Bulan Juli 2014 ini adalah bulan pembayaran tunjangan Profesi Guru triwulan II 2014 .
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak untuk mendapat tunjangan profesi untuk triwulan II 2014 (April-Juni 2014) kecuali bagi guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat , misalnya kehilangan jam mengajar pada triwulan II, wafat, pensiun, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak untuk mendapat tunjangan profesi untuk triwulan II 2014 (April-Juni 2014) kecuali bagi guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat , misalnya kehilangan jam mengajar pada triwulan II, wafat, pensiun, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak untuk mendapat tunjangan profesi untuk triwulan II 2014 (April-Juni 2014) kecuali bagi guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat , misalnya kehilangan jam mengajar pada triwulan II, wafat, pensiun, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak untuk mendapat tunjangan profesi untuk triwulan II 2014 (April-Juni 2014) kecuali bagi guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat , misalnya kehilangan jam mengajar pada triwulan II, wafat, pensiun, atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.