Kamis, 23 Oktober 2014

Ekstrakurikuler di Kurikulum 2013



Materi : Ekstrakurikuler

Sumber : Kemendikbud

1.  Pengertian, Visi, Misi, Fungsi, dan Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar. Kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat. 

Sifat kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah sebagai berikut:
a.    menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.    menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan  diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

          Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.      Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.     Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.      Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.     Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

          Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut.
a.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.     Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.      Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b.     Bersifat pilihan, yaitu bahwa egiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
c.      Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan  peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d.     Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
e.      Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
f.       Kemanfaatan social, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

2.   Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.      Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b.     Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c.      Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d.     Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a.      Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b.     Kelompok,  yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok–kelompok peserta didik
c.      Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d.     Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.      Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah  peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

3.  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Dalam Kurikulum Tahun 2013, pendididkan kepramukaan merupakan kegiaran ekstrakurikuler wajib.

Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Gambar 4.1. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sepeti pada gambar berikut.











 
























Gambar 4.2. Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dalam
         Implementasi Kurikulum 2013


Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model seperti dapat dilihat pada Tabel 4.1 berikut:

Tabel 4.1. Model Pengorganisasian Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan
          Kepramukaan

No.
Nama Model
Sifat
Pegorganisasian Kegiatan
1
Model Blok
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
a.    Kolaboratif
b.    Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan)
2
Model Aktualisasi
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
a.    Pembina Pramuka
b.    Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)

3
Reguler di Gugus Depan
Sukarela, berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan.

Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
a.     Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
3)     Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
4)     Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam.
5)     Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
6)     Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
b.     Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)     Diikuti oleh seluruh siswa.
2)     Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
3)     Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.      Model Reguler.
1)     Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
2)     Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

5.  Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
a.      Beriman
b.      Kebhinneka-tunggalikaan
c.      Toleransi
d.      Kebersamaan
e.      Syukur
f.       Disiplin
g.      Tanggung-jawab
h.      Percaya diri
i.        Berani
j.       Cinta tanah air
k.      Pemaaf
l.        Jujur
m.    Ksatria
n.      Rela berkorban
o.      Teladan
p.      Sadar kewajiban dan hak
q.      Demokratis
r.       Cakap
s.      Peduli
t.       Santun Kritis
u.      Sopan
v.      Cekatan
w.     Peka
x.      Tanggap
y.      Komunikatif
z.      Mandiri
aa.   Cermat
bb.   Taat aturan
cc.    Rasa ingin tahu
dd.   Pantang menyerah
ee.   Berpikir logis
ff.     Kreatif
gg.   Inovatif
hh.   Produktif
ii.       Menghargai
jj.      Ilmiah
kk.   Tekun
ll.       Hati-hati
mm.     Terbuka
nn.   Bijaksana
oo.   Bersahaja
pp.   Rasa kebangsaan
qq.   Estetis
rr.     Gotong-royong
ss.    Partisipatif
tt.     Imajinatif
uu.   Citra diri
vv.   Sadar bahaya
ww. Kerjasama
xx.    Sadar
yy.   Berbagi
zz.    Sportif
aaa. Cinta tradisi

6.  Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
a.      Keimanan kepada Tuhan YME
b.      Ketakwaan kepada Tuhan YME
c.      Kecintaan pada alam
d.      Kecintaan kepada sesama manusia
e.      Kecintaan kepada tanah air Indonesia
f.       Kecintaan kepada bangsa Indonesia
g.      Kedisiplinan
h.      Keberanian
i.        Kesetiaan
j.       Tolong menolong

k.      Bertanggungjawab
l.        Dapat dipercaya
m.    Jernih dalam berpikir
n.      Jernih dalam berkata
o.      Jernih dalam berbuat
p.      Hemat
q.      Cermat
r.       Bersahaja
s.      Rajin
t.       Terampil
a.      Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan adalah sebagai berikut.
1)             Upacara pembukaan dan penutupan :
(a)   Perindukan Siaga
(b)   Pasukan Penggalang
(c)   Ambalan Penegak
2)             Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
(a)   Simpul dan Ikatan (Pioneering)
(b)   Mendaki Gunung (Mountenering)
(c)   Peta dan Kompas (Orientering)
(d)   Berkemah (Camping)
(e)   Wirausaha
(f)    Belanegara
(g)   Teknologi
(h)   Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing
b.     Rincian kegiatan kepramukaan meliputi :
1)      Berbaris
2)      Memimpin
3)      Berdoa
4)      Janji
5)      Memberi hormat
6)      Pengarahan
7)      Refleksi
8)      Dinamika kelompok
9)      Permainan
10)   Menghargai teman
11)   Berkomunikasi
12)   Menolong
13)  Berempati
14)  Bersikap adil
15)  Cakap berbicara
16)  Cakap motorik
17)  Kepemimpinan
18)  Konsentrasi
19)  Sportivitas
20)  Simpul dan ikatan
21)  Tanda jejak
22)  Sandi dan isyarat
23)  Jelajah
24)  Peta
25)   Kompas
26)   Memasak
27)   Tenda
28)   PPGD
29)   Kim
30)   Menaksir
31)   Halang rintang
32)   TTG
33)   Bakti
34)   Lomba
35)   Hastakarya

