Jumat, 17 Oktober 2014

Kegiatan Ekstrakuriluker di kurikulum 2013

1.  Pengertian, Visi, Misi, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar. Kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. 

Sifat kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah sebagai berikut:
a.    menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.    menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan  diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

          Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.      Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.     Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.      Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

          Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut.
a.      Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.      Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b.     Bersifat pilihan, yaitu bahwa egiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
c.      Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan  peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d.     Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
e.      Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
f.       Kemanfaatan social, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

2.   Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.      Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b.     Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c.      Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d.     Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a.      Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b.     Kelompok,  yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok–kelompok peserta didik
c.      Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d.     Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.      Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah  peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

3.  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam Kurikulum Tahun 2013, pendididkan kepramukaan merupakan kegiaran ekstrakurikuler wajib.

Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Gambar 4.1. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sepeti pada gambar berikut.









 

























Gambar 4.2. Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dalam
         Implementasi Kurikulum 2013


Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model seperti dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:

Tabel 4.1. Model Pengorganisasian Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan
          Kepramukaan

No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1
Model Blok
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
a.    Kolaboratif
b.    Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
2
Model Aktualisasi
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
a.    Pembina Pramuka
b.    Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.     Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
3)     Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
4)     Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam.
5)     Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
6)     Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
b.     Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
3)     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.      Model Reguler.
1)     Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
2)     Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

5.  Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
a.      Beriman
b.      Kebhinneka-tunggalikaan
c.      Toleransi
d.      Kebersamaan
e.      Syukur
f.       Disiplin
g.      Tanggung-jawab
h.      Percaya diri
i.        Berani
j.       Cinta tanah air
k.      Pemaaf
l.        Jujur
m.    Ksatria
n.      Rela berkorban
o.      Teladan
p.      Sadar kewajiban dan hak
q.      Demokratis
r.       Cakap
s.      Peduli
t.       Santun Kritis
u.      Sopan
v.      Cekatan
w.     Peka
x.      Tanggap
y.      Komunikatif
z.      Mandiri
aa.   Cermat
bb.   Taat aturan
cc.    Rasa ingin tahu
dd.   Pantang menyerah
ee.   Berpikir logis
ff.     Kreatif
gg.   Inovatif
hh.   Produktif
ii.       Menghargai
jj.      Ilmiah
kk.   Tekun
ll.       Hati-hati
mm.     Terbuka
nn.   Bijaksana
oo.   Bersahaja
pp.   Rasa kebangsaan
qq.   Estetis
rr.     Gotong-royong
ss.    Partisipatif
tt.     Imajinatif
uu.   Citra diri
vv.   Sadar bahaya
ww. Kerjasama
xx.    Sadar
yy.   Berbagi
zz.    Sportif
aaa. Cinta tradisi

6.  Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
a.      Keimanan kepada Tuhan YME
b.      Ketakwaan kepada Tuhan YME
c.      Kecintaan pada alam
d.      Kecintaan kepada sesama manusia
e.      Kecintaan kepada tanah air Indonesia
f.       Kecintaan kepada bangsa Indonesia
g.      Kedisiplinan
h.      Keberanian
i.        Kesetiaan
j.       Tolong menolong

k.      Bertanggungjawab
l.        Dapat dipercaya
m.    Jernih dalam berpikir
n.      Jernih dalam berkata
o.      Jernih dalam berbuat
p.      Hemat
q.      Cermat
r.       Bersahaja
s.      Rajin
t.       Terampil
a.      Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1)             Upacara pembukaan dan penutupan :
(a)   Perindukan Siaga
(b)   Pasukan Penggalang
(c)   Ambalan Penegak
2)             Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
(a)   Simpul dan Ikatan (Pioneering)
(b)   Mendaki Gunung (Mountenering)
(c)   Peta dan Kompas (Orientering)
(d)   Berkemah (Camping)
(e)   Wirausaha
(f)    Belanegara
(g)   Teknologi
(h)   Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b.     Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
1)      Berbaris
2)      Memimpin
3)      Berdoa
4)      Janji
5)      Memberi hormat
6)      Pengarahan
7)      Refleksi
8)      Dinamika kelompok
9)      Permainan
10)   Menghargai teman
11)   Berkomunikasi
12)   Menolong
13)  Berempati
14)  Bersikap adil
15)  Cakap berbicara
16)  Cakap motorik
17)  Kepemimpinan
18)  Konsentrasi
19)  Sportivitas
20)  Simpul dan ikatan
21)  Tanda jejak
22)  Sandi dan isyarat
23)  Jelajah
24)  Peta
25)   Kompas
26)   Memasak
27)   Tenda
28)   PPGD
29)   Kim
30)   Menaksir
31)   Halang rintang
32)   TTG
33)   Bakti
34)   Lomba
35)   Hastakarya

8.               Metode dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a.     Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
2)     Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3)     Sistem kelompok (beregu)
4)     Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
5)     Kemitraan dengan anggota Dewasa
6)     Sistem tanda kecakapan
7)     Sistem satuan terpisah putra dan putri
8)     Kiasan dasar
b.     Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Praktik Langsung
2)     Permainan
3)     Perjalanan
4)     Diskusi
5)     Produktif
6)     Lagu
7)     Gerak
8)     Widya Wisata
9)     Simulasi
10)  Napak Tilas
c.      Prosedur Pelaksanaan model Blok Kurikulum 2013 Esktrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
2)     Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
3)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
d.     Prosedur Pelaksanaan model Aktualisasi Kurikulum 2013 Esktra-kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
2)     Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembe-lajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
3)     Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.

9.             Penilaian Pendidikan Kepramukaan
a.     Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)     Penilaian dilakukan secara kualitatif.
2)     Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)     Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)     Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pen-didikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
5)     Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
b.     Teknik Penilaian
1)     Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
2)     Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
c.      Media Penilaian:
1)     Jurnal/buku harian
2)     Portofolio
d.     Proses penilaian:  
1)     Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
2)     Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3)     Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4)     Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
5)     Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
6)     Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

10.  Sumber Daya Manusia

a.     Kompetensi Kepala Sekolah

1)     Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)     Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)     Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
4)     Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)     Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
6)     Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)     Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)     Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)     Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
10)  Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.

b.     Kompetensi Guru Kelas yang menjadi Pembina Pramuka

1)     Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
2)     Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)     Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5)     Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka. Guru kelas yang menjadi pembina pramuka, memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola.
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

c.      Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.  Berikut ini komptensi pembina Pramuka:
1)     Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)     Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
3)     Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)     Memberikan pembinaan agar peserta didik:
a)     memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)     menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
5)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
6)     Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)     Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)     Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
9)     Mempunyai tanggung jawab terhadap:
a)     Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b)     Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c)      Pembinaan pengembangan  mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d)     Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)     Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)  Memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola satuannya
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

11.  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing.  Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain.  Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi siswa.

A.    Lembar Kerja
Berdasarkan telaah terhadap materi bimtek dan paparan fasilitator kembangkanlah dalam kelompok anda:
1.             Program dan jadwal ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan Model Blok.
2.             Contoh pola kegiatan latihan pramuka dengan model aktualisasi termasuk pembagian alokasi waktu untuk kelompok Siaga, dan Penggalang yang meliputi komponen:
a.     Upacara Pembukaan
b.     Keterampilan Kepramukaan dan Aktualisasi Kurikulum
c.      Upacara Penutupan

3.             Kembangkan format penilaian Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan untuk penilaian sikap yang dilakukan melalui observasi.