Sabtu, 12 Januari 2013

NUH MENDADAK SONTAK POPULAIR DI INDONESIA



DR MUHAMMAD NUH Menteri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mendadak sontak populair mulai  penghujung 2012, semenjak ia menggulirkan Uji Publik Kurikulum 2012 . Sebuah tradisi lama "Ganti Mentri Ganti Kurikulum". boleh jadi ia menjadi Mentri Pendidikan terpopulair setelah setelah mentri sebelum-sebelumnya yang berani merubah kurikulum. Sebut saja Ki Hajar Dewantara, Moh.Yamin, Suwandi, Fuad Hasan, Wardiman, Bambang Sudibyo. Rupanya ia ingin namanya tercatat dalam sejarah pendidikan di Indonesia.

   Sebelumnya kepopulairan mentri di era reformasi tertutup kabut pemberitaan tokoh-tokoh politik dan  tokoh-tokoh korupsi, tetapi Nuh (panggilan pendek mentri ini) menerapkan pola demokratis dengan melontarkan uji publik kurikulum. Sebelum-sebelumnya mentri pendidikan yang mau mengganti kurikulum tidak menggunakan uji publik luas seperti ini. Kebanyakan dari mentri yang merubah kurikulum sebelumnya dianggap sebuah program biasa mentri pendidikan. (masagus)

    Kemunculan wacana kurikulum baru 2013 mula mendapat tanggapan beragam, namun publik akademika dan politisi memahami betul siapa Nuh sebenarnya. Disamping seorang teknokrat juga ahli pendidikan, Nuh adalah seorang Kiyai seorang ulama populair di Jawa Timur. Jadi publik percaya betul Nuh mentri yang jauh dari hal-hal korupsi.


   Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA (lahir di SurabayaJawa Timur17 Juni 1959; umur 53 tahun) adalah Menteri Pendidikan Nasional Indonesiasejak 22 Oktober 2009. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (20072009) dan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya periode tahun 20032006.


Mohammad Nuh adalah anak ketiga dari 10 bersaudara. Ayahnya H. Muchammad Nabhani, adalah pendiri Pondok Pesantren Gununganyar Surabaya. Ia melanjutkan studi di Jurusan Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, dan lulus tahun 1983.
Mohammad Nuh mengawali kariernya sebagai dosen Teknik Elektro ITS pada tahun 1984. Ia kemudian mendapat beasiswa menempuh magister diUniversite Science et Technique du Languedoc (USTL) MontpellierPerancis. Mohammad Nuh juga melanjutkan studi S3 di universitas tersebut.
Nuh menikah dengan drg. Layly Rahmawati, dan ia dikaruniai seorang puteri bernama Rachma Rizqina Mardhotillah, yang lahir di Perancis.
Pada tahun 1997, Mohammad Nuh diangkat menjadi direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) ITS. Berkat lobi dan kepemimpinannya, PENS menjadi rekanan tepercaya Japan Industrial Cooperation Agency (JICA) sejak tahun 1990.
Pada tanggal 15 Februari 2003, Mohammad Nuh dikukuhkan sebagai rektor ITS. Pada tahun yang sama, Nuh dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) bidang ilmu Digital Control System dengan spesialisasi Sistem Rekayasa Biomedika. Ia adalah rektor termuda dalam sejarah ITS, yakni berusia 42 tahun saat menjabat. Semasa menjabat sebagai rektor, ia menulis buku berjudul Startegi dan Arah Kebijakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (disingkat Indonesia-SAKTI).
Selain sebagai rektor, Mohammad Nuh juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Pengurus PCNU Surabaya, Sekretaris Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya, Anggota Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya, serta Ketua Yayasan Pendidikan Al Islah Surabaya. Muhammad Nuh juga dikenal sebagai seorang Kiayi, sering memberi ceramah dan khutbah jumat di berbagai masjid di Surabaya dan dikenal sebagai Ulama.

   


































EKSPRESI KURIKULUM

































EKSPRESI KURIKULUM







RESMI RSBI-SBI BUBAR



JAKARTA, KOMPAS.com  Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.


"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.


Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.


Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.


Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.