatakan mentri Pendidikan dasar dan Menengah, dan Kebudayaan Anis baswedan di jakarta 6 desemberv 2014.

Selamat Tinggal Kurikulum 2013 (KURTILAS)

   Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan kebudayaan , Anis Baswedan akhirnya mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang belum menjalankannya selama tiga semester. Sementara bagi yang sudah di atas tiga semester menerapkan Kurikulum 2013, maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain.
   Dengan beralihnya sekolah yang belum tiga semester ke kurikulum 2006, dan yang sudah lebih dari tiga semester untuk tetap menjalankan kurikulum 2013 sebagai proyek percontohan, diharapkan dapat ditemukan konsep kurikulum yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
  Bagi sekolah yang baru melaksanakan 1 semester kembali kepada kurikulum 2006 (KTSP). Kurikulum 2013 diluncurkan oleh Mentri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu dijabat Mentri Muhammad Nuh, pada tahun 2013 dan tahun pelajaran 2013/2014 dilaksanakan secara nasional , namun dalam perjalanannya kurikulum ini banyak menuai hambatan kesiapan guru dan siswa dilapangan di sebagian besar sekolah di Indonesia.

Kamis, 04 Desember 2014

Kumpulan Produk Hukum Kurikulum 2013



Kurikulum 2013
  • Permendikbud no. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Permendikbud no. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Permendikbud no. 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional*
  • Permendikbud no. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud no. 100 Tahun 2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Semeter II Tahun Ajaran 2014/2015
  • Permendikbud no. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  Permendikbud no. 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Sosial (Bansos) Buku
  Permendikbud no. 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  Permendikbud no. 65 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran
  Permendikbud no. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permendikbud no. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  Permendikbud no. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  Permendikbud no. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  Permendikbud no. 53 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah
  Permendikbud no. 51 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  Permenidkbud no. 40 tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
  Permendikbud no. 38 tahun 2014 tentang Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Sekolah Dasar
  Edaran Wamendik Nomor 101293/WMP/KR/2014 tentang Buku Kurikulum 2013
  Surat Edaran Direktur Pembinaan SMP nomor 2995/C3/DS/2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 jenjang SMP - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/09/28/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-dasar-dan-menengah.html#sthash.xfVBZOwG.dpuf
  Edaran Mendikbud no.156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 08 Nov 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 atau di sini
  Kepmendikbud no.189/P/2013  tanggal 03 Oktober 2013 tentang Unit Implementasi Kurikulum 2013
  Permendikbud no.81 A Tahun 2013  tanggal 27 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum dan Lampiran 1 s/d 5
  Edaran Mendikbud no.0128/MPK/KR/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
  Buku-Buku Kurikulum 2013