Rabu, 22 November 2017

Redistribusi guru dilakukan dengan cara memindahkan guru yang berlebih di suatu sekolah tertentu ke sekolah lain yang kekurangan/membutuhkan guru pada mata pelajaran yang sama.

Berdasarkan data NUPTK tahun 2010,  jumlah guru di Indonesia adalah 2.762.689 orang. Secara akumulatif, angka ini sudah memenuhi kebutuhan jumlah guru di seluruh Indonesia. Namun kenyataannya, secara distributif ternyata masih terjadi kekurangan guru.
Terkait dengan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan analisis jumlah kebutuhan guru. Dari hasil analisis yang dilakukan ditemukan bahwa sebaran guru antara daerah perkotaan, pedesaan dan daerah khusus memang tidak merata. Data tersebut juga memperlihatkan kekurangan jumlah guru pada mata pelajaran tertentu dan kelebihan pada mata pelajaran yang lain.
Masalah ini juga terjadi di SMK. Khususnya untuk guru produktif. Masalah ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Solusi yang ditempuh mesti komprehensif. Di satu sisi kekurangan jumlah guru produktif mesti terpenuhi, dan disisi yang lain penyebaran gurunya mesti merata dengan tetap memaksimalkan fungsi kelebihan guru yang sudah ada di SMK sebelumnya.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka proses pemenuhan terhadap kekurangan jumlah guru produktif SMK dapat diawali dengan 1)“redistribusi” sebagai prasyarat. Selanjutnya, pemenuhan kekurangan ini dilakukan dengan melakukan 2) sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMA/SMK (alih fungsi).  Jika kedua proses ini tidak terpenuhi, barulah dilakukan proses 3) pengangkatan/rekrutmen guru baru.
Redistribusi guru dilakukan dengan cara memindahkan guru yang berlebih di suatu sekolah tertentu ke sekolah lain yang kekurangan/membutuhkan guru pada mata pelajaran yang sama. Secara matematis hal ini dapat dilakukan antar sekolah di setiap kabupaten/kota yang sama, kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih satu provinsi, atau bahkan berbeda provinsi. 
Namun demikian, redistribusi guru ini masih sulit untuk dilaksanakan karena perangkat pelaksanaan teknis secara hukum untuk meredistribusi guru antar kabupaten dalam satu provinsi dan bahkan antar provinsi belum tersedia sesuai dengan perkembangan sistem desentralisasi saat ini. Permasalahan lain adalah jumlah guru produktif yang mungkin/dapat diredistribusikan untuk mengajar di SMK yang kekurangan ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan terhadap kekurangan guru.
Oleh sebab itu, sesuai instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, solusi yang digunakan dalam memenuhi kekurangan jumlah guru produktif di SMK untuk jangka pendek pada tahun 2016 ini adalah melalui Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi guru SMA/SMK (Alih Fungsi). Adapun yang dimaksud dengan Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi guru SMA/SMK (Alih Fungsi) ini adalah pengalihan tugas guru mata pelajaran adaptif, normatif  ataupun produktif tertentu yang kelebihan menjadi guru produktif pada kompetensi keahlian tertentu sesuai kebutuhan, tetapi masih  serumpun dan relevan.

Untuk itu Ditjen GTK melaksanakan kegiatan Pembekalan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi).

Ditulis oleh Yusna Yurita pada Rabu November 23, 2016