Kamis, 23 Oktober 2014

Muatan Lokal di Kurikulum 2013



Muatan Lokal

Sumber : Kemendikbud.

Prinsip Pengembangan
Pengembangan muatan lokal untuk SD/MI perlu memperhatikan beberapa prinsip pengembangan sebagai berikut:
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi, kinerja, dan kecakapan hidup.
Pengembangan pendidikan muatan lokal dilakukan berdasarkan budaya, potensi, dan masalah daerah.
Pendidikan muatan lokal dipadukan dengan lingkungan satuan pendidikan, termasuk terpadu dengan dunia usaha dan industri.
Hasil-hasil pendidikan muatan lokal dirayakan (dalam bentuk pertunjukan, lomba-lomba, pemberian penghargaan) di tingkat satuan pendidikan dan daerah.
Jenis muatan lokal yang dipilih oleh satuan pendidikan dan pengaturan waktunya bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.
Pendidikan muatan lokal tidak hanya berorientasi pada hasil belajar, tetapi juga mengupayakan peserta didik untuk belajar secara terus-menerus.
Pendidikan muatan lokal berorientasi pada upaya melestarikan dan mengembangkan budaya lokal dalam menghadapi tantangan global.

Mengintegrasikan konten-konten lokal dengan aspek-aspek yang ada dalam kelompok mata pelajaran kelompok B.

Muatan lokal dikembangkan oleh daerah atau sekolah dengan cara sebagai berikut.
Melakukan identifikasi dan analisis terhadap lingkungan alam, sosial ekonomi, dan sosial budaya sesuai dengan kebutuhan dan program jangka panjang daerah                                                                               
Memperkaya mata pelajaran Kelompok A. Melakukan identifikasi dan analisis terhadap Kompetensi Dasar matapelajaran kelompok A.
Mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran Kelompok B. Melakukan identifikasi dan analisis terhadap Kompetensi Dasar matapelajaran kelompok B.

Menentukan jenis muatan lokal yang akan dikembangkan.
Jenis muatan lokal meliputi empat rumpun muatan lokal yang merupakan persinggungan antara budaya lokal (dimensi sosio-budaya-politik), kewirausahaan, pra-vokasional (dimensi ekonomi), pendidikan lingkungan, dan kekhususan lokal lainnya (dimensi fisik).
Budaya lokal mencakup pandangan-pandangan yang mendasar, nilai-nilai sosial, dan artifak-artifak (material dan perilaku) yang luhur yang bersifat lokal.
Kewirausahaan dan pra-vokasional adalah muatan lokal yang mencakup pendidikan yang tertuju pada pengembangan potensi jiwa usaha dan kecakapannya. 
Pendidikan lingkungan dan kekhususan lokal lainnya adalah mata pelajaran muatan lokal yang bertujuan untuk mengenal lingkungan lebih baik, mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan, dan mengembangkan potensi lingkungan.
Perpaduan antara budaya lokal, kewirausahaan, pra-vokasional, lingkungan hidup, dan kekhususan lokal lainnya yang dapat menumbuhkan suatu kecakapan hidup.

Kegiatan ini pada dasarnya untuk mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal yang dapat diangkat sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan kebutuhan satuan pendidikan. Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada kriteria berikut:
kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
tersedianya sarana dan prasarana;
tidak bertentangan dengan agama dan nilai luhur bangsa;
tidak menimbulkan kerawanan sosial dan keamanan;
kelayakan yang berkaitan dengan pelaksanaan di satuan pendidikan;
karakteristik yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah;
komponen analisis kebutuhan muatan lokal (ciri khas, potensi, keunggulan, dan kebutuhan/tuntutan);
mengembangkan kompetensi dasar yang mengacu pada kompetensi inti;
menyusun silabus muatan lokal.
Menyusun buku muatan local
Pengadaan buku muatan lokal

Berikut ini rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam pengembangan muatan lokal.
Daerah maupun satuan pendidikan diharapkan mengembangkan muatan lokal diawali dengan menetapkan kompetensi dasar dari kompetensi inti yang sudah ada, selanjutnya satuan pendidikan mengembangkan silabus dan RPP.
Bahan kajian disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pembelajarannya diatur agar tidak memberatkan peserta didik.
Program pengajaran dikembangkan dengan melihat kedekatannya dengan peserta didik yang meliputi kedekatan secara fisik dan secara psikis. Dekat secara fisik berarti bahwa terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta didik, sedangkan dekat secara psikis berarti bahwa bahan kajian tersebut mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencerna informasi sesuai dengan usia peserta didik. Untuk itu, bahan pengajaran perlu disusun berdasarkan prinsip belajar, yaitu: (1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak; (2) dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari pengalaman lama ke pengalaman baru; (4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Selain itu, bahan kajian/pelajaran diharapkan bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.Bahan kajian/pelajaran diharapkan dapat memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber. Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan satuan pendidikan, misalnya dengan memanfaatkan tanah/kebun satuan pendidikan, meminta bantuan dari instansi terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu, guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara mental, fisik, maupun sosial.
Bahan kajian muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran yang jelas dan memberi makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian muatan lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.    Bahan kajian muatan lokal juga dapat disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester, atau satu tahun ajaran.
Alokasi waktu untuk bahan kajian/pelajaran muatan lokal perlu memperhatikan jumlah hari/minggu dan minggu efektif untuk mata pelajaran muatan lokal pada setiap semester.Beban belajar/waktu yang dialokasikan untuk mata pelajaran muatan lokal baik berupa pengayaan kelompok mata pelajaran wajib B, mata pelajaran hasil pengembangan daerah, dan atau mata pelajaran hasil pengembangan satuan pendidikan sebanyak 2 jam/minggu. Daerah/satuan pendidikan dapat mengembangkan dan melaksanakan lebih banyak dengan mempertimbangkan kemampuan daerah/satuan pendidikan.

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan pendidikan muatan lokal di satuan pendidikan.Muatan lokal diajarkan pada setiap jenjang kelas mulai dari tingkat pra satuan pendidikan hingga satuan pendidikan menengah. Khusus pada jenjang pra satuan pendidikan, muatan lokal tidak berbentuk sebagai mata pelajaran.
Muatan lokal dapat dilaksanakan sebagai mata pelajaran tersendiri dan/atau bahan kajian yang memperkaya kelompok mata pelajaran B.
Satuan pendidikan dapat menentukan satu atau lebih aspek bahan kajian mata pelajaran muatan lokal.





Daya dukung pelaksanaan muatan lokal meliputi segala hal yang dianggap perlu dan penting untuk mendukung keterlaksanaan muatan lokal di satuan pendidikan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai muatan lokal, guru, sarana  dan prasarana, dan manajemen sekolah.
Kebijakan Muatan Lokal Pelaksanaan muatan lokal harus didukung kebijakan, baik pada level pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kebijakan diperlukan dalam hal:
kerja sama dengan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta;
pemenuhan kebutuhan sumber daya (ahli, peralatan, dana, sarana dan lain-lain); dan
penentuan jenis muatan lokal pada level provinsi dan  kabupaten/kota sebagai muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Guru yang ditugaskan sebagai pengampu muatan lokal adalah yang memiliki:
Latar belakang pendidikan yang sesuai. Apabila tidak terpenuhi maka satuan pendidikan harus mengusahakan guru yang akan mengampu memperoleh sertifikat pelatihan pada aspek mata pelajaran yang sesuai.
Bagi Satuan pendidikan yang tidak memiliki tenaga khusus untuk muatan lokal dapat bekerja sama atau menggunakan tenaga dengan pihak lain.
Penambahan jumlah jam yang dilaksanakan melampaui jumlah yang ada di struktur kurikulum nasional menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Mata pelajaran yang dikembangkan sendiri oleh daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Apabila mata pelajaran tersebut dianggap sudah tidak relevan, maka pemerintah daerah mengusahakan guru untuk memperoleh sertifikat untuk mengampu mata pelajaran lainnya.Mata pelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Apabila matapelajaran tersebut dianggap sudah tidak relevan, maka satuan pendidikan mengusahakan guru untuk memperoleh sertifikat untuk mengampu mata pelajaran lainnya.Guru muatan lokal mendapatkan penghargaan yang sama dengan guru mata pelajaran lainnya.Guru muatan lokal dapat berasal dari luar satuan pendidikan, seperti: satuan pendidikan terdekat, tokoh masyarakat, pelaku sosial-budaya, dan lain-lain.
Kebutuhan sarana dan prasarana muatan lokal harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan belum mampu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, maka pemenuhannya dapat dibantu melalui kerja sama dengan pihak tertentu atau bantuan dari pihak lain.
Untuk memfasilitasi implementasi muatan lokal, kepala sekolah:
menugaskan guru, menjadwalkan, dan menyediakan sumber daya secara khusus untuk muatan lokal;menjaga konsistensi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran umum dan muatan lokal khususnya; dan
mencantumkan kegiatan pameran atau sejenisnya dalam kalender akademik satuan pendidikan.

