Kamis, 12 Juni 2014

KEMENDIKBUD KELUARKAN PERATURAN PENGGUNAAN SERAGAM SEKOLAH BARU

Seragam nasional SD menurut Pemendikbud Nomor 45 Tahun 2014

Kini  seragam sekolah bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

Menurut Mendikbu Mohammad Nuh 9 Juni lalu, mngatakan bahwa perubahan pada seragam siswa secra nasional itu adalah terdapatnya  bendera merah putih yang diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia.

Selanjutnya Mendikbud menjlaskan bahwa  seragam sekolah baru itu memiliki 4 tujuan yaitu menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah.