Minggu, 16 Januari 2011

Perlu Peraturan Perundangan tentang tanah timbul dan tanah tenggelam di Indramayu

Permasalahan tanah timbul dan tanah tenggelam di wilayah kabupaten Indramayu perlu disikapi oleh pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Propinsi Jawa Barat atau pun Pusat. Permasalahan ini berkenaan dengan status kepemilikan dan hak warga negara yang memiliki hak tanah dan memiliki sertipikat hak milik namun tanahnya tenggelam akibat abrasi. Kejadian ini menimpa warga desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu yang tanahnya hilang terkena abrasi. Sebaliknya dibeberapa tempat di pesisir pantai Indramayu seperi di desa Brondong, Karang Song , dan beberapa desa di kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu masyarakat banyak menguasai tanah timbul yang langsung dimanfaatkan untuk tambak ikan.Mereka seakan-akan berebut karena tanah didaerah ini memiliki harga ekonomis tinggi. (agus.warsono@ymail.com)