Tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. UKG tahun 2015 akan dilakukan baik secara online maupun secara offline. UKG online dilaksanakan di wilayah-wilayah yang bisa mengakses internet, sedangkan UKG offline dilaksanakan di wilayah-wilayah yang sulit atau tidak memiliki akses internet seperti di daerah pedalaman atau daerah terpencil. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru. Selain untuk memetakan kompetensi guru, UKG juga sebagai bentuk kontrol agar orang tua dan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, membangun budaya mutu di kalangan guru, dan memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menjelang UKG tahun 2015, sempat muncul isu atau rumor bahwa hasil UKG akan dijadikan sebagai dasar pencabutan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetapi hal ini telah dibantah oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata yang mengatakan bahwa UKG tidak ada kaitannya dengan masalah pencabutan TPG. Sesuai dengan tujuannya, UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru khususnya pada pedagogik dan kompetensi profesional serta sebagai dasar pembuatan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Rencananya, program peningkatan kompetensi guru pasca UKG dilaksanakan sesuai level berdasarkan hasil UKG. Nilai rata-rata UKG tahun sebelumnya sebesar 4,7. Tahun ini, terget nilai rata-rata UKG sebenar 5,5 dan tahun 2019 ditargetkan nilai rata-rata UKG sebesar 8,0. Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir jika hasil UKG-nya rendah, karena justru nantinya diprioritaskan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa UKG harus digunakan sebagai sarana “bercermin” bagi guru. Ketika seseorang bercermin di depan kaca, tentunya apa yang muncul pada cermin sesuai dengan aslinya. Artinya, hasil UKG mencerminkan kemampuan guru yang sebenarnya. Jangan sampai ada pribahasa “Buruk muka cermin dibelah,” yang artinya menyalahkan orang atau hal lain meskipun sebenarnya dia sendiri yang salah. Maksudnya, ketika nilai UKG-nya rendah, jangan sampai guru mencari-cari alasan atau menyalahkan pihak lain. Walau demikian, masih tersisa pertanyaan apakah soal-soal UKG tersebut diujicobakan terlebih dahulu? Apakah sudah dijamin vailiditas dan reliabilitasnya? Karena Penulis mendengar keluhan dari guru-guru yang mengikuti UKG tahun sebelumnya yang mengatakan bahwa bahwa soal-soal UKG ada yang kurang jelas, redaksinya terlalu panjang sementara waktu untuk mengerjakan terbatas, kurang nyambung antara soal dan pilihan jawaban, gambar yang tidak muncul di layar monitor, dan sebagainya, karena soal yang valid dan reliabel akan melahirkan hasil yang valid dan objektif juga. Untuk menjamin UKG berjalan lancar, aman, dan sukses, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan berbagai infrastruktur penunjangnya seperti Tempat Uji Kompetensi (TUK), ketersediaan dan kelayakan komputer, akses internet yang stabil, dan operator yang bertugas melayani berbagai kebutuhan UKG di TUK. UKG adalah sarana bagi guru merefleksikan sejauhmana kompetensi yang dikuasainya. Guru tidak perlu takut atau khawatir dengan UKG. Guru juga tidak perlu malu jika nilai UKG-nya rendah, tetapi justru perlu melakukan introspeksi diri, dan menindaklanjutinya peningkatan profesionalismenya. Dengan demikian, akan terbangun pengembangan keprofesian berkelanjutan dan akan tercipta budaya mutu di kalangan guru. UKG merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya mutu guru, karena pemerintah menyadari peran guru sangat penting dalam sistem pendidikan nasional. Guru adalah ujung tombak dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru yang berkualitas akan melahirkan lulusan yang berkualitas. Selamat mengikuti UKG.