Memasuki tahun pelajaran baru 2012-2013 ini ada baiknya masyarakat perlu memperhatikan dan memahami mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar yang dulu populer dengan Penerimaan Siswa Baru (PSB) Sekolah Dasar. Banyak masyarakat awam untuk memasukan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) menurut saja ketentuan yang berlaku di sekolah itu, seperti adanya tes masuk, atau syarat-syarat lainnya, padahal
sampai sekarang ketentuan perundang-undangan tentang penerimaan peserta didik SD/MI telah diatur dalam PP 17 tahun 2010.
Dengan alasan membatasi jumlah peserta pendaftar, kadang pihak sekolah membuat aturan sendiri meski bertentangan dengan perundanan itu. Boleh jadi pihak sekolah dan calon orang tua murid sama-sama tidak tahu akan adanya PP 17 tahun 2010 itu.
Ada baiknya kita liat PP 17 tahun 2010 tersebut,
Berikut sebagian bunyi PP 17 tahun 2010:
Pasal 69
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Dari PP tersebut sudah tampak jelas aturan tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah pertama sekolah menentukan daya tampung penerimaan peserta didik baru tersebut, berapa rombongan belajar, dan berapa siswa setiap rombongan belajar tersebut.
Sering kali jumlah siswa per rombonan belajar diperdebatkan berapa ketentuannya. Sebetulnya tak pelu diperdebatkan andai kita meliat Standar Pelayanan Pendidikan di sana dijelaskan bahwa pelayanan yang ideal setiap kelas adalah setiap siswa memiliki ruang gerak minimal 1,5 M persegi agar leluasa bergerak sehat belajar dikelas. Nah jika ruang kelas SD Inpres berukuran 7 X 8 M maka ruang kelas itu berukuran 56 M persegi. Jika dibagi 1,5 M persei akan didapat 37,3 . Ya sekitar 37 - 38 siswa . Begitu Toh?!
sampai sekarang ketentuan perundang-undangan tentang penerimaan peserta didik SD/MI telah diatur dalam PP 17 tahun 2010.
Dengan alasan membatasi jumlah peserta pendaftar, kadang pihak sekolah membuat aturan sendiri meski bertentangan dengan perundanan itu. Boleh jadi pihak sekolah dan calon orang tua murid sama-sama tidak tahu akan adanya PP 17 tahun 2010 itu.
Ada baiknya kita liat PP 17 tahun 2010 tersebut,
Berikut sebagian bunyi PP 17 tahun 2010:
Pasal 69
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Dari PP tersebut sudah tampak jelas aturan tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah pertama sekolah menentukan daya tampung penerimaan peserta didik baru tersebut, berapa rombongan belajar, dan berapa siswa setiap rombongan belajar tersebut.
Sering kali jumlah siswa per rombonan belajar diperdebatkan berapa ketentuannya. Sebetulnya tak pelu diperdebatkan andai kita meliat Standar Pelayanan Pendidikan di sana dijelaskan bahwa pelayanan yang ideal setiap kelas adalah setiap siswa memiliki ruang gerak minimal 1,5 M persegi agar leluasa bergerak sehat belajar dikelas. Nah jika ruang kelas SD Inpres berukuran 7 X 8 M maka ruang kelas itu berukuran 56 M persegi. Jika dibagi 1,5 M persei akan didapat 37,3 . Ya sekitar 37 - 38 siswa . Begitu Toh?!