8.               Metode dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a.     Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka
2)     Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3)     Sistem kelompok (beregu)
4)     Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
5)     Kemitraan dengan anggota Dewasa
6)     Sistem tanda kecakapan
7)     Sistem satuan terpisah putra dan putri
8)     Kiasan dasar
b.     Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1)     Praktik Langsung
2)     Permainan
3)     Perjalanan
4)     Diskusi
5)     Produktif
6)     Lagu
7)     Gerak
8)     Widya Wisata
9)     Simulasi
10)  Napak Tilas
c.      Prosedur Pelaksanaan model Blok Kurikulum 2013 Esktrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
2)     Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
3)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
d.     Prosedur Pelaksanaan model Aktualisasi Kurikulum 2013 Esktra-kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.
1)     Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
2)     Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembe-lajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
3)     Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.

9.             Penilaian Pendidikan Kepramukaan
a.     Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)     Penilaian dilakukan secara kualitatif.
2)     Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)     Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)     Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pen-didikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
5)     Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
b.     Teknik Penilaian
1)     Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
2)     Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
c.      Media Penilaian:
1)     Jurnal/buku harian
2)     Portofolio
d.     Proses penilaian:  
1)     Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
2)     Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3)     Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4)     Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
5)     Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
6)     Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

10.  Sumber Daya Manusia

a.     Kompetensi Kepala Sekolah

1)     Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)     Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)     Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
4)     Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)     Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
6)     Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)     Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)     Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)     Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
10)  Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.

b.     Kompetensi Guru Kelas yang menjadi Pembina Pramuka

1)     Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
2)     Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)     Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5)     Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka. Guru kelas yang menjadi pembina pramuka, memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola.
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.

c.      Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.  Berikut ini komptensi pembina Pramuka:
1)     Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)     Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
3)     Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)     Memberikan pembinaan agar peserta didik:
a)     memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)     menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
5)     Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
6)     Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)     Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)     Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
9)     Mempunyai tanggung jawab terhadap:
a)     Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b)     Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c)      Pembinaan pengembangan  mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d)     Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
e)     Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)  Memerankan diri sebagai:
a)     Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)     Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)      Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan  untuk memimpin dan mengelola satuannya
d)     Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)     Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)      Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)     Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik

11.  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing.  Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain.  Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi siswa.

A.    Lembar Kerja
Berdasarkan telaah terhadap materi bimtek dan paparan fasilitator kembangkanlah dalam kelompok anda:
1.             Program dan jadwal ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan Model Blok.
2.             Contoh pola kegiatan latihan pramuka dengan model aktualisasi termasuk pembagian alokasi waktu untuk kelompok Siaga, dan Penggalang yang meliputi komponen:
a.     Upacara Pembukaan
b.     Keterampilan Kepramukaan dan Aktualisasi Kurikulum
c.      Upacara Penutupan
3.             Kembangkan format penilaian Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan untuk penilaian sikap yang dilakukan melalui observasi.

B.   Refleksi
1.      Tuliskan pemahaman yang Anda peroleh setelah mengikuti paparan, diskusi, dan kajian tentang mekanisme pelaksanan ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan!
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2.      Tuliskan respon Anda terhadap suasana bimtek pada materi ini
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..

3.      Tuliskan rencana tindakan apa yang akan Anda lakukan setelah mengikuti paparan, diskusi, dan kajian Ekstrakurikuler.
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..

Daftar Pustaka
Kementerian Menterian Pendidikan dan Kebudayaan.2014. Panduan Teknis Ekstrakurikuler di SD, Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar



Minggu, 19 Oktober 2014

Istana Bogor (Istana Presiden di Bogor)



Istana Bogor merupakan salah satu dari enam Istana Presiden Republik Indonesia yang mempunyai keunikan tersendiri dikarenakan aspek historis, kebudayaan, dan faunanya. Salah satunya adalah keberadaan rusa-rusa yang didatangkan langsung dari Nepal dan tetap terjaga dari dulu sampai sekarang.

Saat ini sudah menjadi trend warga Bogor dan sekitarnya setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya berjalan-jalan di seputaran Istana Bogor sambil memberi makan rusa-rusa indah yang hidup di halaman Istana Bogor dengan wortel yang diperoleh dari petani-petani tradisional warga Bogor yang selalu siap sedia menjajakan wortel-wortel tersebut setiap hari libur. Seperti namanya, istana ini terletak di Bogor, Jawa Barat.

Walaupun berbagai kegiatan kenegaraan sudah tidak dilakukan lagi, khalayak umum diperbolehkan mengunjungi secara rombongan, dengan sebelumnya meminta izin ke Sekretaris Negara, c.q. Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Istana Bogor dahulu bernama Buitenzorg atau Sans Souci yang berarti "tanpa kekhawatiran".

Sejak tahun 1870 hingga 1942, Istana Bogor merupakan tempat kediaman resmi dari 38 Gubernur Jenderal Belanda dan satu orang Gubernur Jenderal Inggris.

Pada tahun 1744 Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron Van Imhoff terkesima akan kedamaian sebuah kampung kecil di Bogor (Kampung Baru), sebuah wilayah bekas Kerajaan Pajajaran yang terletak di hulu Batavia. Van Imhoff mempunyai rencana membangun wilayah tersebut sebagai daerah pertanian dan tempat peristirahatan bagi Gubernur Jenderal.

Istana Bogor dibangun pada bulan Agustus 1744 dan berbentuk tingkat tiga, pada awalnya merupakan sebuah rumah peristirahatan, ia sendiri yang membuat sketsa dan membangunnya dari tahun 1745-1750, mencontoh arsitektur Blehheim Palace, kediaman Duke Malborough, dekat kota Oxford di Inggris. Berangsur angsur, seiring dengan waktu perubahan-perubahan kepada bangunan awal dilakukan selama masa Gubernur Jenderal Belanda maupun Inggris (Herman Willem Daendels dan Sir Stamford Raffles), bentuk bangunan Istana Bogor telah mengalami berbagai perubahan. sehingga yang tadinya merupakan rumah peristirahatan berubah menjadi bangunan istana paladian dengan luas halamannya mencapai 28,4 hektare dan luas bangunan 14.892 m².

Namun, musibah datang pada tanggal 10 Oktober 1834 gempa bumi mengguncang akibat meletusnya Gunung Salak sehingga istana tersebut rusak berat.


Bangunan induk dan sayap kiri dan kanan
Pada tahun 1850, Istana Bogor dibangun kembali, tetapi tidak bertingkat lagi karena disesuaikan dengan situasi daerah yang sering gempa itu. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Albertus Jacob Duijmayer van Twist (1851-1856) bangunan lama sisa gempa itu dirubuhkan dan dibangun dengan mengambil arsitektur Eropa abad ke-19.

Pada tahun 1870, Istana Buitenzorg dijadikan tempat kediaman resmi dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Penghuni terakhir Istana Buitenzorg itu adalah Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborg Stachourwer yang terpaksa harus menyerahkan istana ini kepada Jenderal Imamura, pemeritah pendudukan Jepang.

Pada tahun 1950, setelah masa kemerdekaan, Istana Kepresidenan Bogor mulai dipakai oleh pemerintah Indonesia, dan resmi menjadi salah satu dari Istana Presiden Indonesia.

Pada tahun 1968 Istana Bogor resmi dibuka untuk kunjungan umum atas restu dari Presiden Soeharto. Arus pengunjung dari luar dan dalam negeri setahunnya mencapai sekitar 10 ribu orang.

Pada 15 November 1994, Istana Bogor menjadi tempat pertemuan tahunan menteri ekonomi APEC (Asia-Pasific Economy Cooperation), dan di sana diterbitkanlah Deklarasi Bogor. [1] Deklarasi ini merupakan komitmen 18 negara anggota APEC untuk mengadakan perdangangan bebas dan investasi sebelum tahun 2020.

Pada 16 Agustus 2002, pada masa pemerintahan Presiden Megawati, diadakan acara "Semarak Kemerdekaan" untuk memperingati HUT RI yang ke-57, dan dimeriahkan dengan tampilnya Twilite Orchestra dengan konduktor Addie MS

Pada 9 Juli 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melangsungkan pernikahan anaknya, Agus Yudhoyono dengan Anisa Pohan di Istana Bogor.zeron


Pada 20 November 2006 Presiden Amerika Serikat George W. Bush melangsungkan kunjungan kenegaraan ke Istana Bogor dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kunjungan singkat ini berlangsung selama enam jam.
Sebelumnya Istana Bogor dilengkapi dengan sebuah kebun besar, yang dikenal sebagai Kebun Raya Bogor namun sesuai dengan kebutuhan akan pusat pengembangan ilmu pengetahuan akan tanaman tropis, Kebun Raya Bogor dilepas dari naungan istana pada tahun 1817.

Istana Bogor mempunyai bangunan induk dengan sayap kiri serta kanan. Keseluruhan kompleks istana mencapai luas 1,5 hektare.

Bangunan induk Istana Bogor terdiri dari:

Bangunan induk istana berfungsi untuk menyelenggarakan acara kenegaraan resmi, pertemuan, dan upacara.
Sayap kiri bangunan yang memiliki enam kamar tidur digunakan untuk menjamu tamu negara asing.
Sayap kanan bangunan dengan empat kamar tidur hanya diperuntukan bagi kepala negara yang datang berkunjung.
Pada tahun 1964 dibangun khusus bangunan yang dikenal dengan nama Dyah Bayurini sebagai ruang peristirahatan presiden dan keluarganya, bangunan ini termasuk lima paviliun terpisah.
Kantor pribadi Kepala Negara
Perpustakaan
Ruang makan
Ruang sidang menteri-menteri dan ruang pemutaran film
Ruang Garuda sebagai tempat upacara resmi
Ruang teratai sebagai sayap tempat penerimaan tamu-tamu negara.
Kaca Seribu
Banyak barang asli turun temurun yang berada di Istana Bogor rusak, hancur, atau hilang pada masa Perang Dunia II. Karena itu, seluruh karya seni dan perabotan klasik yang berada di Istana Bogor bermula dari awal tahun 1950.

Koleksi-koleksi karya seni dan dekorasi internasional banyak berasal dari hadiah negara-negara asing, yang memberikan aksen mewah di Istana Bogor. Salah satunya adalah tempat penyangga lilin cristal bergaya Bohemian dan karpet langka dari Persia yang melapisi lantai ruang utama di Istana Bogor.

Koleksi istana meliputi:

450 lukisan, di antaranya adalah; karya pelukis Indonesia Basuki Abdullah, pelukis Rusia Makowski, dan Ernest Dezentjé
360 patung
Susunan lantai keramik mewah yang tersebar di istana. Salah satu dari koleksi keramik yang paling mengesankan, berasal dari Rusia, sumbangan dari Perdana Menteri Khrushchev pada tahun 1960.
Hadiah hadiah kenegaraan, di antaranya adalah tengkorak harimau berlapis perak, hadiah dari Perdana Menteri Thanom Kittikachorn dari Thailand pada tahun 1958
Tempat Penyangga lilin cristal bergaya Bohemian dan karpet langka dari Persia
Marmer didatangkan langsung dari Italia
Lampu kristal dari Cekoslovakia
Semua perabotan[2] kayu dari Jepara.

Memkbuat RPP Kurtilas itu Mudah


Sumber : Bintek Pendampingan Guru Melalui SD Inti di Gugus Sekolah
Kementerian Menterian Pendidikan dan Kebudayaan.2014. Panduan Teknis Penyusunan RPP di SD. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.


1. Pengertian
Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  (RPP) adalah  rencana  pembelajaran yang  dikembangkan  secara  rinci  dari  suatu  materi  pokok  atau tema tertentu yang mengacu pada silabus (Permen 81 A tahun 2013). RPP dibuat untuk satu hari tatap muka. RPP mencakup: (1) data sekolah,  tema/sub tema/pembelajaran ke-n,  dan  kelas/semester;  (2)  materi  pokok;  (3) alokasi  waktu;  (4)  tujuan  pembelajaran,  KD  dan  indikator pencapaian  kompetensi;  (5)  materi  pembelajaran;  metode pembelajaran;  (6)  media,  alat  dan  sumber  belajar;  (6)  langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.

Guru  di  setiap  satuan  pendidikan  berkewajiban  menyusun RPP  untuk  kelas  dimana  guru  tersebut  mengajar  (guru  kelas).  Pengembangan  RPP  dapat dilakukan  pada  setiap  awal  semester  atau  awal  tahun  pelajaran, dengan  maksud  agar  RPP  telah  tersedia  terlebih  dahulu  dalam setiap  awal  pelaksanaan  pembelajaran.  Pengembangan  RPP  dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok di Kelompok Kerja Guru (KKG). Pengembangan RPP  yang  dilakukan  oleh guru  secara  berkelompok melalui  KKG  antar sekolah  atau  antar wilayah  dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

RPP disusun secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

2. Komponen RPP
Komponen RPP terdiri atas:
a. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Kelas/semester;
c. Tema;
d. Sub Tema;
e. Pembelajaran ke-;
f. Alokasi  waktu  ditentukan  sesuai  dengan  keperluan  untuk pencapaian  KD  dan  beban  belajar  dengan  mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia  dalam  silabus  dan  KD  yang harus dicapai;
g. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,  pengetahuan, dan keterampilan  yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran;
h. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
1) Kompetensi Dasar merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  yang  terkait  muatan  atau mata pelajaran;
2) Indikator pencapaian merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3) Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Dalam merumuskan indikator perlu memperhatikan beberapa hal:
a) Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam KI-KD.
b) Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).
c) Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
d) Indikator harus dapat menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
i. Tujuan  pembelajaran  yang  dirumuskan  berdasarkan  KD,  dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta harus mengacu pada pencapaian indikator;
j. Materi  pembelajaran adalah rincian dari materi pokok yang  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur yang  relevan,  dan   ditulis dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
k. Metode pembelajaran merupakan rincian dari kegiatan pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai  KD  yang  disesuaikan  dengan  karakteristik  peserta  didik dan KD yang akan dicapai;
l. Media, alat, dan sumber pembelajaran
1) Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
2) Alat pembelajaran adalah alat yang digunakan dalam pembelajaran dengan tujuan mempermudah pencapaian kompetensi bagi peserta didik.
3) Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
m. Langkah–langkah kegiatan pembelajaran, mencakup:
1) Pendahuluan;
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik dalam proses pembelajaran.
2) Kegiatan inti;
Dalam kegiatan inti pembelajaran harus mencakup pendekatan saintifik yang meliputi kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan.
3) Penutup.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk:
a) Rangkuman Pembelajaran
b) Penilaian dan refleksi
c) Feed back/tindak lanjut

n. Penilaian
1) Berisi jenis/teknik penilaian;
2) Bentuk instrumen
3) Pedoman perskoran

3. Prinsip-prinsip Penyusunan  RPP
Beberapa prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
a. RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
b. RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
c. Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
d. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung.
Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
f. Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
g. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

4. Proses Penyusunan RPP
Penyusunan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam kelompok kerja guru (KKG) di gugus sekolah, dibawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar (SD) menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Penyusunan RPP  disusun  dengan mengakomodasikan  pembelajaran  tematik atau disebut dengan RPP Tematik.
RPP tematik  dalam implementasi Kurikulum 2013 merupakan rencana pembelajaran tematik terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema dengan tahapan sebagai berikut.

a. Mengkaji Silabus Tematik
Secara umum, untuk setiap pembelajaran pada setiap silabus terdapat 4 kompetensi dasar (KD) sesuai dengan aspek kompetensi inti (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses. Kegiatan peserta didik ini merupakan rincian dari eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah dan mengkomunikasikan. Kegiatan inilah yang harus dirinci lebih lanjut di dalam RPP, dalam bentuk langkah-langkah yang dilakukan guru dalam pembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar. Pengkajian terhadap silabus juga meliputi perumusan indikator KD dan penilaiannya.
Pada kurikulum 2013, silabus telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan ke dalam bentuk proses pembelajaran.

b. Mengkaji Buku Guru
Buku guru berisi tentang:
1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI).
2) Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) 1 dan 2 serta KD 3 dan 4.
3) Ruang lingkup pembelajaran untuk satu subtema yang terdiri dari 6 pembelajaran dalam 1 minggu.
4) Pemetaan indikator pembelajaran untuk setiap pembelajaran.
5) Setiap pembelajaran berisi tentang uraian kegiatan pembelajaran yang mencakup:
a) Nama kegiatan
b) Tujuan pembelajaran
c) Media dan alat pembelajaran
d) Langkah-langkah kegiatan
e) Penilaian.

c. Mengkaji Buku Siswa
Buku Seri Pembelajaran Tematik terpadu untuk peserta didik disusun mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi. Buku siswa memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas. Didalamnya memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan peserta didik. Buku ini mengarahkan apa dan bagaimana yang harus dilakukan peserta didik bersama guru untuk mencapai kompetensi tertentu, bukan buku yang materinya dibaca, diisi, atau dihafal.
Buku siswa merupakan buku panduan sekaligus buku aktivitas yang akan memudahkan para peserta didik terlibat aktif dalam pembelajaran.
Buku siswa dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci tentang isi dan penggunaan sebagaimana dituangkan dalam Buku Guru. Kegiatan pembelajaran yang ada dalam buku siswa merupakan contoh kegiatan yang dapat dipilih guru dalam melaksanakan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu. Guru diharapkan mampu mengembangkan ide-ide kreatif lebih lanjut dengan memanfaatkan alternatif-alternatif kegiatan yang ditawarkan di dalam Buku Guru, atau mengembangkan ide-ide pembelajaran sendiri.

d. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar peserta didik dapat melakukan kegiatan seperti pada silabus.
3) Kegiatan pembelajaran untuk setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru dalam membuat peserta didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: (a) Pendahuluan, (b) Inti, dan (c) Penutup.




A. Kegiatan Pendahuluan
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pendahuluan adalah:
Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual;
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
Mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai;
Menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.

Kegiatan Pendahuluan bisa dilakukan dengan :
Menyanyikan lagu yang sesuai dengan subtema yang disampaikan, misalnya: Pada Tema 2 Subtema ke-2, Pembelajaran ke-5: Lagu Cublak-Cublak Suweng
Menampilkan slide animasi atau video.
Menunjukkan benda yang menarik, dll

Catatan: Dalam Pendahuluan yang perlu diingat adalah waktu tidak terlalu lama, tetapi bisa mengarahkan peserta didik kepada materi yang akan diajarkan.

B. Kegiatan Inti
Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari kegiatan: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ eksperimen, mengasosiasi/ menalar, dan mengomunikasikan termasuk di dalamnya kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
1. Mengamati
Dalam kegiatan mengamati, guru memberi kesempatan seluas-luasnya pada peserta didik untuk membaca, mendengar, menyimak, melihat, merasa, meraba, dan membaui (tanpa atau dengan alat).
2. Menanya
Dalam kegiatan menanya guru mendorongpeserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, atau dibaca. Bagi peserta didik yang belum mampu mengajukan pertanyaan guru membimbing agar peserta didik mampu melakukannya secara mandiri. Pertanyaan-pertanyaan tersebutbisa bersifat faktual, hipotetik yang terkait dengan hasil pengamatan terhadap objek konkrit sampai abstrak yang berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, dan generalisasi. Kegiatan mengajukan pertanyaan perlu dilakukan terus-menerus agar peserta didik terlatih dalam mengajukan pertanyaan sehingga rasa ingin tahu berkembang. Melalui kegiatan mengajukan pertanyaan peserta didik dapat memperoleh informasi lebiih lanjut dari beragam sumber, baik dari guru, anak maupun sumber lainnya.
3. Mengumpulkan Informasi/eksperimen
Setelah melakukan kegiatan menanya, peserta didik menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber belajar, misalnya dengan membaca buku yang lebih banyak, memerhatikan fenomena atau objek yang lebih telitiatau bahkan melakukan eksperimen untuk dijadikan sebagai bahan berpikir kritis dalam menggali berbagai sumber belajar.
4. Mengasosiasi/menalar
Berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh, peserta didik dapat menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi, dan mengambil berbagai kesimpulan.
5. Mengomunikasikan
Kegiatan berikutnya adalah menuliskan atau menceritakan/ mempresentasikan hasil dari kegiatan yang telah dilakukan oleh peserta didik.Hasil tersebut disampaikan di kelas dan dinilai
oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.

C. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik atau peserta didik sendiri:
membuat rangkuman/simpulan hasil kegiatan
melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, dan layanan konseling
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya

e. Penjabaran Jenis Penilaian
Di dalam silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penggunaan portofolio, penilaian diri, dan penilaian hasil karya berupa: tugas proyek dan/atau produk.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, data ini akan menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:
1) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
2) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

f. Menentukan Alokasi Waktu
RPP dibuat per kegiatan tatap muka untuk satu hari pembelajaran. Durasi waktu pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.

g. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

5. Format RPP
Sesuai Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, format RPP disajikan pada bagian berikut ini:



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah :………………………………….
Kelas/Semester :………………………………….
Tema/Subtema :………………………………….
Alokasi Waktu :………………………………….

A. Kompetensi Inti (KI)
KI-1 ___________________________
KI-2 ___________________________
KI-3 ___________________________
KI-4 ___________________________

B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. _____________ (KD pada KI-1)
2. _____________ (KD pada KI-2)
3. _____________ (KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4. _____________ (KD pada KI-4)
Indikator: __________________

C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi  Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
E. Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)
F. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
1. Media
2. Alat/Bahan
3. Sumber Belajar
G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
2. Kegiatan Inti (...menit)
3. Penutup (…menit)
H. Penilaian
1. Jenis/teknik penilaian
2. Bentuk instrumen
Pedoman penskoran


Catatan:
KD-1 dan KD-2 dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya  dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Indikator dikembangkan hanya untuk KD-3 dan KD-4 yang dicapai melalui proses pembelajaran langsung


Mengisi Rapor Kurtilas itu Mudah


Panduan Teknis Penilaian dan Pengisisan Rapor.  Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Kementerian Menterian Pendidikan dan Kebudayaan.2014.

Pelaksanaan Penilaian
Penilaian di SD dilakukan dengan berbagai teknik untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik terkait aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian Aspek Sikap
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui kegiatan observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan jurnal yang dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan tidak hanya di dalam kelas.


Observasi
Merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Hal ini dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
Bentuk instrumen yang digunakan untuk observasi adalah pedoman observasi yang berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Daftar cek digunakan untuk mengamati ada tidaknya suatu sikap atau perilaku. Sedangkan skala penilaian menentukan posisi sikap atau perilaku peserta didik dalam suatu rentangan sikap. Pedoman observasi secara umum memuat pernyataan sikap atau perilaku yang diamati dan hasil pengamatan sikap atau perilaku sesuai kenyataan.
Pedoman observasi dilengkapi juga dengan rubrik dan petunjuk penskoran. Rubrik memuat petunjuk/uraian dalam penilaian skala atau daftar cek. Sedangkan petunjuk penskoran memuat cara memberikan skor dan mengolah skor menjadi nilai akhir.

Penilaian Diri
Penilaian Diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

Penilaian Antarpeserta Didik (teman sebaya)
Merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan sikap dan perilaku keseharian peserta didik. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.



Jurnal Catatan Guru atau Jurnal Pendidik
Jurnal Pendidik adalah instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

Penilaian Aspek Pengetahuan
Jenis penilaian dalam aspek pengetahuan dapat berupa:
Ulangan harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran digunakan  untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Tes tulis
Instrumen tes tulis berupa soal-soal atau pertanyaan-pertanyaan berbentuk pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi panduan penskoran.
Tes Lisan
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan, dibuat secara tertulis, dan disampaikan secara lisan.
Penugasan
Instrumen penugasan berupa daftar perintah yang dapat dikerjakan di sekolah atau di rumah sebagai pekerjaan rumah secara individu ataupun kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.

Ulangan Tengah Semester (UTS)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau  dalam kurun waktu: 8-9 minggu.
Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.

Ulangan Akhir Semester (UAS)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UAS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes dan penugasan.

Sebelum melaksanakan penilaian terhadap aspek pengetahuan yang dapat berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut.
Analisis KD padaTema, Subtema, danPembelajaran
Contoh Analisis KD padaTema 1, Subtema 1, Pembelajaran 1-6 dapat dilihat di Panduan Teknis Penilaian dan Pengisisan Rapor.
Menyusun kisi-kisi
Ulangan harian, kisi-kisi bersumber dari muatan pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam satu subtema yang sesuai.
UTS, kisi-kisi bersumber dari muatan mata pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam dua tema yang sesuai.
UAS, kisi-kisi bersumber dari muatan mata pelajaran pada KD dari aspek pengetahuan (KI-3) yang terangkum dalam seluruh tema dalam satu semester.
Menyusunsoalsesuaikisi-kisi
Melaksanakan ulangan
Menganalisis hasil ulangan yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan tiap peserta didik dari muatan-muatan mata pelajaran dalam satu perangkat soal.

Penilaian Aspek Keterampilan
Aspek  keterampilan dapat dinilai dengan cara berikut:

Penilaian Kinerja
Merupakan suatu penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Misalnya memainkan alat musik, menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya.

Penilaian Projek
Merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan melakukan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas.
Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan.
Relevansi
Kesesuaian tugas projek dengan muatanmatapelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.

Penilaian Portofolio
Portofolio dalam proses penilaian pembelajaran sering dimaknai sebagai suatu koleksi hasil kinerja peserta didik berupa artefak yang mengungkapkan tahapan perkembangan. Artefak-artefak itu dihasilkan dari pengalaman belajar atau proses pebelajaran peserta didik dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, portofolio dapat diartikan sebagai suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan seorang peserta didik yang menggambarkan taraf pencapaian kompetensi, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu sub tema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item (artefak) dimasukkan ke dalam koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi baik dari guru ataupun pengamat tertentu yang memiliki keterkaitan dengan artefak yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, komposisi musik.

Penulisan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik (Rapor)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan Pemerintah. Pada Standar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
(1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu (2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial
(3) Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik. Pengembangan Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah.

Pengolahan Nilai Sikap
Penilaian aspek sikap diperoleh dengan menggunakan instrumen:
 (1) observasi;
 (2) Penilaian diri sendiri;
 (3) Penilaian antarteman atau penilaian teman sebaya; dan
 (4) Jurnal catatan guru atau jurnal pendidik. Tetapi dalam pengolahan nilai yang akan diisikan pada buku rapor, penilaian diri sendiri dan penilaian antarteman hanya digunakan sebagai bahan konfirmasi. Sedangkan jurnal catatan guru atau jurnal pendidik digunakan untuk mengisi saran-saran pada buku rapor.
Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek sikap anak pada kompetensi inti 1 dan 2 (KI-1 dan KI-2).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek sikap anak untuk mencapai kompetensi inti 1 dan 2 (KI-1 dan KI-2) pada kelas yang diikutinya.
Deskripsi tersebut merupakan ringkasan dan intisari dari penilaian yang sudah dilakukan oleh guru dengan berbagai alat penilaian yang dilakukan secara terus menerus, dan bukan menggambarkan kondisi akhir saja. Dengan demikian, untuk aspek sikap diambil dari kriteria sikap yang paling sering muncul.

Pengolahan Nilai Pengetahuan
Meskipun nilai aspek pengetahuan diolah secara kuantitatif, tetapi yang dicantumkan di buku rapor adalah deskripsi kualitatif. Penghitungan nilai pencapaian kompetensi peserta didik secara kuantitatif, dilakukan untuk mengetahui ketercapaian kriteria ketuntasan minimal (KKM), sebagai pertimbangan untuk melakukan program remedial. Penghitungan nilai capaian kompetensi peserta didik dalam satu semester secara kuantitatif, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Menghitung Nilai Harian (NH)
NH diperoleh dari hasil penilaian harian, yang dilaksanakan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan serta ulangan yang dilaksanakan pada setiap akhir satu subtema pembelajaran sesuai dengan kebutuhan guru.
Menghitung Nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS)
NUTS diperoleh dari hasil tes tulis dan/atau praktek yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester mencakup seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
Menghitung Nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS)
NUAS diperoleh dari hasil tes tulis dan/atau praktek yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester tersebut.
Menghitung nilai pengetahuan
Nilai pengetahuan diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
NA= (NH+NUTS+NUAS)/3
Penghitungan nilai pengetahuan dilakukan dengan cara menggunakan skala nilai 0 s.d.100, yang selanjutnya dikonversi ke dalam skala 1 – 4.
Penghitungan nilai pengetahuan dilakukan untuk tiap KD pada masing-masing muatan pelajaran.

Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek pengetahuan anak dalam tiap muatan pelajaran yang ada pada kompetensi inti 3 (KI 3).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek pengetahuan anak dalam tiap muatan pelajaran untuk mencapai kompetensi inti 3 (KI 3) pada kelas yang diikutinya.

Pengolahan Nilai Keterampilan
Penilaian aspek keterampilan dapat diperoleh dari nilai praktik, nilai projek, dan nilai portofolio.
Pada kolom deskripsi diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang:
Apa yang menonjol terkait dengan kemampuan pada aspek keterampilan anak dalam tiap muatan pelajaran yang ada pada kompetensi inti 4 (KI-4).
Usaha  pengembangan kemampuan pada aspek keterampilan anak dalam tiap muatan pelajaran untuk mencapai kompetensi inti 4 (KI-4) pada kelas yang diikutinya.

Contoh-contoh lengkap pengolahan nilai aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dilihat di Panduan Teknis Penilaian dan Pengisisan Rapor.

Lembar Kegiatan
Perhatikan rekap hasil penilaian sikap berikut:
Rekap Hasil Observasi Sikap Spiritual pada Semester I
Nama Perilaku yang diamati (mulai tema 1 – tema 4)
Berdoa sebelum aktivitas Khusuk dalam berdoa Khusuk
dalam beribadah Beribadah tepat waktu Perilaku bersyukur Dsb (*)
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Ani 2 3 3 3 3 2 2 2 1 2 1 1 2 2 2 3 2 3 3 3
Ali 2 2 2 3 3 4 4 4 2 2 3 2 4 3 4 4 1 2 1 1

Rumuskanlah deskripsi penilaian sikap spiritual untuk Ani dan Ali