Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri (PNS) . Namun pembayarannya masih menunggu PP selanjutnya berikut surat edaran dari Dirjen Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI.
Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni hingga selanjutnya, akan dirapel dari kenaikan pada Januari 2013. Gaji popok PNS naik rata-rata 7-10 prosen , namun untuk memberikan pembayarannya menunggu PP.
Setelah keluar surat edaran tersebut, Pemprov akan menyiapkan edaran kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mempersiapkan mekanisme pembayarannya.
Seandainya edaran nanti akan dikeluarkan, maka dengan adanya kenaikan gaji tersebut, PNS diharapkan dapat menunjukan prestasi.
Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni hingga selanjutnya, akan dirapel dari kenaikan pada Januari 2013. Gaji popok PNS naik rata-rata 7-10 prosen , namun untuk memberikan pembayarannya menunggu PP.
Setelah keluar surat edaran tersebut, Pemprov akan menyiapkan edaran kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mempersiapkan mekanisme pembayarannya.
Seandainya edaran nanti akan dikeluarkan, maka dengan adanya kenaikan gaji tersebut, PNS diharapkan dapat menunjukan prestasi.