------------------

Ekstrakurikuler di Kurikulum 2013



Materi : Ekstrakurikuler

Sumber : Kemendikbud

1.  Pengertian, Visi, Misi, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar. Kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. 

Sifat kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah sebagai berikut:
a.    menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.    menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan  diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

          Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.      Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.     Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.      Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

          Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut.
a.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.      Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b.     Bersifat pilihan, yaitu bahwa egiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
c.      Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan  peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d.     Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
e.      Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
f.       Kemanfaatan social, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

2.   Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.      Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b.     Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c.      Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d.     Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a.      Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b.     Kelompok,  yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok–kelompok peserta didik
c.      Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d.     Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.      Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah  peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

3.  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam Kurikulum Tahun 2013, pendididkan kepramukaan merupakan kegiaran ekstrakurikuler wajib.

Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Gambar 4.1. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sepeti pada gambar berikut.











 
























Gambar 4.2. Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dalam
         Implementasi Kurikulum 2013


Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model seperti dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:

Tabel 4.1. Model Pengorganisasian Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan
          Kepramukaan

No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1
Model Blok
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
a.    Kolaboratif
b.    Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
2
Model Aktualisasi
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
a.    Pembina Pramuka
b.    Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.     Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
3)     Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
4)     Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam.
5)     Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
6)     Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
b.     Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
3)     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.      Model Reguler.
1)     Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
2)     Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

5.  Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
a.      Beriman
b.      Kebhinneka-tunggalikaan
c.      Toleransi
d.      Kebersamaan
e.      Syukur
f.       Disiplin
g.      Tanggung-jawab
h.      Percaya diri
i.        Berani
j.       Cinta tanah air
k.      Pemaaf
l.        Jujur
m.    Ksatria
n.      Rela berkorban
o.      Teladan
p.      Sadar kewajiban dan hak
q.      Demokratis
r.       Cakap
s.      Peduli
t.       Santun Kritis
u.      Sopan
v.      Cekatan
w.     Peka
x.      Tanggap
y.      Komunikatif
z.      Mandiri
aa.   Cermat
bb.   Taat aturan
cc.    Rasa ingin tahu
dd.   Pantang menyerah
ee.   Berpikir logis
ff.     Kreatif
gg.   Inovatif
hh.   Produktif
ii.       Menghargai
jj.      Ilmiah
kk.   Tekun
ll.       Hati-hati
mm.     Terbuka
nn.   Bijaksana
oo.   Bersahaja
pp.   Rasa kebangsaan
qq.   Estetis
rr.     Gotong-royong
ss.    Partisipatif
tt.     Imajinatif
uu.   Citra diri
vv.   Sadar bahaya
ww. Kerjasama
xx.    Sadar
yy.   Berbagi
zz.    Sportif
aaa. Cinta tradisi

6.  Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
a.      Keimanan kepada Tuhan YME
b.      Ketakwaan kepada Tuhan YME
c.      Kecintaan pada alam
d.      Kecintaan kepada sesama manusia
e.      Kecintaan kepada tanah air Indonesia
f.       Kecintaan kepada bangsa Indonesia
g.      Kedisiplinan
h.      Keberanian
i.        Kesetiaan
j.       Tolong menolong

k.      Bertanggungjawab
l.        Dapat dipercaya
m.    Jernih dalam berpikir
n.      Jernih dalam berkata
o.      Jernih dalam berbuat
p.      Hemat
q.      Cermat
r.       Bersahaja
s.      Rajin
t.       Terampil
a.      Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1)             Upacara pembukaan dan penutupan :
(a)   Perindukan Siaga
(b)   Pasukan Penggalang
(c)   Ambalan Penegak
2)             Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
(a)   Simpul dan Ikatan (Pioneering)
(b)   Mendaki Gunung (Mountenering)
(c)   Peta dan Kompas (Orientering)
(d)   Berkemah (Camping)
(e)   Wirausaha
(f)    Belanegara
(g)   Teknologi
(h)   Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b.     Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
1)      Berbaris
2)      Memimpin
3)      Berdoa
4)      Janji
5)      Memberi hormat
6)      Pengarahan
7)      Refleksi
8)      Dinamika kelompok
9)      Permainan
10)   Menghargai teman
11)   Berkomunikasi
12)   Menolong
13)  Berempati
14)  Bersikap adil
15)  Cakap berbicara
16)  Cakap motorik
17)  Kepemimpinan
18)  Konsentrasi
19)  Sportivitas
20)  Simpul dan ikatan
21)  Tanda jejak
22)  Sandi dan isyarat
23)  Jelajah
24)  Peta
25)   Kompas
26)   Memasak
27)   Tenda
28)   PPGD
29)   Kim
30)   Menaksir
31)   Halang rintang
32)   TTG
33)   Bakti
34)   Lomba
35)   Hastakarya

8.               Metode dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a.     Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
2)     Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3)     Sistem kelompok (beregu)
4)     Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
5)     Kemitraan dengan anggota Dewasa
6)     Sistem tanda kecakapan
7)     Sistem satuan terpisah putra dan putri
8)     Kiasan dasar
b.     Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Praktik Langsung
2)     Permainan
3)     Perjalanan
4)     Diskusi
5)     Produktif
6)     Lagu
7)     Gerak
8)     Widya Wisata
9)     Simulasi
10)  Napak Tilas
c.      Prosedur Pelaksanaan model Blok Kurikulum 2013 Esktrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
2)     Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
3)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
d.     Prosedur Pelaksanaan model Aktualisasi Kurikulum 2013 Esktra-kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
2)     Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembe-lajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
3)     Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.

9.             Penilaian Pendidikan Kepramukaan
a.     Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)     Penilaian dilakukan secara kualitatif.
2)     Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)     Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)     Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pen-didikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
5)     Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
b.     Teknik Penilaian
1)     Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
2)     Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
c.      Media Penilaian:
1)     Jurnal/buku harian
2)     Portofolio
d.     Proses penilaian:  
1)     Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
2)     Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3)     Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4)     Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
5)     Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
6)     Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

10.  Sumber Daya Manusia

a.     Kompetensi Kepala Sekolah

1)     Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)     Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)     Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
4)     Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)     Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
6)     Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)     Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)     Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)     Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
10)  Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.

b.     Kompetensi Guru Kelas yang menjadi Pembina Pramuka

1)     Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
2)     Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)     Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5)     Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka. Guru kelas yang menjadi pembina pramuka, memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola.
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

c.      Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.  Berikut ini komptensi pembina Pramuka:
1)     Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)     Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
3)     Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)     Memberikan pembinaan agar peserta didik:
a)     memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)     menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
5)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
6)     Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)     Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)     Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
9)     Mempunyai tanggung jawab terhadap:
a)     Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b)     Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c)      Pembinaan pengembangan  mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d)     Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)     Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)  Memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola satuannya
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

11.  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing.  Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain.  Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi siswa.

A.    Lembar Kerja
Berdasarkan telaah terhadap materi bimtek dan paparan fasilitator kembangkanlah dalam kelompok anda:
1.             Program dan jadwal ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan Model Blok.
2.             Contoh pola kegiatan latihan pramuka dengan model aktualisasi termasuk pembagian alokasi waktu untuk kelompok Siaga, dan Penggalang yang meliputi komponen:
a.     Upacara Pembukaan
b.     Keterampilan Kepramukaan dan Aktualisasi Kurikulum
c.      Upacara Penutupan
3.             Kembangkan format penilaian Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan untuk penilaian sikap yang dilakukan melalui observasi.

B.   Refleksi
1.      Tuliskan pemahaman yang Anda peroleh setelah mengikuti paparan, diskusi, dan kajian tentang mekanisme pelaksanan ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan!
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.      Tuliskan respon Anda terhadap suasana bimtek pada materi ini
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..

3.      Tuliskan rencana tindakan apa yang akan Anda lakukan setelah mengikuti paparan, diskusi, dan kajian Ekstrakurikuler.
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..

Daftar Pustaka
Kementerian Menterian Pendidikan dan Kebudayaan.2014. Panduan Teknis Ekstrakurikuler di SD, Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar