Tidak semua sekolah dalam tahun pelajaran 2013/2014 menerapkan kurikulum 2013. Penerapan kurikulum yang mulai bertahap yang dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK, ini juga tidak untuk semua sekolah.
Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang baru ditetapkan untuk 6.325 sekolah yang tersebar di 295 kabupaten/ kota, sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam surat edarannya kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Rabu (5/6), menyatakan, sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 bisa menerapkan secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.
Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 melalui laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.
Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.
Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang baru ditetapkan untuk 6.325 sekolah yang tersebar di 295 kabupaten/ kota, sekolah lain yang berminat juga boleh melaksanakan kurikulum baru tersebut. Namun, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah yang bukan sasaran jika berminat menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru nanti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam surat edarannya kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Rabu (5/6), menyatakan, sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 bisa menerapkan secara mandiri. Namun, pelaksanaannya harus di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.
Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah diminta mendaftarkan sekolah yang berminat menerapkan Kurikulum 2013 melalui laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id paling lambat 14 Juni. Dalam pendaftaran, dinas pendidikan diminta memperhatikan soal ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Anggaran pengadaan buku siswa dan guru ditanggung pemerintah daerah. Demikian juga pelatihan guru secara mandiri bisa dilakukan dengan anggaran sendiri, tetapi tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.
Penerapan Kurikulum 2013 tahun ini dimulai untuk kelas I dan IV SD, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK.