Sajian nasional informasi ilmu pengetahuan dan teknologi ,informasi umum, informasi pendidikan dan budaya.
Laman
- REDAKSI
- Berita Hari Ini
- Daftar Propinsi di Indonesia
- Daftar Negara-negara di Dunia
- Sastrawan Indonesia
- Daftar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
- Kumpulan Syair Lagu Keroncong
- Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia
- Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
- Daftar Penerima Nobel
- Daftar Gunung di Indonsia
- Daftar Juara All England
- Daftar Juara Thomas Cup
- Daftar Presiden Amerika Serikat
- Daftar Lagu Nasional
- Daftar Sastrawan
- Penyair Tadarus Puisi
Jumat, 11 Januari 2013
Sabtu, 05 Januari 2013
GURU TIDAK DAPAT TUNJANGAN KINERJA (REMUNERASI)
TUNJANGAN KINERJA (REMUNERASI) KEMENTRIAN/LEMBAGA PEMERINTAH TAHUN 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).Besaran remunerasi 2013 tunjangan PNS kementrian/lembaga tergantung golongan PNS mulai dari Rp 1,5 Juta hingga Rp 19,3 Juta/bulan.
Dikutip dari situs Setkab, sebanyak 20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012:
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Riset dan Teknologi;
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Kementerian Perumahan Rakyat
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
9. Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Pusat Statistik
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Lembaga Ketahanan Nasional
14. Arsip Nasional
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
16. Lembaga Sandi Negara
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Badan Narkotika Nasional;
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
20.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2013.
Tunjangan kinerja (remunerasi) PNS 2013 ini tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain diluat lingkungan instansi asalnya; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Adapun besarnya Tunjangan Kinerja 2013 PNS kementrian dan lembaga pemerintah disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000. Daftar tunjangan kinerja 2013 remunerasi PNS di 20 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementrian.
Dikutip dari situs Setkab, sebanyak 20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012:
1. Kementerian Perindustrian;
2. Kementerian Riset dan Teknologi;
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Kementerian Perumahan Rakyat
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
9. Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Pusat Statistik
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Lembaga Ketahanan Nasional
14. Arsip Nasional
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
16. Lembaga Sandi Negara
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Badan Narkotika Nasional;
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
20.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2013.
Tunjangan kinerja (remunerasi) PNS 2013 ini tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain diluat lingkungan instansi asalnya; dan
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Adapun besarnya Tunjangan Kinerja 2013 PNS kementrian dan lembaga pemerintah disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 – 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000. Daftar tunjangan kinerja 2013 remunerasi PNS di 20 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementrian.
Langganan:
Postingan (Atom)