DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN MENENGAH
Menimbang:
bahwa untuk rnelaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, perlu
menetapkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum
Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidakan Dasar dan
Pendidikan Menengah,
Mengingat
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peinerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
6.
Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DJREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Menetapkan: PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DJREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Sekolah dalam Peraturan Bersama mi adalah Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
(2) Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan
Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mi
merupakan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama
3 (tiga) semester temp melaksanakan Kurikulum 2013.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
sekolah sasaran dan sekolah mandirm pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya
disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 dapat melaksanakan Kurikulum
Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak
semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006
mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang siap
melaksanakan Kurikulum 2013 dapat mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum
2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
menjamin kesiapan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Peraturan Bersama mi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Sekolah yang termasuk dalam kategori siap
melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1)
Pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah mendapatkan pelatihan dan
pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap.
(2)
Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintab daerah, dan masyarakat.
(3)
Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 5
(1)
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran
melaksanakan pembelajaran, menilai hasfi pembelajaran membinibing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
(2)
Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan memenuhi 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banvak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki jam pendirian dan
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum yang berbeda pada setiap rombongan belajar dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombongan belajar tersebut.
(3) Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum yang berbeda pada setiap rombongan belajar dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombongan belajar tersebut.
(4)
Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang menggunakan
Kurikulum 2006 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur
kurikulum tahun 2006,
(5)
Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA DAN SMK yang menggunakan
Kurikulum 2013 dihitung menurut alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan
struktur kurikulum 2013.
(6)
Beban kerja guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kunkuluni 2013 sebagaimana tercantum dalarn Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudaaan Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
(7)
Beban kerja bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus, atau memiliki keahlian
khusus atau langka, atau ditugaskan atas kepentingan negara diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(8)
Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru pendidikan layanan khusus
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9)
Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai Pernbina Pendidikan Kepramukaan
pada sekolah yang menggunakan Kunkulum 2013 diatur sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Pasal
6
(1)
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 menggunakan buku teks Kurikulum 2013
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Matapelajaran Kelompok Peminatan pada SMA dan SMK menggunakan buku yang telah
lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan
oleb Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 rnenggunakan buku Kurikulum
Tahun 2006 yang tersedia di perpustakaan sekolah, Buku
Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan, dan
buku lainnya yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan, dan
buku lainnya yang telah lulus penilaian oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Pasal 7
(1)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kurikulum 2013, menggunakan ketentuan berdasarkan standar
penilaian Kurikulum 2013.
(2)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasarkan
standar penilaian Kurikulum Tahun 2006.
Pasal 8
(1)
Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kunkulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013.
(2)
Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kunkulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum
Tahun 2006.
(3)
Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun
pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menetapkan
kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan menggunakan konversi nilai
semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II iang merupakan bagian
tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini.
Pasal 9
Biaya
yang timbul akibat pelaksanaan peraturan bersama mi dibebankan pada sumber
anggaran yang relevan pada Kementenian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Pasal
10
Peraturan
Bersama ini mulai benlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014
LAMPIRAN
I
'
PERATURAN
DERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 79151D/KP/2014 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
FORMAT
KESIAPAN SEKOLAH MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013
Nama
sekolah
Status
Akreditasi/Tahun
No.
|
Kriteria
|
Sudah
|
Belum
|
1
|
Pelatihan
|
||
a
Pelatihan Kepala Sekolah
|
|||
b
Pelatihan Guru
|
|||
2
|
Pendampingan
|
||
a
Pendampingan Kepala Sekolah
|
|||
b
Pendampingan Guru
|
|||
3
|
Ketersediaan
buku semester kedua
|
||
a
Buku siswa
|
|||
b
Buku guru
|
Keterangan:
1. Kriteria ini digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan kesiapan sekolah dalam menerapkan kurikulum 2013.
2.
Dinas Pendidikan mengklasifikasikan kesiapan sekolah untuk kepentingan
pelaporan kepada Dirjen Pendidikan Dasar atari Dirjen Pendidikan Menengah
LAMPIRAN II
PERATURAN
BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 7915/D/KP/2014 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TABEL 1
KONVERSI
NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURTKULUM 2006 DI SD
KURIKULUM 2013 KE KURTKULUM 2006 DI SD
Kurikulum
2013
|
Kurikulum
2006
|
|||
Rentang
Angka
|
Huruf
|
Rentang
Angka
|
Huruf
|
|
1
|
3,85-4,00
|
A +
|
87-100
|
A
|
2
|
3,51-3,84
|
A-
|
||
3,18-3,50
|
B+
|
65-86
|
B
|
|
4
|
2,85-3,17
|
B
|
||
5
|
2,51-2,84
|
B-
|
51-64
|
C
|
6
|
2,18-2,50
|
C+
|
||
7
|
1,85-2,17
|
C
|
37-50
|
D
|
8
|
1,51-1,84
|
C-
|
||
9
|
1,18-1,50
|
D+
|
<36
|
E
|
10
|
1,00-1,17
|
D
|
Keterangan
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 adalah nilai
sebelum dideskripsikan
2.
Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 merupakan
akumulasi dan ketiga ranah (afektif kognitif dan psikomotor) dengan komposisi
prosentase disesuaikan dengan karaktenstik masing masing matapelajaran.
3.
Nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap pengetahuan dan keterampilan pada
kunkulum 2013 yang bersumber dan kompetensi dasar muatan pelajaran dan
pembobotannya ditetapkan oleh guru/sekolah.
TABEL
2
KONVERSI
NILAI KETUNTASAN PENCAPMAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMP
No.
|
Kurikulum
2013
|
Kurikulum
2006
|
||
Rentang
Angka
|
Huruf
|
Rentang
Angka
|
Huruf
|
|
1
|
3,85
- 4,00
|
A
|
9,63
- 10,00
|
A
|
2
|
3,51
- 3,84
|
A-
|
8,78
- 9,62
|
A -
|
3
|
3,18
- 3,50
|
B+
|
7,95
- 8,77
|
B+
|
4
|
2,85-3,17
|
B
|
7,13-7,94
|
B
|
5
|
2,51
- 2,84
|
B-
|
6,28
- 7,12
|
B-
|
6
|
2,18
- 2,50
|
C±
|
5,45
- 6,27
|
C+
|
7,
|
1,85
- 2,17
|
C
|
4,63
- 3,44
|
C
|
8
|
1,51
- 1,84
|
C-
|
3,78
- 4,62
|
C-
|
9
|
1,18
- 1,50
|
D
|
2,95
- 3,77
|
D+
|
10
|
1,00-1,17
|
D
|
2,50-2,94
|
D
|
Keterangan:
Konversi nilai dan Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta sebagai berikut.
Konversi nilai dan Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh peserta sebagai berikut.
Contoh:
Pencapaian
kompetensi peserta didik pada kurikulum
3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah 3,85/4 X 10 = 9,63 (A) dst.
3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah 3,85/4 X 10 = 9,63 (A) dst.
TABEL
3
KONVERSI
NILAJ KETUNTASAN PENCAPAJAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURJKULUM 2006 DI SMA/SMK
KURIKULUM 2013 KE KURJKULUM 2006 DI SMA/SMK
No.
|
Kurikulum
2013
|
Kurikulum
2006
|
||
Rentang
Angka
|
Huruf
|
Rentang
Angka
|
Huruf
|
|
1
|
3,85-4,00
|
A
|
94-100
|
A
|
2
|
3,51-3,84
|
A-
|
86-93
|
A-
|
3
|
3,18-3,50
|
B±
|
78-85
|
B
|
4
|
2,85-3,17
|
B
|
70-77
|
B
|
5
|
2,51
-2,84
|
B-
|
62-69
|
B-
|
6
|
2,18-2,50
|
0+
|
54-61
|
0
|
7
|
1,85-2,17
|
C
|
47-55
|
C
|
8
|
1,51-1,84
|
C-
|
38-46
|
C-
|
9
|
1,18-
1,50
|
D±
|
29-37
|
0÷
|
10
|
1,00-1,17
|
D
|
0-28
|
D
|
Menggunakan
Rumus Konversi nilai dan nilai 1 — 4 ke 0 — 100 menggunakan rumus:
Nilai =
n / 4 x 100
Keterangan;
n = nilai
perolehan dalam K-13
Jika nilai
perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25